in

Sampai Saat ini Aturan Blokir Smartphone Ilegal Belum juga Disahkan Pemerintah

Aturan Blokir Smartphone Ilegal

Aturan blokir smartphone ilegal atau BM (Black market) melalui identifikasi IMEI seharusnya disahkan pemerintah pada 17 Agustus lalu, tetapi sampai saat ini belum terealisasi juga.

Sampai saat ini, ponsel BM yang beredar di Indonesia mencapai 20 persen dari total volume pasar smartphone yang berkisar 45 juta unit per tahun.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan potensi kerugian pajak akibat maraknya peredaran smarphone ilegal ini sekitar Rp 2,8 triliun.

Apabila aturan blokir smartphone Ilegal ini sudah berlaku, maka prosentase ponsel BM di pasaran akan terisi oleh produsen smarphone resmi yang tentunya akan lebih mendapat keuntungan.

Sebenarnya, apabila aturan ini sudah diterbitkan, tak hanya produsen smartphone saja yang di untungkan. Namun pemerintah juga akan menerima penerimaan pajak negara yang lebih besar.

Selain itu, konsumen juga akan mendapatkan manfaat dengan menggunakan barang legal daripada BM. Terutama pada garansi dan harga purna jual smartphone yang lebih tinggi.

Baca jugaHati-hati, Ini 4 Resiko Beli Smartphone Black Market

Sudah diusulkan sejak 5 tahun lalu, Aturan blokir smartphone ilegal masih belum terbit

Dilangsir dari Teknokompas, Corporate Business and Corporate Affair Vice President Samsung Electronics Indonesia. Kang-Hyun Lee mengatakan, usulan untuk regulasi blokir ponsel BM lewat nomor IMEI sudah diajukan ke pemerintah sejak lima tahun yang lalu.

Lee menambahkan, “masih ada proses yang harus dibahas antara pemerintah dan operator seluler”.

Regulasi atau aturan blokir smartphone ilegal tersebut belum mendapat persetujuan sepenuhnya dari tiga kementrian terkait.

Diantaranya adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Informasi terakhir menyebut bahwa peraturan mentriKominfo dan Kemendag sudah selesai, sehingga tinggal menunggu keputusan dari Kemenperin.

Baca juga : Mudah, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di Situs Kemenperin

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) juga meminta pemerintah untuk segera mengesahkan aturan pemberantasan smartphone BM melalui deteksi nomor IMEI ini.

Sampai saat ini, tak hanya ponsel ponsel BM saja yang beredar di Indonesia. Tetapi juga produk elektronik lainnya seperti televisi, mesin cuci, kulkas dan sebagainya.

Sebagian masyarakat juga memilih barang BM dengan alasan harganya lebih murah, dengan fungsi atau kegunaan barang yang sama dengan barang legal. Bedanya mungkin dalam hal garansi dan kualitas.

Author Jesica Putri

Global Internet Marketing Network, Share internet marketing untuk perusahaan UMKM, Official Editor di Klik Mania dan Bisanego.com"

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0