in

Corona Bisa Menyebar Lewat Smartphone Buatan China, Benarkah?

corona smartphone
GIZCHINA

Berdasarkan data dari Peta Corona yang dibuat oleh Lauren Gardner selaku profesor teknik sipil dari Center for Systems Science and Engineering (CSSE), Indonesia masih aman dari bahaya virus Corona.

Meski sejauh ini masih aman dari serangan virus berbahaya tersebut, di luaran sana beredar kabar jika Corona bisa ditularkan melalui smartphone keluaran China. Merek-merek seperti Xiaomi, OPPO, hingga Vivo pun disinggung. Lantas, benarkah kabar tersebut?

Corona Bisa Menyebar Lewat Smartphone China?

Kabar virus Corona yang bisa menyebar melalui smartphone buatan China bersumber dari para netizen. Meski sebagian terlihat seperti candaan, namun sebuah pesan yang beredar melalui pesan WhatsApp menyatakan kabar tersebut secara serius.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah benarkah kabar tersebut?

Usut punya usut, kabar tersebut ternyata tidaklah benar. Alasannya, virus Corona tidak bisa hidup di sebuah benda mati seperti smartphone. Corona hanya bisa hidup di segala sesuatu yang memiliki sel hidup seperti hewan dan juga manusia.

Bahkan akibat kabar yang sudah beredar ini, Ferdinandus Setu selaku PLT Kepala Biro Humas Kemenkominfo harus mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwasanya berita yang mengatakan Corona bisa disebarkan melalui smartphone asal China adalah hoaks.

“Sudah pasti ini hoaks. Kominfo sudah menemukan sekitar 10 jenis hoaks terkait virus Corona. Pernyataan Menkes kita saat ini di Indonesia belum ada kasus Corona. Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atau kabar bohong terkait Corona agar tidak menimbulkan kepanikan warga. Pastikan mendapat informasi dari sumber terpercaya seperti dari Kemenkes,” ucap Ferdinandus Setu seperti yang dikutip dari Tek.id.

Baca juga: Peta Digital Ini Mampu Tunjukkan Negara yang Terkena Virus Corona

Sebagai netizen yang baik, tentu menghindari menginformasikan sesuatu yang belum jelas kebenarannya merupakan sebuah langkah yang bijak. Penyebaran hoaks sendiri untuk saat ini sudah diatur oleh pemerintah, yaitu di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun jika melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi yang didapatkan diatur oleh Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0