in

Penangguhan Cicilan Kredit 1 Tahun, Bagaimana dengan Pinjaman Online?

Penangguhan Cicilan Kredit

Karena dampak penyebaran covid-19 yang mengganggu sektor perekonomian, Presiden RI Joko Widodo memberikan pernyataan terkait dengan relaksasi kredit diantaranya penangguhan cicilan kredit 1 tahun kedepan.

Informasi terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah Covid-19, mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan.

Beberapa bank plat merah seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga memberikan penangguhan angsuran pinjaman atau kredit bagi debitur sebagai bentuk relaksasi atau stimulus dalam masa sulit penyebaran Covid-19.

Sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga siap menerapkan kebijakan penangguhan cicilan kredit khusus bagi UMKM yang terdampak pandemi Corona.

Sebab, UMKM merupakan salah satu sektor yang paling rawan terkena dampaknya seperti sektor informal lainnya disamping para nelayan, driver ojek online ataupun driver online.

Berbicara mengenai kata “terdampak”, sebenarnya bukan hanya berlaku untuk pasien yang positif covid-19 yang saat ini per tanggal 29/03/2020 berjumlah 1285 orang. 64 pasien sembuh dan 114 meninggal.

Bagaimana dengan Pinjaman Online?

Dengan di gaungkan tagar DiRumahSaja tentu akan berdampak bagi semua lapisan masyarakat, diantaranya adalah pelaku bisnis.

Meskipun pemerintahan Indonesia belum memutuskan untuk menerapkan lockdown, namun resiko penyebaran Covid-19 ini sangat – sangat berdampak untuk semua golongan masyarakat.

Dampak ini juga sangat dirasakan terutama bagi mereka yang memiliki pekerjaan serabutan, buruh harian ataupun pekerja lepas yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

Kondisi ini dirasakan sangat kacau balau bagi golongan masyarakat Indonesia yang memperoleh penghasilan harian. Usaha kecil – kecilan juga jadi berantakan, apalagi bermodalkan uang pinjaman.

Banyak diantara mereka juga terjebak oleh perusahaan Fintech yang menawarkan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.

Pinjaman online banyak diminati berbagai kalangan masyarakat karena pengajuannya terbilang cepat dan mudah serta tidak harus menggunakan jaminan, terlebih saat ini hampir semua orang memiliki smartphone.

Dengan kata lain, pinjaman online adalah solusi tepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendadak tanpa harus ribet. Berbeda dengan pinjaman dari bank yang mewajibkan syarat – syarat tertentu.

Sebab hanya dengan menggunakan KTP, maka nasabah sudah bisa mendapatkan pinjaman online dengan persetujuan cepat dan bunga fleksibel. Besaran pinjaman juga bervariasi, antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 8.000.000.

Meskipun sebagian peminjam online sudah mengetahui resiko gagal bayar kepada perusahaan penyedia pinjaman online, toh aplikasi pinjaman online tetap diminati masyarakat Indonesia.

Sampai saat ini terdapat ratusan pinjaman online yang  terdaftar di OJK dan mengantongi izin secara resmi. Itu artinya, terdapat pula ribuan nasabah dari perusahaan pinjaman online tersebut.

Dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia dan mewajibkan masyarakat tetap tinggal dirumah, apakah peminjam dapat mengembalikan pinjaman online dengan tepat waktu?

Tentu saja mereka juga ikut terdampak, bukan hanya masyarakat peminjam dari bank untuk modal usaha ataupun debitur dari perusahaan leasing yang menyediakan pembiayaan kendaraan untuk pekerjaan driver online saja.

Meskipun nominal pinjaman terbilang kecil, namun pinjaman online juga sudah banyak membantu ribuan masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang memiliki usaha dengan penghasilan harian.

Menurut informasi terbaru, belum ada pemberitahuan terkini mengenai penangguhan cicilan kredit bagi nasabah pinjaman online karena dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Fakta di Lapangan

Meskipun Presiden RI Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga hingga setahun, tetapi kenyataan di lapangan sungguh jauh bebeda.

Masih banyak debt collector yang menagih angsuran kendaraan bermotor ditengah dampak Covid – 19 yang sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Beberapa pihak leasing beralasan bahwa belum ada SK relaksasi kredit secara resmi dari OJK. Saat ini, OJK sendiri masih berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan ( leasing), termasuk dengan asosiasinya.

Beberapa perusahaan leasing sendiri tetap meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking.

Untuk saat ini, finalisasi produk hukum mengenai kebijakan relaksasi kredit sedang dalam tahap koordinasi dengan (APPI) Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya. Semoga cepat terealisasi.

Author Jesica Putri

Global Internet Marketing Network, Share internet marketing untuk perusahaan UMKM, Official Editor di Klik Mania dan Bisanego.com"

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0