in

Memberi Gaji Pokok ke Driver Taksi dan Ojek Online, Mungkinkah?

gaji pokok driver

Di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian California, para pengemudi taksi online sudah tidak bisa dianggap sebagai mitra lagi oleh perusahaan, karena pemerintah di sana mengharuskan perusahaan ride-hailing untuk memberikan gaji pokok kepada para driver-nya.

Itu artinya, para driver sudah menjadi bagian dari perusahaan atau yang lebih tepatnya karyawan. Aturan ini pun mengikat Uber Technologies dan Lyft di mana aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sebagai salah satu startup paling berharga di dunia, Uber dan Lyft bisa saja menjalankan aturan pemerintah AS itu. Namun, yang namanya mitra, kemudian berubah menjadi karyawan pasti akan menambah beban perusahaan. Lantas, apakah RI akan meniru kebijakan AS?

Memberi Gaji Pokok ke Driver, Bisa?

Dilansir dari CNBC Indonesia, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa di RI, kebijakan seperti itu sebenarnya sudah berlaku untuk perusahaan transportasi. Namun, aplikator berbagi tumpangan seperti Gojek dan Grab belum masuk dalam kategori perusahaan transportasi.

Jadi, agar para driver bisa mendapatkan gaji pokok, Gojek dan Grab harus mengubah statusnya terlebih dahulu menjadi perusahaan transportasi. Selain itu, beberapa layanan seperti GoGlam, GrabFood menjadi penyebab utama tidak bisanya perusahaan memberi gaji pokok karena bisnis tidak hanya di bidang transportasi saja.

Lagipula jika perusahaan ride-hailing diharuskan memberi gaji pokok kepada mitranya alias menjadikan mereka karyawan, tentu perusahaan ride-hailing akan kelimpungan. Selain itu para mitra juga belum tentu mau dijadikan karyawan, karena ketika menjadi seorang karyawan, gerak-gerik mereka tidak akan bisa bebas lagi.

Pemerintah RI Pernah Sempat Usulkan Gaji Pokok

Masih melansir dari CNBC Indonesia, Budi Setiyadi mengatakan jika usulan gaji pokok sempat dibahas ketika menyusun aturan taksi online dan ojek online. Namun, usulan tersebut ditolak karena alasan yang sudah disebutkan, yaitu perusahaan ride-hailing yang ada di Indonesia belum menjadi perusahaan transportasi.

Jadi, sampai saat ini Gojek dan Grab masih berstatus sebagai perusahaan aplikasi. Namun pemerintah bisa saja mengubah kebijakannya itu, karena jika Anda melihat salah satu layanan Uber, mereka juga memiliki layanan yang sama seperti Gojek dan Grab, yaitu UberEats.

Baca juga: Bantu Negara, Berapa Besar Sumbangan Gojek ke Ekonomi Indonesia?

Ketika status mitra berubah menjadi karyawan, maka jumlah pesanan akan semakin menurun karena pihak perusahaan pasti akan menaikkan tarif untuk menggaji karyawannya. Uber dan Lyft sendiri diperkirakan membutuhkan dana ratusan juta dolar untuk mengikuti kebijakan baru tersebut.

Dilansir dari Jalopnik, pihak Uber dan Lyft harus mengeluarkan biaya 3.625 dolar AS per driver di California. Sampai saat ini pun, pihak Uber dan Lyft masih menentang keputusan pemerintah California, karena keputusan tersebut mengancam bisnis mereka. Jadi, memberi gaji pokok ke driver taksi dan ojek online itu mungkin-mungkin saja, namun ancamannya adalah kebangkrutan perusahaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0