Google blokir aplikasi pinjol (pinjaman online) di Play Store yang menerapkan bunga tinggi kepada penggunanya. Kebijakan ini adalah langkah Google untuk melarang pinjaman dengan suku bunga hingga tiga kali lipat melalui aplikasi.
Saat ini, banyak sekali aplikasi Fintech (Financial technology) di bidang pinjaman. Namun banyak diantaranya memberlakukan bunga yang tak masuk akal.
Baca juga : Fintech Ilegal Semakin Meningkat, Berikut Cara Mengantisipasinya
Aplikasi pinjaman uang online masih ini bisa ditemukan di Playstore dengan smartphone berbasis Android atau AppStore untuk yang menggunakan IoS.
Namun, sejak bulan Agustus lalu Aplikasi fintech jenis apapun yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 36 persen atau lebih tinggi sudah mulai di blokir oleh Google di Play Store.
Para pengembang aplikasi fintech harus menyesuaikan produk dan model bisnis mereka terlebih dulu serta diwajibkan untuk memenuhi persyaratan Google agar tetap bisadi unduh melalui Play Store.
Kebijakan Google untuk blokir aplikasi pinjol dengan bunga tinggi ini bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna.
Selain itu, tindakan ini untuk mencegah pemberi pinjaman mengambil banyak keuntungan yang tak sewajarnya dari pengguna Play Store.
Dilangsir dari The Wall Street Journal (16/10), kebijakan pemblokiran aplikasi fintech untuk saat ini masih berlaku di Amerika Serikat saja. Belum diketahui kapan pastinya akan diberlakukan di negara – negara lain.
Seperti diketahui, aplikasi fintech di bidang pinjaman juga mengalami pertumbuhan sangat pesat di Indonesia. Peminat atau nasabahnya juga mencapai ribuan untuk satu aplikasi saja,
Bahkan beberapa aplikasi pinjol tersebut merupakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar di otoritas Jasa keuangan (OJK).
Baca juga : Sudah Banyak Korban, Aplikasi Pinjaman Uang Online Ilegal Layak Dihapus
Komentar
Loading…