IMEI adalah International Mobile Equipment Identity yang merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). IMEI sendiri adalah kumpulan angka yang terdiri dari 15 digit yang fungsinya untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang tersambung dengan jaringan seluler.
Beberapa bulan yang lalu, pemerintah RI juga mewacanakan penerapan aturan IMEI agar ponsel black market bisa dihentikan peredarannya. Bahkan, beredar kabar jika aturan IMEI akan segera diterapkan pada 17 Agustus 2019. Namun ternyata, sampai saat ini aturan IMEI belum juga berlaku.
Aturan IMEI Masih Terus Dimatangkan?
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementerian yang ia pegang sudah siap menjalankan aturan IMEI. Menperin mengatakan hanya tinggal menunggu waktu peluncuran yang tepat saja, dan peluncurannya akan dilakukan di tahun ini (2019).
Aturan IMEI sendiri tidak bisa diterbitkan oleh satu kementerian saja, karena aturan IMEI menggandeng tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Meski aturan IMEI saat ini belum jelas waktu peluncurannya, kita sebagai warga negara yang baik juga sudah harus tahu bagaimana caranya mengecek IMEI ponsel kita. Jadi, ketika aturannya sudah diberlakukan pemerintah, kita pun sudah tahu, apakah status ponsel kita itu terdaftar atau justru statusnya black market.
Cara Cek IMEI Ponsel
Sebenarnya, untuk mengecek IMEI itu sangat mudah. Pemerintah sendiri sudah menjelaskan bagaimana caranya. Jika sampai saat ini Anda belum mengetahui caranya, maka Anda tidak perlu khawatir karena kita akan mengulasnya pada kesempatan kali ini.
Cara cek IMEI:
1. Pertama, Anda harus mengetahui IMEI smartphone terlebih dahulu. Untuk mengetahuinya ada tiga cara yang bisa Anda pilih, yaitu menggunakan kode, melihat pengaturan ponsel, dan melihat box atau dus smartphone.
2. Jika Anda memilih untuk menggunakan kode, maka silakan ketik kode *#06# pada ponsel tanpa menekan tombol lainnya, karena secara otomatis IMEI perangkat akan ditampilkan.
3. Jika Anda memilih cara yang kedua, maka silakan masuk ke menu pengaturan → tentang perangkat. Jika IMEI tidak muncul, silakan ketuk status. Untuk cara kedua ini tergantung merek ponsel. Namun meski ponsel berbeda, kunci utamanya tetap ada pada tentang perangkat.
4. Cara terakhir adalah dengan melihat dus di mana Anda hanya perlu mencari angka yang berjumlah 15 digit. Jika Anda sudah menemukannya, maka itulah IMEI perangkat Anda.
5. Setelah mengetahui IMEI ponsel, maka langkah selanjutnya adalah kunjungi situs Kemenperin.
6. Silakan masukkan IMEI di kolom yang sudah disediakan.
7. Berikut ini hasil jika IMEI terdaftar.
8. Berikut ini hasil jika IMEI tidak terdaftar.
9. Selesai.
Baca juga: Pengguna iPhone Wajib Baca, Ini Cara Jitu Mengecek Keaslian iPhone
Ketika aturan IMEI ini diberlakukan, maka ponsel yang masuk ke dalam black market atau tidak terdaftar di sistem Kemenperin, baik itu berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak ada artinya.
Maksudnya adalah ponsel tidak akan bisa digunakan selayaknya ponsel pada umumnya. Yang bisa digunakan hanyalah kameranya saja. Menurut kabar terbaru, aturan IMEI akan diberlakukan pada Februari 2020.
Sekarang, kita tunggu saja update-an dari pemerintah. Dan yang paling penting adalah sekarang kita sudah mengetahui bagaimana caranya mengecek IMEI perangkat yang kita gunakan apakah itu terdaftar di Kemenperin atau justru black market.
Komentar
Loading…