Pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera memberlakukan peraturan baru registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017. Namun begitu, pengguna ponsel diseluruh Indonesia sudah bisa melakukan registrasi ulang mulai dari sekarang.
Perlu diketahui juga, bahwa setiap operator seluler membuat sistem registrasi kartu SIM prabayar yang berbeda. Sehingga proses registrasi SIM bisa menggunakan format yang berbeda pula. Dalam hal ini harus menggunakan nomor KTP/NIK (16 digit) dan nomor KK (16 digit).
Registrasi kartu SIM Prabayar harus menggunakan KTP dan KK asli
Alasan utama pemerintah untuk memvalidasi data dari pengguna kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah atau mengurangi tindak kejahatan, seperti terorisme serta menanggulangi hoax yang semakin banyak tersebar melalui nomor ponsel.
Disamping itu juga untuk mengamankan transaksi non tunai yang belakangan ini menjadi ajang penipuan melalui handphone dan menumbuhan perekonomian negara.
Proses Registrasi Kartu SIM Prabayar harus menggunakan data dari nomor KTP atau KK asli. KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil).
Keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi, apabila data atau nomor KTP atau KK cocok dengan nama pengguna.
Mencegah kegagalan saat proses registrasi Kartu SIM Prabayar
Untuk mencegah kegagalan registrasi Kartu SIM Prabayar , pastikan nomor NIK dan nomor KK harus sesuai dengan yang ada di KTP dan KK.
Apabila NIK dan nomor KK belum tervalidasi, besar kemungkinan data pengguna belum tercantum di database dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Atau KTP dan KK yang digunakan adalah palsu yang dibuat tanpa divalidasi di pencatatan sipil.
Registrasi Kartu SIM Prabayar dapat diulang sampai 5 kali, apabila sampai 5 kali gagal maka operator seluler akan mengirimkan pemberitahuan berupa SMS pada pengguna.
Cara mendaftar atau Registrasi kartu SIM Prabayar pada beberapa operator seluler
Seperti yang penulis singgung diatas, bahwa setiap operator seluler membuat sistem registrasi kartu SIM prabayar yang berbeda. Sehingga proses registrasi SIM bisa menggunakan format yang berbeda pula.
Berikut ini adalah cara Registrasi kartu SIM Prabayar untuk tiap operator seluler
Format SMS untuk pelanggan lama.
Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
Telkomsel (Simpati, Kartu AS): | ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
XL Axiata (XL, Axis) | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK | 4444 |
Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
Format SMS untuk pelanggan baru/perdana
Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
Telkomsel | REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
XL Axiata (XL, Axis) | DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) | 4444 |
Indosat, Tri, dan Smartfren | (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# | 4444 |
Semua pengguna kartu SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi pemblokiran nomor handphone secara bertahap.
Alhamdulillah saya sudah registrasi
Apa benar ya mas jika tidak diregistrasi ulang kartu kita bakal diblokir
Lalu bagaimana jika orang yg tidak tahu ataupun yg blm punya E-KTP , karena yg baru buat e-KTP skrg lama jadinya, sampai 1 tahun, apakah Kominfo dan provider sudah mempertimbangkan itu
Sesuai peraturan kekominfo sebaiknya semua pengguna kartu prabayar segera registrasi ulang sebelum terlambat, nomer kesayangan anda hangus..
Terimakasih infonya mas mimin