Saat ini, banyak sekali aplikasi pinjaman uang online atau sering disebut Fintech (financial technology) Namun banyak diantaranya yang ilegal sehingga banyak memakan korban penipuan.
Aplikasi pinjaman uang online masih ini bisa ditemukan di Playstore dengan smartphone berbasis Android atau AppStore untuk yang menggunakan IoS.
Ketika pengguna mengetikkan kata kunci “pinjaman uang”, di Playstore maka akan muncul ratusan aplikasi sejenis ini, tercatat terdapat 253 aplikasi fintech.
Padahal, per Juni 2018, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan data perusahaan fintech legal, yang telah mempunyai izin OJK.
Modus penipuan aplikasi pinjaman uang online untuk mendapatkan data korban
Saat pengguna menginstal aplikasi pinjaman online tersebut, maka diwajibkan memberikan izin untuk mengakses kontak telpon, SMS, galeri hingga perangkat smartphone.
Setiap pengguna juga diharuskan untuk menyetujui sejumlah ketentuan. Salah satunya mengakses data pribadi yang sifatnya elektronik pada ponsel pengguna.
Bukan itu saja, sebab ada peraturan yang mewajibkan untuk membebaskan perusahaan fintech dari segala kerugian, gugatan, tuntutan yang timbul karena pengguna salah paham atas layanan pinjaman uang.
Nah, banyak pengguna yang menginstal aplikasi pinjaman uang online terjebak pada point peraturan ini tanpa mereka menyadarinya.
Banyak aplikasi pinjaman uang online hanya memanfaatkan data korban tanpa memberikan persetujuan pinjaman. Seperti alamat rumah yang tercantum pada NIK KTP, KK, nomor ponsel pribadi, hingga nomor ponsel kerabat terdekat.
Hal inilah yang akan memicu tindak penipuan kelak kemudian hari dengan memanfaatkan data – data tersebut.
Baca : 7 Tips Menghindari Penipuan Online yang Wajib di Waspadai
Beberapa aplikasi tersebut dalam ketentuan dan perjanjian yang tercantum dalam aplikasi juga banyak menyembunyikan konsekuensi, bukan layaknya pinjaman uang secara konvensional.
Sistem penagihannya juga mengabaikan privasi peminjam uang, sebab penagihan uang dikabarkan pada semua kerabat korban melalui SMS maupun via telpon.
Padahal, seharusnya kerabat korban tidak ada sangkut pautnya dengan masalah utang piutang. Dan dari awal, korban pun juga tidak menjaminkan kerabat mereka sebagai pihak yang bisa ditagih hutangnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat 03/08/2018. Fidel Dapat Giawa, selaku kuasa hukum sejumlah warga Kota Bandung yang merasa dirugikan karena sistem penagihan peminjaman uang di fintech menegaskan,..
Fidel saat ini mengorganisasikan sejumlah peminjam uang pada perusahan fintech ilegal dan banyak menuai masalah.
Mereka yang merasa jadi korban, tidak menerima izin mengakses kontak telpon di ponsel peminjam yang diberikan pada perusahaan fintech, digunakan untuk menagih utang.
Diharapkan, pemerintah dapat menghapus atau memblokir semua aplikasi fintech ilegal itu dari Play store, App store atau lainnya.
“Pemerintah harus meminta Google selaku penyedia Playstore dan Ios sebagai penyedia Appstore untuk menghapus aplikasi pinjaman online yang sifatnya ilegal,” ujar Fidel.
saya masih ada gantungan di pinjaman online, atas nama duta deal, saya pinjam 2,500 dan kena denda nya sehari 125rb saya bingung mau cari kemana lagi, meraka telf dan via sms ke kontak telf sya, saya tkt jika mereka telf ke kentor saya, pinjaman online bukan untuk menolong tapi menjerat lilitan hutang yg tak terduka
iya betul, data saya di sebar ke hampir semua kontak yang ada di HP saya, sampe saya dijauhi teman2kalau telpon marah2 dan ngancam juga, aplikasi Detik Uang itu paling kejam, Tangbull dan Kredoll juga, sampe saya jantungan, akhirnya tiap telpon tidak saya angkat. mohonlah utk aplikasi PINJOL yang kejam gini di berantas saja, meskipun terdaftar di OJK tapi masih ada yang bunganya Tinggi dan DC nya ngancam2 juga. Pihak OJK juga harusnya memantau juga.
Saya pernah beberapa kali ditelpon oleh pihak penagih pinjaman online langsung ke kantor dan ke data kontak saya. Ada beberapa aplikasi pinjaman online yang prosedur jatuh tempo nya berdasarkan jam. Meskipun belum lewat satu hari dari jatuh tempo diatas jam 12 siang sudah kena denda dan ada beberapa aplikasi yang bunga dendanya sangat mencekik. Limit 3 6 jika ambil tenor panjang yg diterima hanya 2 6 50% potongan nya, semakin besar limit semakin panjang tenor semakin besar pula yg diterima ke rekening. Dan jika lewat jatuh tempo bunga keterlambatan plus pokok nya akan sangat tidak relevan yang diterima, selain itu tidak ada kebijakan untuk mencicil pula dan batas stop bunga berjalan nya. Hal ini merugikan masyarakat yang belum ada dana pada saat membayar. 2x lipat dari sistem rentenir. Apakah hal ini tidak ada batasan hukum perlindungan konsumen/nasabah?
Memang benar min, kadang mereka memanfaatkan kesempatan pada kesempitan, padahal tujuanya hanya ingin mendapat kelonggaran meminjam uang online malah di rugikan