in

Penyebar Hoaks Corona Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

penyebar corona
UNI GLOBAL UNION

Di awal bulan Februari lalu, pemerintah melalui Kominfo telah melakukan penyaringan terkait konten hoaks yang tersebar di tanah air. Penyaringan sendiri dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan jika pihaknya menyayangkan banyaknya informasi palsu mengenai virus Corona. Johnny G Plate selaku Menkominfo menyampaikan jika pihaknya akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat.

Bukan hanya himbauan saja, Kominfo juga akan melakukan terus penyaringan konten terkait virus Corona yang tersebar di RI. Adapun untuk konten terkait virus Corona yang menyesatkan, Kominfo akan melakukan pemblokiran.

“Jangan mem-forward informasi yang tidak benar ya. Ada 54 disinformasi yang telah kami lihat. Ini bisa bahaya kalo disebar melalui media sosial dan lainnya,” ujar Menkominfo saat konferensi pers seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Saat ini sendiri, pihak Kominfo memang sudah turun tangan dalam menghadapi hoaks Corona melalui cara-cara yang sudah disebutkan. Namun langkah yang paling banyak ditempuh oleh Kominfo adalah langkah yang berupa himbauan.

“Kami sebenarnya tidak segan-segan memberikan hukuman dan bekerja sama dengan kepolisian. Jadi kalo himbauan kami masih saja dilanggar, kita pasti take down. Kalo begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum, kita masih lunak ini masih ditahap menghimbau karena kebebasan berbicara sangat dihormati,” terang Plate.

Baca juga: Hoaks Virus Corona Merajalela, Kominfo Turun Tangan

Hukuman untuk Penyebar Hoaks Corona

Saat ini, virus Corona telah mendatangi Indonesia. Melihat fakta yang demikian itu, Johnny G Plate meminta masyarakat untuk tidak memproduksi dan menyebarkan berita hoaks tentang Corona yang nantinya akan merugikan semua pihak.

“Janganlah hoaks, saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita. Untuk mari kita menjadi perisai Indonesia di bidang informatika. Cara kita menjadi perisai Ibu Pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” ujar Plate di Jakarta seperti yang dikutip dari Viva, Rabu(4/3/2020).

Menkominfo juga menyampaikan bahwasanya berita hoaks Corona yang ada saat ini sudah mencapai 140-an lebih jumlahnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak memproduksi dan menyebarkan hoaks Corona karena apabila itu terjadi, mereka akan mendapatkan hukuman.

Untuk para penyebar hoaks Corona, pemerintah telah menetapkan hukuman kurungan selama 6 tahun. Bukan hanya hukuman pidana saja, namun penyebar hoaks juga akan dihukum dengan materil sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Corona Bisa Dicegah dengan Bersihkan Ponsel, Benarkah?

Terkait hoaks ini, Kominfo juga sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terkait penyebaran hoaks Corona. Menurut pihak Kominfo, Corona saat ini sudah menjadi masalah global.

“Dengan ditemukannya dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga, sehingga kita aman dengan cara ikutilah petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan kementerian kesehatan dan WHO di tingkat dunianya,” ucap Menkominfo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0