Peraturan untuk membayar pajak untuk facebook dan google akan segera diterapkan di Indonesia, saat ini pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan segera memberlakukan peraturan tersebut april 2016.
Peraturan ini tidak hanya akan memaksa Facebook dan google, tetapi juga termasuk Twitter dan semua perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia.
Nantinya Facebook dan Google serta perusahaan lain diwajibkan membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang tujuanya untuk melindungi konsumen di Indonesia dan alasan pajak. badan usaha tetap itu juga harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.
Peraturan penetapan pajak ini didasarkan atas perhitungan pemasangan iklan dari individu dan beberapa perusahaan Indonesia, pada tahun 2015 perputaran uang melalui internet khususnya iklan mencapai i 850 juta dollar AS. Sungguh angka yang fantastis, akan tetapi pungutan pajak tidak masuk pemerintah.
Memang terkesan lucu juga, yang pasang iklan orang Indonesia..yang melihat tampilan iklan adalah rata-rata orang Indonesia tetapi pajaknya dibayarkan ke pihak lain. Berbeda dengan negara lain yang sudah menetapkan pajak iklan dari perusahaan yang akses internetnya masuk ke wilayah tersebut.
Pajak PPh dan PPN akan di wajibkan untuk Facebook dan Google
PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) akan diberlakukan setelah peraturan menkominfo diterapkan. Tentu saja hal ini akan sedikit memberatkan bagi Facebook dan Google serta semua perusahaan digital asing yang melakukan transaksi periklanan di Indonesia.
Tetapi hal ini juga tidak serta merta diterapkan secara langsung, tetapi masih ada beberapa masa transisi atau waktu tenggang sampai kesepakatan terjadi antara semua perusahaan digital asing dengan pemerintah Indonesia tentang perundang-undangan dan perpajakan.
Jika sudah mendapat kesepakatan pasti dan semua pihak perusahaan digital asing menyetujui, pastinya Pemerintah Indonesia akan mendapat tambahan income pajak, terutama dari perusahaan raksasa digital terbesar di dunia..Yaitu Facebook dan Google.
Semoga saja..
Wajib nih, kalau kgk bayar ppc lokal tentunya bakal naik daun
Setuju Gan, Mudah” indonesia makin maju dan berkembang
setuju, nanti kalau kgk mau bayar diusir akhirnya ada ppc lokal yang bayar tinggi
Sangat setuju,,, Kalau pun google nggak mau bayar dan harus hengkang dari Indonesia, pasti bakal terlahir PPC local dengan bayaran OK karena udah nggak ada pesaing berat bagi perusahaan lokal…
Yupz Setuju Google dikenakan Pajak, Toko2 Online terbesar beriklan di Google ( Adwords, Youtube, Instagram, Facebook ddll) bayar mahal, Tapi masa iya Google ngasih buat Mitra Publishernya ( Google Adsense) CPC semangkin lama mangkin kecil aja Mau untung sendir , untung banyak nih perusahaan itu
Jadi setuju deh kalo dikenakan Pajak!
Gile, gara” pajak google bisa makin ganas ni sama ane.. bisa di telan bulet bulet
Andai peraturan ini udah ada jauh sebelumnya , pasti tingkat ekonomi indonesia besar katak negara lain . SETUJU!! 🙂
Makin kecil aja deh pendapatan adsense, tidak kena pajak aja Google cuma ngasih sedikit, sekarang mereka dikenai pajak, makin pelit deh ngasih ke publisher 😐
Sedikit yang penting lancar 😀
Sudah semestinya begitu, Facebook, Google dan sebagainya telah meraih banyak keuntungan di Indonesia. Dan Indonesia juga wajib menarik pajak semua yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Iya betul mas, karena negara lain juga sudah diterapkan..Indonesia termasuk ketinggalan.