in , ,

Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak, Sudah Tahu Belum?

kode billing pajak

Kode billing pajak adalah kode yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak ketika mereka ingin membayar pajak kepada negara. Tanpa mengetahui kode billing pajak, maka setiap wajib pajak tidak akan bisa membayar pajaknya.

Apakah Anda sudah tahu cara membuat kode billing?

Permasalahan Kode Billing

Jika Anda berkunjung ke kantor pajak terdekat (kantor cabang) yang ada di daerah Anda tinggal, maka Anda akan menjumpai beberapa orang yang mengantri pembuatan kode billing pajak.

Untuk mengatasi antrian yang ada di kantor pajak cabang, solusi pun diberikan kepada wajib pajak di mana mereka bisa meminta petugas untuk membuatkan kode billing melalui WhatsApp.

Berikut format permintaan pembuatan kode billing:

Billing (spasi) 15 digit NPWP (spasi) Jenis Pajak (spasi) Bulan (spasi) Tahun (spasi) Nominal.

Meminta pembuatan kode billing melalui WhatsApp sangatlah membantu, karena wajib pajak tidak perlu datang atau antri di kantor pajak. Namun, kenyataannya terkadang berbeda di mana kode billing yang diminta tidak dikirimkan.

Cara Membuat Kode Billing Pajak

Memang cukup menyebalkan ketika sudah meminta kode billing melalui WhatsApp ternyata sang petugas pajak justru tidak segera mengirimkannya. Apabila saat ini Anda masih menggunakan cara di atas, sebaiknya Anda berhenti.

Mengapa?

Karena Anda sudah bisa membuat kode billing sendiri melalui DJP Online. Adapun untuk mengetahui cara pembuatannya, silakan Anda menyimak tutorialnya di bawah ini.

Langkah:

1. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN.

EFIN adalah nomor yang merupakan identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

EFIN sendiri bisa dibuat di kantor pajak pusat atau cabang di kota Anda tinggal. Dan ketika Anda sudah membuat EFIN, aktivitas yang berhubungan dengan pajak akan semakin mudah, salah satunya adalah penyampaian SPT tahunan.

2. Buka situs DJP Online, dan silakan lakukan pendaftaran.

3. Apabila sudah membuat akun, silakan login.

4. Pilih e-Billing.

Lihat:

kode billing pajak1

5. Klik SSE.

Lihat:

kode billing pajak2

6. Isi data yang diminta > simpan.

Lihat:

7. Setelah klik simpan, silakan klik ya dan ok.

Lihat:

kode billing pajak4

8. Untuk mengetahui kode billing, silakan klik kode billing.

Lihat:

9. Anda juga bisa mengunduh file PDF-nya dengan klik cetak kode billing.

Lihat:

10. Selesai.

Pengisian data di atas menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha skala UKM (usaha kecil menengah). Sebelumnya, PPh final untuk UKM sebesar 1%. Namun, sejak 1 Juli 2018 tarifnya diringankan menjadi 0,5%.

Yang Harus Diketahui

Batas akhir penyetoran pajak UKM adalah tanggal 15 tiap bulannya. Jika Anda tidak menjadi karyawan atau yang lebih tepatnya memiliki usaha, maka pajak yang harus Anda bayarkan adalah 0,5%.

Cara menghitungnya bagaimana?

Misal, omzet usaha Anda 1 juta rupiah per bulan, maka hitungannya seperti ini:

1.000.000 X 0,5% = 5.000

Pajak yang harus Anda bayarkan tiap bulannya hanya 5 ribu rupiah saja. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan melalui transfer bank atau kantor pos. Selain itu, pajak akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Contoh:

Penghasilan Januari 2019 adalah 1 juta rupiah, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 5 ribu rupiah. Pembayaran 5 ribu rupiah untuk pajak sendiri tidak dibayarkan pada bulan Januari, melainkan bulan Februari dimulai dari tanggal 1 hingga 15.

Lihat:

Pajak Bayar
Januari Februari (1 – 15)
Februari Maret (1 – 15)
Maret April (1 – 15)
April Mei (1 – 15), dan seterusnya.

Baca: Pengertian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Secara Mudah

Yang terpenting, Anda harus membuat EFIN terlebih dahulu di kantor pajak, karena dengan membuat EFIN, aktivitas perpajakan Anda akan berjalan mudah. Dengan EFIN bukan kode billing saja yang bisa dibuat, karena Anda juga bisa menyampaikan SPT tahunan melalui DJP Online tanpa harus pergi ke kantor pajak.

Komentar

Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0