Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait game PlayerUnknow’s BattleGround (PUBG) dengan beberapa ahli serta game-game lain yang dinilai mengandung unsur kekerasan. Apakah akan ada fatwa MUI bahwa PUBG haram?
Diskusi yang dilakukan di Kantor Pusat MUI di Jakarta pada Selasa kemarin (26/03/2019) tidak hanya khusus untuk PUBG saja, tapi termasuk game secara menyeluruh yang memang sudah di indikasi terdapat unsur kekerasan, radikalisme dan terorisme di dalam game tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pada pertemuan ini ada beberapa masukan dari Kementerian Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, ahli psikologi sampai pada Kantor Staf Kepresidenan.
Dari diskusi tersebut diperoleh beberapa catatan, game sebagai produk budaya mempunyai sisi negatif dan positif. Oleh sebab itu peserta FGD memiliki kesamaan pandangan mengoptimalkan sisi positif game, salah satunya melalui eSport untuk meminimalisir dampak negatif.
Dilangsir dari inetdetik.com (26/03/2019), pada diskusi tersebut, Niam Sholeh mengungkapkan ada kesepahaman untuk dilakukan pembatasan terhadap usia, konten, waktu serta dampak yang ditimbulkan.
“Di samping ada pembatasan, ada juga pelarangan beberapa jenis games yang secara nyata terdapat konten dewasa, perjudian, perilaku seksual menyimpang serta konten yang terlarang secara agama dan peraturan undang-undangan,” jelasnya.
“Pada FGD ini tidak merujuk kepada satu jenis games, tetapi lebih kepada game dengan konten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh kepada user serta masyarakat. Kita merujuk kepada satu produk, tetapi keseluruhan.”
Terkait tindak lanjut dari pertemuan ini apakah diterbitkan fatwa PUGB haram atau penerbitan peraturan perundang-undangan, Niam menjelaskan kalau itu akan dilakukan pendalaman Komisi Fatwa MUI.
Komentar
Loading…