in

Didenda Miliaran di Malaysia, Apa Kesalahan yang Dilakukan Grab?

malaysia grab
REUTERS

Grab adalah decacorn yang saat ini masih menjadi penguasa bisnis ride-hailing untuk kawasan Asia Tenggara. Meski Grab sudah memiliki pesaing dari Indonesia, yaitu Gojek, kedigdayaan mereka masih sulit untuk digeser.

Grab, baru-baru ini juga dikabarkan dijatuhi hukuman denda sebesar 86 juta ringgit atau sekitar Rp292 miliar. Alasan Grab didenda miliaran dikarenakan mereka dianggap melanggar regulasi terkait persaingan usaha yang ada di Malaysia.

Pasal yang Dilanggar Grab

Iskandar Ismail selaku ketua Malaysia Competition Commission atau MyCC mengungkapkan bahwa Grab telah melanggar pasal 10 Undang-Undang (UU) Persaingan. Grab dicurigai melakukan kecurangan bisnis di mana mereka melarang para pengemudinya untuk mempromosikan perusahaan ride-hailing lain.

Menurut Iskandar, Grab tidak berhak melakukan pelarangan karena para pengemudi bukanlah karyawan. Para pengemudi adalah mitra yang hanya menggunakan aplikasi Grab untuk mendapatkan penumpang.

Selain alasan di atas, pelarangan Grab tersebut juga dapat menyebabkan distorsi usaha karena dapat menghambat bisnis yang serupa untuk masuk. Dan yang cukup mengejutkan adalah ternyata ini bukan kali pertama Grab dijatuhi denda. Sebelumnya, Grab juga pernah mendapatkan denda besar di negara Singapura dan juga Filipina.

Grab Masih Bisa Ajukan Banding

Denda miliaran yang dijatuhkan MyCC belumlah final, karena mereka masih menunggu pihak Grab untuk melakukan pembelaan selama 30 hari ke depan sejak sanksi dijatuhkan. Selain denda miliaran, MyCC juga menjatuhkan denda harian untuk Grab. Denda harian yang dijatuhkan ke Grab sebesar 15 ribu ringgit.

Pihak Grab sendiri ketika mendengar kabar mereka mendapatkan sanksi mengaku terkejut karena dalam dunia bisnis hal yang demikian itu sangat lumrah terjadi. Namun, tindakan yang diambil MyCC pun juga tidak asal karena mereka sudah mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Setelah Unicorn Kini Ada Decacorn, Grab Jadi Pertama di Asia Tenggara

Selain sudah mengikuti aturan yang ada, tindakan MyCC ini juga didasari dari pengaduan yang ada di mana banyak pengaduan yang masuk yang menyatakan Grab memonopoli pasar. Dan hasilnya, banyaknya pengaduan yang masuk itu benar adanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0