in

Cara Mudah Membuat Petisi Online, Sudah Tahu?

membuat petisi online

Dulu, masyarakat sering melakukan demonstrasi untuk meminta pemerintah mengambil suatu tindakan. Kini, untuk meminta pemerintah mengambil suatu tindakan, masyarakat hanya perlu membuat petisi online.

Petisi online itu apa?

Pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah agar pemerintah mau mengambil tindakan terhadap suatu hal. Namun, pernyataan tersebut disampaikan melalui online atau memanfaatkan akses internet.

Cara Membuat Petisi Online

1. Buka situs Change.org.

2. Lakukan pendaftaran dengan klik masuk.

3. Klik mulai petisi setelah berhasil melakukan pendaftaran.

Lihat:

membuat petisi online itu mudah

4. Tulis judul petisi Anda di langkah pertama.

Lihat:

membuat petisi online gampang banget

5. Masukkan pengambil keputusan (institusi terkait).

Lihat:

6. Uraikan masalah dan juga solusinya.

Lihat:

7. Setelah itu, silakan isi profil Anda.

Lihat:

8. Isi foto sesuai arahan pihak Change.

Lihat:

membuat petisi online, sudah tahu?

9. Sebelum menerbitkan petisi, Anda bisa meng-edit ulang.

Lihat:

10. Setelah petisi diterbitkan, jangan lupa bagikan tautannya ke media sosial.

Lihat:

11. Proses selesai.

Jika Anda ingin membuat petisi, maka pastikan petisi yang Anda buat itu bermanfaat untuk masyarakat. Kalaupun petisi Anda bersifat pribadi, pastikan petisi tersebut merupakan sesuatu yang penting bagi hidup Anda.

Apakah Petisi Online Efektif?

Petisi online berhasil memenangkan beberapa kasus yang ada di Indonesia:

1. Remisi pembunuh jurnalis yang dibatalkan.

2. Mundurnya Edy Rahmayadi dari Ketum PSSI.

3. Kantong plastik yang tidak gratis.

4. Pasal kontroversial UU MD3 yang dibatalkan.

Data di atas diambil dari situs Change, dan itu pun baru sebagian.

Dari keempat data di atas, kita bisa menarik kesimpulan jika petisi online jauh lebih efektif daripada demonstrasi. Saat ini pun, beberapa kasus yang sedang ramai diperbincangkan juga sudah dibuatkan petisi, di antaranya adalah:

1. Tolak Bawaslu loloskan caleg koruptor.

2. Segera tuntaskan kasus Audrey.

3. Koruptor jangan digaji.

Bagaimana cara kerja petisi online, khususnya Change?

Dilansir dari KBR ID, setiap ada tanda tangan dibubuhkan pada satu petisi, maka secara otomatis situs Change.org akan membuat surat elektronik atas nama pendukung itu dan dikirimkan kepada para pejabat pembuat kebijakan.

Bayangkan jika ada 100 ribu tanda tangan, tentu surat elektronik yang ditujukan kepada pembuat kebijakan akan membuat mereka lelah, sehingga mau tak mau harus mengambil tindakan terhadap kasus yang diadukan.

Sangat luar biasa bukan?

Bagaimana Cara Memenangkan Petisi Online?

Untuk memenangkan petisi online yang Anda buat, silakan simak tips dari Jennifer Dulski, selaku COO Change.org.

Berikut tipsnya:

1. Mulai petisi dengan cerita personal.

2. Unggah foto atau video di petisi.

3. Cari target yang paling berpengaruh dalam mengubah kebijakan.

4. Sebarkan petisi, dan minta orang lain untuk menyebarkannya juga.

5. Beritahu media agar petisi dikenal banyak orang.

Dan yang harus Anda ketahui adalah petisi online yang ada di Indonesia masih belum memiliki payung hukum. Itu artinya, petisi yang ditujukan kepada pemerintah atau pembuat kebijakan terkait bisa diabaikan begitu saja.

Bagaimana dengan negara lain?

Sangat berbeda dengan Indonesia. Di negara lain seperti Amerika Serikat, petisi ditampung langsung oleh pemerintahan dan akan dilakukan sebuah tindakan ketika ditandatangani 100 ribu orang.

Di Inggris juga hampir sama dengan Amerika Serikat. Hanya saja yang membedakan Inggris dengan Amerika Serikat adalah jumlah tanda tangannya. Di Inggris hanya membutuhkan 10 ribu tanda tangan saja.

Baca: Inilah 5 Bahaya Berita Hoaks di Sosial Media

Meski petisi online belum ditampung secara resmi oleh pemerintah Indonesia, yang harus Anda ketahui adalah kekuatan atau dampak petisi online sangat luar biasa, dan beberapa tahun ke depan bisa saja ditampung secara resmi oleh pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0