in

Dulu Blokir TikTok, Kini Kominfo Malah Punya Akun TikTok

Perjalanan TikTok untuk menjadi media sosial populer mengalami naik turun, khususnya di Indonesia. Dulu, TikTok adalah media sosial yang dikenal dengan konten-konten negatifnya. Namun makin ke sini, media sosial yang berada di bawah naungan ByteDance itu sudah semakin membaik.

TikTok sendiri ketika sudah melakukan pembenahan langsung melejit. Bahkan, TikTok berhasil menggerus dominasi Instagram di India pada tahun 2019 yang kemudian membuat Facebok khawatir. Bukan hanya itu saja, TikTok juga berhasil menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh selama 1 dekade menurut App Annie.

TikTok Sukses Luluhkan Hati Kominfo

Indonesia adalah salah satu pangsa pasar dari TikTok. Namun di tahun 2018 lalu atau yang lebih tepatnya pada 3 Juli 2018, TikTok diblokir oleh pemerintah melalui Kominfo. Saat itu, pemblokiran TikTok berlangsung selama satu minggu. Namun itu dulu. Kini, TikTok sudah berubah. Bahkan, Kominfo yang dulunya melakukan pemblokiran malah sudah memiliki akun TikTok.

“Kominfo sempat memblokir satu minggu doang TikTok, awalnya karena isu terkait konten. Kemudian langkah yang dilakukan tim TikTok Indonesia, begitu luar biasa,” ucap Ferdinandus Setu selaku Plt. Kabiro Humas Kominfo seperti yang dikutip dari Telset, Rabu (12/02/20).

“Hanya 1 pekan mereka menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk memastikan setiap konten yang diposting di TikTok itu nyaman, aman, dan sesuai dengan regulasi di Indonesia. Sampai hari ini TikTok aman,” tambah Ferdinandus.

Kominfo sendiri diketahui membuat akun TikTok pada April 2019. Nama akun TikTok kominfo adalah kemkominfo. Ketika sudah membuat akun TikTok pun, Kominfo mendapatkan banyak cibiran dari netizen karena sebelumnya sudah melakukan pemblokiran.

Baca juga: Evan Spiegel: TikTok Bisa Lebih Besar dari Instagram

Meski mendapatkan banyak cibiran, pihak Kominfo tak menggubrisnya. Menurut pihak Kominfo, saat ini TikTok sudah sangat aman. Selain itu, mereka sudah memiliki media sosial lain seperti Twitter, YouTube, dan Facebook, sehingga sah-sah saja apabila mereka memutuskan untuk membuat akun TikTok.

“Kominfo sudah punya akun di Twitter, Youtube, di Facebook, dan digital platform lain. Kenapa tidak di Tiktok?,” ungkap Plt. Kabiro Humas Kominfo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0