in ,

Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui Smartphone, Sudah Tahu?

billing pajak melalui smartphone

Tanggal 15 Juni 2019 akan segera datang. Itu artinya, Anda yang memiliki usaha atau yang lebih tepatnya wirausahawan harus segera membayar pajak penghasilan. Untuk membayar pajak penghasilan sendiri harus membuat kode billing terlebih dahulu karena tanpa kode billing, pembayaran tidak akan bisa dilakukan.

Sebelumnya sudah dibahas bagaimana caranya membuat kode billing melalui PC dan juga laptop. Dan sekarang, kita akan membahas bagaimana caranya membuat kode billing pajak menggunakan smartphone. Dengan membuat kode billing menggunakan smartphone, Anda tidak perlu repot-repot lagi untuk menyalakan PC atau laptop. Mau tahu caranya? Silakan simak pembahasannya di bawah ini.

Membuat Kode Billing Pajak Melalui Smartphone

1. Silakan buka browser yang ada di smartphone Anda.

2. Ketikkan DJP online, kemudian ketuk untuk membuka halaman.

cara membuat billing pajak melalui smartphone

3. Masuk ke akun DJP online Anda, dan apabila belum memiliki akun, silakan untuk membuat. Sebelum membuat akun DJP online, pastikan Anda sudah memiliki EFIN.

membuat billing pajak melalui smartphone

4. Jika Anda sudah masuk ke akun DJP online, silakan ketuk e-billing.

5. Ketuk isi SSE, kemudian isi form surat setoran elektronik.

6. Jika semua data sudah lengkap, silakan ketuk simpan.

7. Akan muncul pop-up, silakan ketuk ya dan oke.

8. Gulir ke bawah, kemudian ketuk kode billing → oke.

9. Kode billing sudah berhasil dibuat. Untuk mengunduhnya, Anda bisa mengetuk cetak kode billing.

10. File unduhan sendiri berupa PDF.

11. Selesai.

Apa keuntungan memiliki akun DJP online?

Dengan memiliki akun DJP online, Anda sudah bisa membuat kode billing sendiri dengan mudah tanpa harus meminta kepada petugas pajak setempat. Selain mudah, ada satu hal lagi yang cukup penting dari keuntungan memiliki akun DJP online, yaitu Anda bisa melaporkan SPT Tahunan melalui akun DJP online.

Jadi, ketika masa laporan untuk SPT Tahunan datang, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena semuanya bisa dilakukan secara online. Dan hal yang demikian itu pasti sudah bisa Anda ketahui sendiri di mana tahun ini, kantor pajak setempat sudah membuatkan akun DJP online untuk wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan, sembari menyarankan mereka untuk melaporkan SPT Tahunan 2019 melalui DJP online.

Mengapa Harus Bayar Pajak?

Alasan utama mengapa kita harus membayar pajak adalah untuk membantu pemerintah di mana pemerintah membutuhkan bantuan rakyatnya untuk membangun negara. Dengan memberikan sekian persen uang kita kepada negara, pemerintah akan memanfaatkan uang yang terkumpul itu untuk membangun sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan sektor-sektor lain di negara ini. Jadi, yang membangun negara ini adalah rakyatnya, adapun pemerintah hanya sebagai penggerak saja.

Bagaimana jika tidak bayar pajak?

Jika banyak masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak, maka Indonesia bisa jatuh karena pendapatan terbesar negara ini dihasilkan dari pajak. Selain itu, jika masyarakat tidak membayarkan pajaknya kepada negara, bisa-bisa pemerintah akan berhutang ke luar negeri. Ketika sudah berhutang, maka yang namanya intervensi pasti akan muncul.

Pakistan adalah salah satu negara korban intervensi hutang di mana mereka berhutang kepada China. Namun, ternyata Pakistan tidak bisa melunasi hutang kepada China hingga akhirnya mereka harus melepaskan salah satu aset negara, yaitu Gwadar Port.

Selain Pakistan juga masih ada, yaitu Nigeria. Kasus Nigeria dengan Pakistan kurang lebih hampir sama di mana Nigeria berhutang kepada China dan tidak bisa membayar. Hasilnya, kebijakan pemerintah Nigeria diintervensi di mana China memaksa mata uang Yuan sebagai alat pembayaran yang sah, dan Nigeria wajib menggunakan tenaga kerja dari China untuk membangun segala infrastruktur negaranya.

Cukup menakutkan bukan?

Baca: Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak, Sudah Tahu Belum?

Itulah pembahasan yang bisa disampaikan tentang cara membuat kode billing pajak melalui smartphone. Kini, ketika Anda tidak berhadapan dengan PC atau laptop, Anda tetap bisa membuat kode billing kapan pun itu karena kode billing juga bisa dibuat melalui smartphone.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0