in

Ini Makna Memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia

Memperingati Hari Anti Korupsi

Berita Metro TV pada Hari Sabtu Tanggal 9 Desember 2019 telah menayangkan Peringatan Hari Anti Korupsi di Jakarta dan daerah Semarang Jawa Tengah dengan berbagai kegiatan.

Kegiatan tersebut berupa Pawai Dijalan dan mengadakan pertemuan Para Pejabat dengan Anggota Masyarakat dengan memberikan pengarahan mengajak masyarakat turut aktik memberantas korupsi sesuai peranan masing-masing untuk meningkatkan kejahteraan masyarakat disegala bidang.

Untuk kegiatan di Semarang diantaranya menempelkan Stiker dikaca mobil plat merah isi stiker kalau saya korupsi hidup saya akan susah. Stiker ini mengajak masyarakat yang membacanya tidak melakukan korupsi agar hidupnya terhindar dari kesulitan.

Stiker itu ditempelkan di Mobil Plat Merah sebagai Mobil Dinas Pejabat Negara berarti korupsi itu ada Dilingkungan Pejabat Pemerintah karna Pejabat Pemerintah yang menguasai Anggaran Negara yang berpotensi melakukan perbuatan korupsi.

Rakyat Membenci Koruptor

Pada Umumnya Masyarakat membenci Para Koruptor karena :

1. Makan Uang Negara

Para Koruptor memakan uang Negara yang meyengsarakan banyak orang bahkan membunuh jutaan rakyat dan Uang Negara yang dikorupsi sebagai Uang Rakyat untuk meningkatkan Kesejahteraan Rakyat lewat Pembangunan disegala bidang.

2. Makan Uang Rakyat

Para Pejabat Negara menerima uang korupsi dari masyarakat yang disebut Gratifikasi. untuk mengurus surat-surat selalu ada uang korupsinya sebagai uang pelicin untuk memperlancar urusannya.

3. Hidup Hedonis

Para Koruptor hidup Hedonis atau hidup penuh kemewahan dengan memiliki rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah ,belanja ke luar negeri Amerika Serikat, Paris, Belanda. semua kemewahan tersebut menggunakan uang negara dan uang rakyat langsung sebagai uang korupsi disebut hasil Gratifikasi .

4.Kesenjangan Hidup

Kehidupan Para Koruptor beserta Keluarganya hidup penuh kemewahan yang menimbulkan kesenjangan hidup dengan rakyat Miskin yang tinggal didaerah kumuh dan kolong jembatan,makan tigakali dalam satu hari mengalami kesulitan.

5. Menimbulkan Kebencian Rakyat

Melihat perbuatan korupsi yang memakan uang negara dan uang rakyat secara langsung serta kehidupan mewah yang menimbulkan kesenjangan hidup dengan Rakyat Miskin membuat masyarakat sangat benci melihat Perilaku Para Koruptor.

6. Dunia Internasional

Perbuatan korupsi sangat dibenci Masyarakat Indonesia demikian juga Masyarakat Intenasional sangat membencinya,maka Masyarakat Dunia lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meperingati setiap tahun sebagai hari Anti Korupsi agar setiap Negara tetap bersemangat memberantas korupsi di Negara masing-masing.

Langkah Pemerintah Memberantas Korupsi

Langkah Pemerintah sudah banyak diambil untuk memberantas korupsi dari tengah-tengah masyarakat antara lain :

1. Membuat Undang-Undang

Untuk memberantas korupsi sudah membuat Undang-Undang sebagai dasar menghukumnya yaitu:

a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana    Korupsi.

c. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019  Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Mengikutkan Peran Masyarakat

Untuk memberantas korupsi memberikan peranan Masyarakat untuk memberikan laporan kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai imbalannya Negara memberikan Rp.200.000 perlaporan yang benar.

3.Ancaman Hukuman Berat

Perbuatan korupsi telah diatur dalam 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.

4. Membentuk Lembaga KPK

Mengingat penangan perkara korupsi yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan hasilnya tidak sebagaimana harapan Masyarakat, maka dibentuklah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus menangani Perkara Korupsi. 

5. Melakukan Kerjasama Dengan Negara Swiis

Pemerintah Indonesia telah mengadakan kerja sama dengan Negara Swiis atas uang korupsi di Indonesia disimpan di Bank Swiis dengan tujuan apabila ada Kasus Korupsi di Indonesia disimpan di Bank Swiis dapat disita Negara Indonesia untuk dijadikan Barang Bukti yang nantinya dirampas untuk Negara lewat Putusan Hakim..

6. Menjatuhkan Hukuman Berat

Para Koruptor sudah banyak dijatuhkan dengan hukuman antara 5-15 tahun bahkan ada yang dijatukan hukuman seumur hidup kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tetap juga Para Koruptor tidak jera-jera melakukannya.

7. Tidak Diskriminatip Bertindak

Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak diskriminatip menindak Para Koruptor dan mempersilahkan KPK menindak Para Koruptor sepanjang minimal 2 alat buktinya dapat dipenuhi.

Tindakan Presiden Joko Widodo atas pembantunya selaku Menteri dan Ketua Partai Politik yang terlibat melakukan korupsi dipersilahkan KPK menanganinya.

Pembantu Presiden Joko Widodo yang pernah terlibat dalam perkara korupsi yaitu Mantan Menteri Olah Raga Imam Nahrowi, Idrus Marham Mantan Menteri Sosial, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) romahurmuziy.

7. Bertambah

Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas korupsi tetap juga perkara kurupsi tidak berkurang malah bertambah.

8. Perwujutan Pemerintah atas Kebencian Terhadap Korupsi

Pemerintah mewujutkan rasa kebencian atas perbuatan korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinari Crime) dan pelaksanaannya luar biasa (Extra Ordinary Measure).

