in

Mengenal Maxim, Ojol Baru yang Bikin Gojek dan Grab Geram

mengenal maxim

Di tahun 2019 ini, persaingan ojek online di Indonesia cukup ramai karena terdapat beberapa pemain baru yang dimulai dari Cyberjek, Gaspol, hingga Anterin. Keberadaan ojek online yang sudah disebutkan pun tidak terlalu dipermasalahkan oleh para mitra Gojek dan Grab.

Namun, ada satu ojek online baru yang keberadaannya saat ini meresahkan para mitra Gojek dan Grab, yaitu Maxim. Keresahana para mitra pengemudi Gojek dan Grab kepada Maxim sendiri sudah ditumpahkan melalui aksi demo beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Mengintip Strategi Ojek Online Baru untuk Kalahkan Gojek dan Grab

Mengenal Maxim

Sebagian dari kita pasti mengira jika Maxim adalah ojol alias ojek online dari dalam negeri. Faktanya, Maxim adalah ojol yang berasal dari luar negeri, yaitu dari Rusia. Maxim sendiri didirikan sejak tahun 2003 di mana dulunya bergerak dalam bisnis pemesanan taksi.

Pada tahun 2014 lalu, Maxim telah melakukan ekspansi bisnis di luar Rusia di mana mereka telah memperluas pasarnya di negara-negara Eropa dan Asia seperti Ukraina, Kazakhstan, Georgia, Bulgaria, Belarusia, Azerbaijan, Italia, dan Tajikistan.

Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Pihak Maxim mengklaim jika di 6 tahun pertama kiprahnya, area bisnis Maxim hanya mencakup 4 kota di Rusia saja. Namun pada tahun 2010, area bisnis Maxim menjadi semakin besar menjadi 17 kota dan terus meningkat menjadi 22 kota dalam satu tahun.

Baca juga: Berapa Banyak Sih Pesaing Gojek dan Grab di Indonesia Saat Ini?

Maxim Buat Gerah Gojek dan Grab

Beberapa hari yang lalu, para mitra pengemudi dari Gojek dan Grab menggeruduk kantor Maxim yang berada di Solo, Jawa tengah. Alasan penggerudukan sendiri dikarenakan pihak Maxim menetapkan tarif yang terlalu murah.

Para mitra pengemudi dari Gojek dan Grab melakukan protes karena Maxim menetapkan tarif minimum Rp3.000 untuk 4 kilometer pertama. Harusnya, tarif minimal yang harus ditetapkan Maxim adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 sebagaimana yang sudah disampaikan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019 lalu.

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali, kecuali Jabodetabek)
Tarif Rp1.850 sampai Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000
Zona II (Jabodetabek)
Tarif Rp2.000 sampai Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 – 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya)
Tarif Rp2.100 sampai Rp2.600 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000

Baca juga: Keunikan Gaspol, Ojek Online Baru Pesaing Gojek dan Grab

Menhub Sudah Turun Tangan

Melihat kisruh yang terjadi, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan sudah turun tangan menyelesaikan kasus ini. Hasilnya, Budi Karya menyampaikan jika Maxim telah menyesuaikan tarifnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348.

“Sudah menyesuaikan, karena dia harus ke Rusia dulu, terus Maxim menyesuaikan. (Tarifnya sesuai?) Iya sesuai dengan standar kita,” ucap Budi Karya seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca juga: Sudah Diputuskan, Ini Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Senin Besok

Budi Karya sendiri dalam salah satu pernyataannya mengatakan jika ia ingin persaingan antara operator ojek online bisa berjalan dengan sehat. Dan Budi Karya menyampaikan jika banyaknya ojol di RI adalah sesuatu yang baik.

“Jadi gini, yang namanya online itu kan satu keniscayaan, satu persaingan, tapi persaingan itu harus sehat. Jadi saya mau bersaing itu harus sehat,” ucap Budi Karya.

“Kalau menurut saya makin banyak operator makin baik ya. Tapi kita juga tidak mau operator itu saling bunuh dengan satu tarif yang sesuka hati, karena itu justru akan bumerang,” tambah Budi Karya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0