Hal Utama Dalam Bisnis Properti – Memulai sebuah bisnis memang pasti membutuhkan modal, baik itu finansial, ide, dan strategi. Namun hal utama dalam bisnis properti menurut Tung Dasem Waringin dan Putu Putrayasa dalam seminar yang dilakukan adalah pentingnya pengetahuan mendasar untuk mengetahui aturan main dalam bisnis properti.
Banyak para pembisnis pemula berhenti berusaha karena tidak memiliki pengetahuan mendasar ini. Kebanyakan para pembisnis pemula memiliki pemikiran “Belajar Di Jalan” yang akibatnya bisnis lambat berkembang.
Dapat diibaratkan seperti kita mencari alamat seseorang dengan modal bertanya saja pada setiap orang dijalan tanpa mengetahui patokan alamat yang dicari. Pastinya akan memakan waktu yang lama atau bahkan alamat tersebut tidak akan ditemui.
Hal Utama Dalam Bisnis Properti Yang Wajib Diketahui
Walau banyak sumber telah memaparkan bagaimana memulai bisnis properti dengan baik, tidak salah jika kamu mengetahui hal utama dalam bisnis properti yang dipaparkan oleh orang terkemuka seperti Tung Dasem Waringin ini.
Seperti yang kita ketahui sendiri bahwa semakin banyak pengetahuan yang didapatkan, akan memperbesar kemungkinan untuk dapat berhasil dan resiko yang didapat akan semakin minim. Berikut hal utama dalam bisnis properti yang wajib diketahui.
Aturan Main Umum
Hal utama dalam bisnis properti yang wajib diketahui adalah mengerti aturan main secara umum. Aturan umum berarti aturan ini berlaku secara global dalam satu daerah ataupun dalam satu negara.
Kita tidak memiliki kontrol dalam mengubah aturan tersebut. Beberapa aturan umum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perizinan, dan lain sebagainya.
Secara umum peraturan dalam bisnis properti ini telah disusun dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008”).
Perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian.
Termasuk juga pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas atau klien yang diatur dalam perjanjian tertulis (“Perusahaan”). Perusahaan dapat berbentuk perseroan terbatas, commanditaire vennootschap (CV), koperasi, firma dan perorangan.
Pengetahuan mendasar tentang aturan dalam bisnis properti ini akan membantu kamu dalam mencegah terjadinya resiko kerugian ataupun sengketa hukum nantinya. Beberapa peraturan mendasar tersebut meliputi sebagai berikut.
1. Hak Perusahaan
Berdasarkan Pasal 2 Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008, Perusahaan dapat melakukan kegiatan:
- jasa jual beli;
- jasa sewa-menyewa;
- jasa penelitian dan pengkajian Properti;
- jasa pemasaran; dan
- jasa konsultasi dan penyebaran informasi.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan nasional. Namun, perusahaan nasional dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan luar negeri dengan sistem waralaba. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dengan kliennya.
Perusahaan berhak menerima imbal jasa atas pemberian jasa yang dilakukannya. Apabila Perusahaan memberikan jasa jual beli dan sewa-menyewa Properti, maka Perusahaan berhak menerima imbalan jasa berupa komisi paling sedikit 2% (dua persen) dari nilai transaksi.
2. Kewajiban Perusahaan
Secara garis besar, kewajiban Perusahaan perantara perdagangan properti dapat dibagi menjadi 3, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan:
a. Tenaga Ahli
Tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi (“Tenaga Ahli”).
Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) Tenaga Ahli, dan jika Perusahaan memiliki kantor cabang, maka Perusahaan wajib memiliki 1 (satu) orang Tenaga Ahli di kantor cabang tersebut.
Apabila Perusahaan bekerjasama melalui sistem waralaba, maka perusahaan yang merupakan penerima waralaba paling sedikit memiliki 2 (dua) Tenaga Ahli, dan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli untuk Perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.
b. SIU-P4
Perusahaan wajib memiliki SIU-P4. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi kantor cabang dari Perusahaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran ulang SIUP-P4 setiap 5 (lima) tahun.
c. Pelaporan
Pasal 23 Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008, mewajibkan setiap Perusahaan yang telah memiliki SIU-P4 untuk menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (“Direktur Binus dan PP”).