Pada hal banyak perbuatan Kejahatan di Indonesia seperti Pembunuhan Direncanakan dan masalah Narkoba/Narkotika yang ancamannya hukuman mati hanya Dikelompokkan Kejahatan Biasa.

9. Lebih Satria/Gentlemen

Membandingkan Narkoba dan Korupsi walaupun sama-sama perbuatan Kejahatan tetapi dalam Cerita Pewayangan isinya Mirip Intinya, menyatakan Penjahat Narkoba lebih Satria/Gentlemen dari Penjahat Koruptor sebagai berikut:

  1. Menikmati

            a. Koruptor,menikmati hasil korupsinya dengan hidup bermewah-mewah dengan  menggunakan uang rakyat.

            b. Narkoba,menikmati narkoba dengan menggunakan uangnya  sendiri.

    2. Sengsara dan Mati

            a. Koruptor,yang sengsara, sengsara Orang lain ,dan Mati, Matinya  orang lain.

            b. Narkoba.sengsara, sengsara dirinya sendiri dan mati, mati dirinya sendiri

         3. Ancaman Hukuman Mati

                  a. Korupsi.ancaman hukuman mati penerapannya dengan keadaan tertentu yaitu:

                 1).Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam    

                2).Pada waktu terjadi Bencana Alam Nasional 

                 3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi

              4).Waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.( Penjelasan Pasal 17 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi )

                       b. Narkoba,ancaman hukuman mati langsung dapat diterapkan tanpa syarat keadaan tertentu.

 4. Putusan Hakim dan Pelaksanaannya

                       a. Korupsi,Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman atas perbuatan korupsi berkisar 5-15 tahun,dan yang terberat hukuman seumur hidup terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,sedangkan hukuman mati belum pernah ditrapkan selama ini

            b. Narkoba,Majelis Hakim sudah banyak  Perkara Narkoba dijatuhkan hukuman Mati,dalam Perintahan Presiden Joko Widodo Periode 2014-2019 telah mengeksekusi lebih dari lima orang dengan di tembak mati.

Makna Memperingati Hari Anti Korupsi

Makna meperingati sesuatu berbeda-beda maksudnya.seperti Memperingati Hari Pahlawan maknanya agar Masyarakat mengingat semangat Para Pahlawan Berjuang untuk Kemerdekaan Indonesia, Makna Ulang Tahun Seseorang Bermakna Panjang Umur dan semoga mencapai cita-citanya.

Sedangkan Makna Memperingati Hari Anti Korupsi agar Pemerintah dan Masyarakat tetap semangat Memberantas Korupsi walaupun Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya Memberantasnya tetap perbuatan korupsi tidak berkurang malah bertambah.

Tidak Boleh Putus Asa

Dalam Memberantas Korupsi tidak boleh putus asa walaupun Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya tetap perbuatan korupsi tidak berkurang malah bertambah.

Dalam memberantas korupsi tidak boleh Putus Asa karna perbuatan korupsi ibarat Penyakit suatu saat ada obatnya. Untuk saat ini penyakit yang paling berbahaya adalah penyakit kanker yang paling ditakuti setiap orang.

Seperti tahun 50 an atau tahun 1950 penyakit TBC (Tuberclose) penyakit batuk paru-paru yang sagat ditakuti masyarakat saat itu karna belum ada obatnya selalu diakhiri kematian .

Setelah ditemukan obat TBC, dalam tahun 2000 keatas sudah bisa diobati dan sehat seperti semula dan penyakit TBC tidak ditakuti Masyarakat lagi.

Demikian juga sekarang belum ditemukan cara yang tepat memberantas korupsi, suatu saat dengan semangat seluruh lapisan Masyarakat Indonesia baik Aparat Penegak Hukum, Kelompok Agama, Pemerintah, Peneliti, Para Ahli Hukum, dll.

Dengan keseriusan mencari upaya pencegahan diharapkan suatu saat ditemukan cara yang tepat dalam Memberantas Korupsi.

Maka setiap tahun perlu Diperingati Hari Anti Korupsi, jangan sampai baik Aparat Pemerintah dan Masyarakat membiarkannya yang merugikan masyarakat luas.

Kesimpulan dan Saran

 Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan maksut agar setiap Negara dan Masyarakat selalu bersemangat Memberantas Korupsi.

Masyarakat sangat membenci perbuatan korupsi.berbagai langkah telah diambil Pemerintah dalam memberantas korupsi tetap korupsi tidak berkurang malah bertambah.

Dalam Memberantas Korupsi tidak boleh putus asa. Suatu saat akan ditemukan cara yang tepat Memberantas Korupsi. Pemerintah telah menetapkan perbuatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa  (extra ordinary crime) dan pelaksaannya harus luar biasa (extra ordinary measure)

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Dalam Memberantas Korupsi tidak Boleh Putus Asa walaupun Pemerintah sudah banyak bertindak perbuatan korupsi tidak berkurang malah bertambah.

Suatu saat dengan semagat Memberantas Korupsi dari seluruh lapisan masyarakat suatu saat  akan menemukan obat atau cara yang tepat dalam memberantas korupsi.

Jakarta , 13 Desember 2019

Penulis : Dr.Monang Siahaan SH.MM.

Editor: Jesica putri

Author Jesica Putri

Global Internet Marketing Network, Share internet marketing untuk perusahaan UMKM, Official Editor di Klik Mania dan Bisanego.com"

Komentar

Tulis Komentar
  1. perlu perjuangan untuk memberantas korupsi, tindakan hukuman hanya sedikit membuat jera, yang terpenting mensosialisasikan kepada masyarakat agar terbentuk opini kalau korupsi itu tindakan extra ordinary crime.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0