in

Satu Orang bisa Daftar Maksimal 3 Nomor untuk Registrasi Kartu Prabayar via SMS

Registrasi Kartu Prabayar via SMS
Registrasi Kartu Prabayar via SMS

Akhirnya terjawab sudah berapa maksimal kartu SIM prabayar yang bisa didaftarkan untuk satu orang. Sesuai peraturan baru registrasi kartu prabayar, masing-masing pengguna bisa mendaftarkan 3 nomor untuk maksimal tiga operator seluler via SMS. Termasuk juga penggunaan paket data internet dalam kartu tersebut.

Dengan kata lain, satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk registrasi kartu prabayar sampai 3 kali via SMS dengan operator seluler yang berlainan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

Dikutip dari halaman Kompas – tekno. Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: “Calon Pelanggan  hanya dapat melakukan Registrasi kartu prabayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.”

Pada ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari 3 nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi secara langsung di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Peraturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini berlaku untuk semua operator seluler. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.

Sangsi pemblokiran apabila tidak registrasi kartu prabayar

Pemblokiran kartu SIM secara permanen akan diberlakukan pemerintah apabila pengguna tidak melakukan registrasi kartu prabayar sebagaimana sudah dijelaskan.

Pengguna juga tidak dapat mengaktifkan kembali nomor tersebut digerai penyedia layanan Kartu SIM, termasuk didalamnya penggunaan paket data internet yang akan dinonaktifkan.

BacaPenting!!!..Tahapan Pemblokiran Kartu SIM Yang Tidak Registrasi

Pemerintah bersama Kominfo akan terus mensosialisasikan registrasi kartu prabayar kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program peningkatan keamanan khususnya dibidang teknologi.

Dengan pemberlakuan maksimal tiga kartu untuk per orang untuk satu KTP dan KK ini, diharapkan juga dapat meminimalisir tingkat kejahatan yang belakangan ini marak terjadi menggunakan nomor ponsel, termasuk didalamnya ancaman terorisme.

Baca :

Belum Punya KTP? Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Registrasi Kartu SIM Gagal? Jangan Panik..Coba Cara ini Terbukti Berhasil

Nah, buruan melakukan pendaftaran atau registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan NIK/KTP dan KK yang bisa digunakan sampai 3 kali via SMS. Agar nomor ponsel tidak di blokir dan tetap bisa menggunakan paket data untuk internetan.

Author ganisebastian

Menulis dari berbagai pengalaman pribadi dan bisa dipertanggung jawabkan, jika bermanfaat bagi Anda silahkan share.

Komentar

Tulis Komentar
  1. Mas mau nanya untuk kartu paket jadi gimana ya ? Setiap bulan kan ganti , sedang maksimal ada 3 ?

  2. Bisa 3 nomor asik kalo gitu ,saya kira cuma satu saja ,nomer tsel sudah daftar ulang tinggal oredo yang belum trimakasih infonya gan

  3. Ini intinya jika memang mempunyai 3 hp dual sim..
    Cuman bisa punya kartu 3 saja ya mas mimin? Gak bisa sampai 6 gitu?

    • Menurut aturan perundangannya, hanya diperbolehkan maksimal 3 pendaftaran/registrasi dari satu nomor NIK/KTP dan nomor KK mas kojek.

      • bukannya di ayat 2, kalau ke counter bisa punya lbh dari 3 mas gan ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0