in

Lolos TKDN, iPhone 11 dan Redmi Note 8 Siap Dijual di RI

iphone 11 dan redmi note 8

Bagi Anda para penggemar Apple dan juga Xiaomi patut bergembira. Alasannya, produk terbaru dari Apple dan Xiaomi akan segera hadir di pasar Indonesia. Ya, trio dari iPhone 11 dan Redmi Note 8 segera dijual di Indonesia usai memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Untuk produk Apple, sertifikat TKDN dikeluarkan pada tanggal 23 September 2019 dengan nomor sertifikat 387/SJ-IND.8/TKDN/9/2019. Seluruh produk Apple yang lolos adalah iPhone 11, iPhone 11 Pro, iPhone 11 Pro Max, dan juga iPad.

Adapun untuk Xiaomi, sertifikat TKDN dikeluarkan pada tanggal 25 September 2019 dengan nomor sertifikat 388/SJ-IND.8/TKDN/9/2019. Seluruh produk Xiaomi yang lolos memiliki kode M1908C3IG, M1908C3JG, dan M1906G7G. Masing-masing kode sendiri mewakili ponsel Redmi 8, Redmi Note 8, dan Redmi Note 8 Pro.

Ingin Cek TKDN Secara Langsung?

Jika Anda ingin melihat secara langsung TKDN dari kedua ponsel tersebut, maka Anda hanya perlu mengunjungi situs TKDN Kemenperin. Setelah itu, silakan klik rekapitulasi dan pilih peralatan telekomunikasi.

Setelah itu, silakan klik pada nomor dan tanggal sertifikat dari perusahaan yang ingin Anda lihat sertifikat TKDN-nya. Dengan mengetahui cara ini, maka Anda bisa melihat sertifikat TKDN dari produk-produk lain, seperti Huawei Mate 30 yang kabarnya juga sudah dalam proses pengajuan.

Dengan lolosnya produk Apple dan juga Xiaomi ini, berarti dalam waktu dekat iPhone 11 dan Redmi Note 8 sudah bisa Anda genggam jika Anda memang seorang penggemar setia dari produk Apple dan juga Xiaomi.

Sekilas Tentang TKDN Ponsel

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwasanya ponsel yang akan beredar di Indonesia harus memenuhi TKDN minimal 30 persen. Hal yang demikian itu berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 27/2015.

Peraturan Menkominfo Nomor 27/2015 membahas tentang batasan persentase TKDN bagi perangkat 4G LTE dan spesifikasi teknis pengujian perangkat telekomunikasi berbasis 4G/LTE. Aturan itu mewajibkan TKDN untuk ponsel 4G sebesar 20 persen mulai 2016 dan 30 persen mulai 1 Januari 2017.

Baca juga: Akhir Tahun 2019, Huawei Akan Jual Seri Mate 30 di Indonesia

Produk Apple pada pembahasan kali ini pun mendapatkan nilai TKDN sebesar 30 persen atau sama secara keseluruhan. Adapun untuk Xiaomi berbeda-beda, ada yang mendapatkan nilai TKDN sebesar 34,70 persen dan 32,60 persen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0