Direktur Binus dan PP bertugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha dan pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
Jika pemilik, pengurus atau penanggungjawab Perusahaan tidak melakukan kegiatan usahanya, maka ia wajib menyampaikan laporan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usaha.
3. Broker Properti
Broker properti atau perantara perdagangan properti adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang peroperti dibuktikan dengan sertifikat yang terakreditasi. Broker properti dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.
Broker properti berperan menegosiasikan penjualan properti antara penjual dan pembeli dengan menerima imbalan komisi tertentu. Broker propesional harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan bukan untuk kepentingan diri sendiri.
Broker properti juga harus mampu memberikan solusi apabila ada ketidaksesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution (sama-sama menang) sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Aturan Main Pribadi
Hal utama dalam bisnis properti yang wajib diketahui dalam memulai bisnis properti adalah bagaimana kita membuat aturan bagi diri kita sendiri, karyawan, dan perusahaan. Aturan main pribadi ini akan sangat berguna dalam menentukan target jangka pendek dan jangka panjang.
Sebagai pemula mungkin kita masih akan mengandalkan kemampuan adaptasi dimana semua dapat berubah sewaktu-waktu dalam proses berjalannya usaha. Manuver seperti ini disebut dengan improvisasi.
Namun, sebenarnya jika kita selalu melakukan improvisasi dalam menjalankan usaha, berarti ini menandakan bahwa bisnis properti yang kamu jalankan belum matang.
Pada kategori ini, kamu wajib memiliki beberapa hal berikut agar proses pengembangan bisnis properti dapat lebih profesional.
1. Membuat Visi dan Misi
Hal utama dalam bisnis properti seperti membuat visi dan misi ini akan membantu kamu dapat lebih fokus dalam menentukan target. Hal ini berlaku bagi pihak perusahaan ataupun bagi Broker. Visi dan misi ini juga akan membantu kamu dalam mendapatkan proyek properti karena.
Para klien yang mengetahui visi dan misi yang jelas akan merasa lebih percaya untuk menyerahkan proyek propertinya kepada kamu. Ditambah lagi sangat banyak kasus penipuan bisnis properti ini yang menyebabkan konsumen lebih jeli dalam melakukan transaksi.
2. Menentukan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dengan menetapkan SOP yang benar dan terarah, kamu dapat menentukan target pengerjaan proyek dengan lebih detail. SOP juga akan membantu kamu dan karyawan dalam melakukan pekerjaan.
SOP dapat dikategorikan sebagai parameter atau batasan yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Dengan mencantumkan SOP ini pada proposal ataupun portofolio, klien akan mengetahui bagaimana sistem kerja perusahaan yang kamu jalankan.
3. Membuat Struktur Manajemen Yang Lengkap
Struktur manajemen sangat diperlukan dalam menjalankan usaha properti. Hal utama dalam bisnis properti terletak pada sistem manajerial yang baik dan benar.
Klien akan lebih mudah mengetahui penanggung jawab jika struktur dibuat secara terperinci. Misalnya penanggung jawab proyek lapangan, keuangan, pemasaran, dan lain sebagainya.
Aturan Main Spesifik
Hal utama dalam bisnis properti yang wajib diketahui selanjutnya adalah mengetahui secara spesifik bagaimana aturan dalam daerah yang akan menjadi lokasi proyek.
Menurut Tum Dasem Waringin, aturan main secara spesifik ini, kita memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dan membuat strategi dalam mengantisipasi aturan yang berlaku.
Dengan berbagai aturan daerah yang berbeda-beda, kita mungkin akan mendapatkan kesulitan dalam melakukan proyek properti. Misalnya saja aturan yang tidak boleh melakukan proyek pembangunan pada wilayah yang dekat dengan daerah vital seperti pasar rakyat. Aturan seperti ini mungkin akan ditemui dibeberapa wilayah saja.
Kesimpulan
Membangun sebuah bisnis dengan berbekal pengetahuan yang cukup, pastinya akan membuat kita lebih percaya diri. Banyaknya pengetahuan yang kita miliki, juga akan menjadi daya tarik tersendiri ketika kita ingin mengajak sahabat dalam mengeluti bisnis ini.
Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita untuk memulai mengembangkan bisnis properti yang semakin ketat.
Komentar
Loading…