in

Begini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

cara pedulilindungi

Pemerintah melalui Kominfo dan juga Kementerian BUMN telah menghadirkan aplikasi yang bernama PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi sendiri sudah resmi diluncurkan ke publik, dan sudah bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas bagaimana caranya menggunakan aplikasi garapan Kominfo dan Kementerian BUMN tersebut. Untuk Anda yang belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berikut ini cara menggunakan aplikasi tersebut.

Baca juga: Akhirnya, Aplikasi PeduliLindungi Sudah Bisa Digunakan

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

1. Pastikan sudah mengunduh dan memasang aplikasi PeduliLindungi di smartphone Anda.

2. Jika sudah, silakan buka aplikasi dan ketuk jadi partisipan.

3. Masukkan nama lengkap dan nomor smartphone Anda.

4. Jika sudah mendapatkan kode OTP, silakan ketuk verifikasi, kemudian ketuk saya setuju.

5. Ketuk lanjutkan pengaturan.

6. Berikan izin ketika aplikasi meminta izin akses bluetooth dan lokasi.

7. Ketuk menuju beranda.

cara pedulilindungi 2

8. Anda sudah bisa menggunakan atau menjadi pengguna aplikasi PeduliLindungi.

9. Untuk mempelajari aplikasi PeduliLindungi lebih detail, silakan ketuk tentang.

cara pedulilindungi 1

10. Selesai.

Cara kerja aplikasi PeduliLindungi sendiri cukup sederhana di mana aplikasi ini akan memanfaatkan fitur bluetooth yang ada di ponsel para penggunanya. Ketika bluetooth sudah diaktifkan, maka aplikasi PeduliLindungi akan merekam informasi yang dibutuhkan.

Ketika ada gadget lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di PeduliLindungi, maka akan terjadi pertukaran ID anonim yang akan direkam oleh gadget masing-masing pengguna. Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi akan mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang-orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan).

Baca juga: Lawan COVID-19, Aplikasi 10 Rumah Aman Diluncurkan Pemerintah

Aplikasi PeduliLindungi bukanlah satu-satunya aplikasi yang dihadirkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 karena pemerintah juga sudah menghadirkan aplikasi 10 Rumah Aman. Jika aplikasi PeduliLindungi dibuat oleh Kominfo dan juga Kementerian BUMN, maka aplikasi 10 Rumah Aman adalah buatan Kantor Staf Presiden dan juga Kominfo.

Selain menghadirkan PeduliLindungi dan juga 10 Rumah Aman, pemerintah RI juga sudah menyediakan chatbot WhatsApp yang berisikan informasi seputar perkembangan COVID-19 di Indonesia. Jadi, sudah ada banyak layanan yang bisa Anda gunakan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0