in

Waspadai Kejahatan Siber yang Semakin Meningkat, Orangtua Wajib Awasi Anak

kejahatan siber

Dari sebuah hasil riset, satu dari sepuluh anak di bawah umur 18 tahun sudah mengalami kecanduan smartphone dan internet. Hal ini juga semakin memicu meningkatnya kejahatan siber pada anak.

Sementara yang terjadi saat ini, banyak di antara anak-anak usia sekolah tersebut tidak mempunyai batasan di dunia online. Ini yang menjadi kekhawatiran utama bagi orang tua.

Hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2017 sudah mencapai 143,26 juta jiwa atau 54,68 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Ditahun 2016, APJII mengungkap sebanyak 768 ribu anak Indonesia usia 10-14 tahun sudah secara rutin mengakses internet.

Sedangkan pengguna internet usia 15-19 tahun mencapai 22,5 juta dan usia 20-24 tahun berjumlah 22,3 juta.

Kebanyakan dari orang tua mengkhawatirkan anak-anak melihat konten yang tidak pantas di Internet, sedangkan kekhawatiran lain yakni anak-anak juga berkomunikasi dengan orang tidak dikenal.

Hal inilah yang menjadi pemicu kejahatan siber terus meningkat dan menyasar pada anak – anak sebagai korbannya.

Baca5 Cara Menggunakan Internet dengan Aman agar Terhindar dari Serangan Cyber

Kejahatan siber terhadap anak-anak

komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 514 kasus korban pornografi dan kejahatan siber kepada anak-anak di tahun 2017.

Jumlah korban ini juga diperkirakan akan jauh lebih besar, sebab beberapa korban lain enggan melaporkan.

Yohana Susana Yambise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan banyaknya kasus kejahatan siber ini karena di dukung penggunaan teknologi internet.

“Saya ingin anak-anak Indonesia terlindungi dari penggunaan internet yang tidak baik,” kata Menteri PPPA dalam keterangan resmi Kominfo, Jumat (27/7/2018).

Lemahnya bimbingan dan pengawasan orang tua dalam penggunaan internet terhadap anak mengakibatkan mereka terjerumus untuk mengkonsumsi konten-konten negatif, seperti pornografi dan kekerasan.

Untuk itu, selaku orang tua wajib membatasi penggunaan internet bagi anak, khususnya mereka yang berada di usia sekolah, mulai dari SD hingga SMA.

BacaTips & Cara Yang Paling Tepat Melindungi Anak Dari Bahaya Internet

Sebuah riset juga pernah dilakukan oleh Kaspersky Lab dan B2B International yang menyebutkan sebanyak 33% dari orang tua sangat khawatir terhadap anak – anak nya yang kecanduan Internet.

Sebab banyak diantara anak – anak tersebut menjadi korban kejahatan siber, termasuk di dalamnya kasus pemerkosaan.

Karena rasa kekhawatiran ini, sebanyak 33% orang tua sudah memberlakukan pembatasan waktu untuk bermain di Internet pada anak-anaknya.

Bagaimana dengan Anda selaku orang tua?

Author Jesica Putri

Global Internet Marketing Network, Share internet marketing untuk perusahaan UMKM, Official Editor di Klik Mania dan Bisanego.com"

Komentar

Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0