in

Bagaimana Cara Membuat Surat Hak Milik Dengan Mudah

surat hak milik tanah dan bangunan

Surat hak milik atau SHM merupakan legalitas dari sebuah property dimana termasuk ke dalam UU No.5 tahun 1969 mengenai Pokok-pokok Agraria. Adapun keberadaan sertifikat yang satu ini merupakan jenis kepemilikan dari rumah dengan status yang paling kuat diantara sertifikat property yang lainnya. Selain itu, keberadaan sertifikat tersebut dapat dijual, dihibah hingga diwariskan secara turun temurun.

Bukan hanya itu saja, pemilik dari surat inipun juga mempunyai kewenangan dan hakatas kepemilikan lahan maupun tanah secara penuh. Sehingga dengan kata lain, mereka bisa menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keinginan mereka seperti dengan membangun rumah maupun bangunan untuk kegiatan bisnis.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan mempunyai surat hak milik tersebut seperti tanah atau property yang anda miliki mempunyai nilai jual yang cukup tinggi. Jelas ini akan memberikan anda keuntungan tersendiri khususnya buat yang ingin memutuskan terjun ke dalam dunia bisnis property.

Cara Membuat Surat Hak Milik

Walaupun menjadi dokumen yang sangat penting tetapi ternyata sebagian besar pemilik property belum mempunyai surat hak milik tersebut. Jika anda tidak segera membuatnya maka akan memberikan kerugian tersendiri.

Untuk melakukan pengurusan dokumen tersebut, anda tidak bisa menggunakan jasa calo dan harus membuatnya sendiri. Sebenarnya untuk proses pembuatannya tersebut tidaklah sulit untuk dilakukan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara untuk membuat surat hak milik ini dengan mudah.

1. Siapkan bukti lampiran surat keterangan tidak ada sengketa

Hal pertama yang harus anda siapkan adalah bukti lampiran surat keterangan tidak ada sengketa didalamnya. Surat keterangan tersebut berisi tentang riwayat tanah girik dimana kemungkinan pernah dialihkan sebagian maupun seluruhnya.

Selain itu surat keterangan tanah secara sporadic tersebut harus mencantumkan perolehan atau penguasaan dari tanah.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Apabila anda sudah mempunyai bukti lampiran surat keterangan tidak ada sengketa, maka anda bisa langsung menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Contohnya seperti sertifikat asli hak guna bangunan, fotokopi izin mendirikan bangunan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan salinan bukti pembayaran pajak bumi maupun bangunan atau PBB Tahun berjalan.

3. Datang ke kantor BPN

Apabila dokumen diatas sudah disiapkan, maka anda bisa segera datang ke kantor BPN atau melakukan permohonan sertifikat. Pada tahan inilah maka pihak BPN akan menunjuk petugas yang akan melakukan proses pengukuran ke lokasi.

Hasil dari pengukuran tersebut akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur akan disahkan oleh pejabat yang mempunyai wewenang.

Jika sudah, maka petugas BPN maupun lurah akan langsung melakukan penelitian dan data yuridis permohonan tanah tersebut akan langsung diumumkan di kantor kelurahan dan PBN selama kurang lebih 60 hari.

4. Proses penerbitan SK Hak Atas Tanah

Apabila tidak ada masalah, maka akan terbit SK hak atas tanah sesudah jangka waktu pengumuman terpenuhi. Kemudian akan ada penerbitan SK hak atas tanah. Tanah tersebut nantinya bisa terbit yang ditandai dengan sertifikat Hak milik.

5. Membayar biaya pengurusan sertifikat tanah

Apabila surat hak milik tersebut sudah keluar maka bisa langsung melakukan pembayaran. Adapun besarnya biaya pengurusan tersebut akan tergantung dengan lokasi maupun luas tanah. Semakin strategis lokasi yang anda miliki, maka akan semakin tinggi juga biayanya.

Ingin mempunyai property yang sudah legal dan mempunyai surat hak milik? 31 sudirman Suites bisa menjadi solusi yang terbaik. Jika anda tertarik mempunyai property-nya, segera kunjungi 31sudirmansuites.com.

Author Jesica Putri

Global Internet Marketing Network, Share internet marketing untuk perusahaan UMKM, Official Editor di Klik Mania dan Bisanego.com"

Komentar

Tulis Komentar
  1. Saya sudah mengajukan ke bpn untuk pembuatan HM tanah tp sampe sekarang belum jadi2. Padahal sudah lebih dari 3 bulan. Pas ditanyain ke kantor bpn nya malah disuruh ngisi form pengaduan. Bingung saya jadinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0