in

Mencapai Ratusan, Ini Daftar Fintech yang Terdaftar di OJK

daftar fintech

Daftar Fintech yang Terdaftar di OJK – Di era seperti sekarang ini semuanya serba online. Bahkan meminjam uang pun juga bisa dilakukan secara online. Anda pasti sudah pernah mendengar yang namanya Fintech bukan?

Ya, Fintech adalah singkatan dari financial technology, dan manusia yang hidup di abad ke-21 biasanya meminjam uang secara online melalui Fintech ini.

Dilansir dari situs BI, Fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas,

kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Daftar Fintech yang Terdaftar di OJK

Sampai dengan 7 Agustus 2019, jumlah total penyelenggara Fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan. Dan berikut ini daftar Fintech yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK:

1. Danamas 11. AwanTunai
2. Investree 12. KlikACC
3. Amartha 13. CROWDO
4. Dompet Kilat 14. Akseleran
5. KIMO 15. Taralite
6. Tokomodal 16. FINTAG
7. UangTeman 17. Invoila
8. Koinworks 18. TunaiKita
9. Modalku 19. Igrow
10. KTA Kilat 20. Cicil
21. Dana Merdeka 31. Kredivo
22. Cash Wagon 32. Mekar.id
23. Esta Kapital 33. Pinjaman Go
24. Ammana 34. Internak.id
25. Gradana 35. Kredit Pintar
26. Dana Mapan 36. Kredito
27. Aktivaku 37. Crowde
28. Danakini 38. PinjamGampang
29. Finmas 39. TaniFund
30. Indodana 40. Danain
41. Indofund.id 51. Telefin
42. KreditPro 52. Modalrakyat
43. Avantee 53. Kawancicil
44. Do-It 54. Sanders One Stop Solution
45. RupiahCepat 55. Kreditcepat
46. Danarupiah 56. Uangme
47. Danabijak 57. Pinjam Duit
48. Cashcepat 58. Pinjam Yuk
49. Danalaut 69. Pinjam Modal
50. Danasyariah 60. Julo
61. Easy Cash 71. Danamart
62. Maucash 72. SAMAKITA
63. RupiahOne 73. Saya Modalin
64. Pohon Dana 74. PLAZA PINJAMAN
65. Dana Cita 75. Vestia P2P Lending Platform
66. DANAdidik 76. Singa
67. TrustIQ 77. AdaKami
68. Danai 78. ModalUsaha
69. Pintek 79. Asetku
70. Pinjam 80. Danaflix
81. Lumbung Dana 91. Kredinesia
82. Lahansikam 92. BKDana
83. Modal Nasional 93. Gandeng Tangan.org
84. Dana Bagus 94. Midalantara
85. ShopeePayLater 95. Komunal
86. ikredo online 96. ProsperiTree
87. AdaKita 97. Danakoo
88. UKU 98. Cairin
89. Pinjamwinwin 99. Batumbu
90. Pasarpinjam 100. empatkali
101. Jembatanemas 115. onehope
102. klikUMKM 116. LadangModal
103. Kredible 117. Dhanapla
104. klikkami 118. Restock
105. Kaching 119. Solusiku
106. FinPlus 120. pinjamdisini
107. alamisharia 121. AdaPundi
108. syarfi 122. Tree+
109. Digilend 123. Assetkita
110. Asakita 124. Edufund
111. Duha Syariah 125. Finanku
112. Bocil 126. Tunasku
113. qazwa.id 127. Uatas
114. bsalam

Usahakan Jangan Berhutang

Meski kehadiran Fintech itu sudah mendapatkan izin dari OJK, serta memudahkan seseorang dalam berhutang, Anda tetap tidak disarankan untuk meminjam uang ke Fintech.

Jika saat ini Anda sedang mengalami masalah ekonomi, maka solusi terbaik yang bisa Anda lakukan adalah dengan menjual aset yang Anda miliki.

Usahakan jangan terlalu bermudah-mudahan dalam berhutang karena hutang dapat membebani hidup seseorang, sekaligus membuat mental menjadi lemah.

Kalaupun Anda terpaksa berhutang, maka berhutanglah kepada anggota keluarga atau saudara, karena mereka adalah orang-orang yang tahu akan kondisi kita.

Selain itu, berhutang ke anggota keluarga atau saudara lebih menenangkan hati karena tidak ada pertambahan nilai atau riba.

Baca juga: 10 Dampak Buruk Berhutang yang Wajib Direnungkan

Jika Anda seorang muslim, tentu Anda harus memperhatikan masalah riba secara serius. Adapun disebutkannya daftar Fintech yang sudah terdaftar di OJK pada pembahasan kali ini hanyalah sebagai informasi saja tanpa harus Anda menggunakannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0