in ,

Registrasi Ulang Sampai 30 April : Kartu SIM Takut Terblokir Karena Masalah NIK dan KK ? Inilah Solusinya !

Registrasi Ulang kartu SIM
Registrasi Ulang kartu SIM

Kartu SIM terblokir adalah suatu hal yang menakutkan bagi banyak orang akhir-akhir ini. Terlebih hampir semua pengguna smartphone yang belum registrasi ulang nomor ponselnya, mendapat pemberitahuan waktu registrasi terakhir pada 28 Februari kemarin.

Penulis yang memiliki usaha konter pulsa, pada tanggal tersebut dimintai tolong beberapa pengguna smartphone untuk segera mendaftarkan nomor ponselnya.

Alhamdulillah hampir semuanya berhasil melakukan registrasi ulang, namun demikian ada beberapa orang yang tak berhasil.

Saat penulis cek, padahal nomor NIK dan KK nya sudah sesuai. Namun entah kenapa, di sms balasannya mengatakan jika salah satu nomernya ada yang salah, dan disuruh di cek ke kantor Dukcapil.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

Dalam melakukan registrasi ulang, umunya penulis menggunakan dua cara, yakni dengan menggunakan SMS yang dikirim ke nomor 4444, atau melalui website. Adapun caranya adalah sebagai berikut :

Regitrasi ulang kartu SIM melalui SMS

ULANG (Spasi) Nomor NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.

Sementara jika sobat baru menggunakan kartu baru, sobat tinggal merubah kata ULANG menjadi REG. REG(spasi)Nomor NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444

Regitrasi ulang kartu SIM melalui Internet

Umumnya saat kita registrasi ulang melalui SMS terkadang ada juga yang mengalami kendala, terutama mungkin saat server terlalu sibuk menerima para pendaftar yang masuk. Oleh karena itu, mendaftar melalui internet adalah salah satu cara jitu.

Adapun alamat internet masing-masing operator yang bisa sobat gunakan adalah sebagai berikut :

1. Alamat internet registrasi kartu Indosat klik di sini

2. Alamat internet registrasi kartu Smartfren klik di sini

3. Alamat internet registrasi kartu Telkomsel klik di sini

4. Alamat internet registrasi kartu Tri klik di sini

5. Alamat internet registrasi kartu XL klik di sini

Cara Mengatasi Daftar Regitrasi Kartu SIM yang Gagal Karena Kendala NIK dan KK

Dilansir dari Liputan6.com (1/3/2018), ternyata salah satu kendala dalam registrasi kartu SIM, salah satunya dikarenakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid.

“Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi,”

Demikianlah salah satu pesan balasan, saat terjadi kegagalan registrasi kartu SIM baik melalui SMS ke 4444 maupun melalui web operator selulernya sekalipun.

registrasi ulang

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menyarankan masyarakat untuk memperbaiki data ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk mengatasi masalah tersebut.

“Kalau hambatan itu karena tidak sinkron antara NIK dan KK, maka satu-satunya cara untuk memperbaiki data itu ke Dukcapil,” terangnya.

Saat mendatangi kantor Dukcapil, maka di sana sobat bisa melakukan pengaduan terkait dokumen kependudukan, yang mengalami masalah.

Seperti masalah tidak bisa digunakannya salah satu nomor kependudukan yang kita miliki untuk registrasi kartu SIM.

Jika NIK dan KK tidak sesuai database Ditjen Dukcapil, kami bisa menghubungi call center Dukcapil pada 08118005372 atau 150053, serta melalui email [email protected].

Selain itu juga bisa menghubungi via Facebook atau Twitter  Dukcapil.

Registrasi Ulang Dibuka Hingga 30 April 2018

registrasi ulang

Seperti kita tahu mulai  1 Februari 2018 kemarin, pendaftaran tahap pertama dilakukan tanggal 28 Februari, dan berdear luas di masyarakat bahwa registrasi ulang ini hingga tanggal 1 Maret 2018.

Artinya saat sobat belum mendaftar ulang kartu SIM sampai pada hari ini, maka kartu SIM sobat akan diblokir.

Akhirnya tak ayal, banyak orang yang sebelumnya meremehkan pesan masuk segera melakukan registrasi ulang. Pada hari tersebut banyak yang kelabakan, karena takut nomor handphonenya diblokir.

Hal ini tentu merupakan masalah besar bagi yang Kartu Keluarganya hilang, atau mengalami kedala. Untungnya Ramli kembali menjelaskan bahwa pelanggan tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total pada 1 Mei 2018, maka pada tanggal 2 Mei nya kartu SIM nya akan diblokir.

Namun demikian pelanggan tetap bisa melakukan registrasi ulang melalui 4444. Dimana registrasi melalui 4444 ini akan dapat dinikmati hingga 30 April 2018.

“Kalau sampai hari ini belum registrasi, dan diblokir besok, pelanggan masih bisa registrasi. Setelahnya, kartu SIM otomatis akan aktif kembali,” jelas Ramli.

Beliau menekankan selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi ulang. Registrasi ke 4444 tetap bisa dilakukan sampai 30 April 2018.

“Kalau kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya ya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi agar bisa digunakan,” tutur Ramli.

Pelanggan kartu SIM baru, kata Ramli, tetap harus melakukan registrasi dengan menyertakan NIK dan KK. Skema pendaftarannya sama dengan program registrasi kartu SIM yang ada sekarang.

“Kalau tidak registrasi, ya tetap tidak bisa dipakai kartu SIM barunya,” imbuhnya.

Skema urutan pemblokian bertahap kartu SIM tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang hingga 1 Maret 2018 akan diblokir untuk layanan panggilan dan SMS keluar. Namun demikian, pada tanggal tersebut pelanggan masih bisa menerima panggilan dan pesan masuk, bahkan menggunakan internet.

2. Jika pelanggan belum juga mendaftar ulang hingga 31 Maret 2018, maka pada tanggal 1 Aprilnya pelanggan tersebut sudah tidak bisa menerima panggilan dan pesan masuk, alias diblokir. Namun demikain, meski panggilan dan pesan masuk dan keluar di blokir, pelanggan masih tetap bisa menikmati layanan internet.

3. Barulah setelah itu, jika sampai 30 April 2018, belum juga melakukan registrasi ulang. Maka pada tanggal 1 Mei 2018, nomor SIM nya sudah resmi diblokir total. Maka saat itu pelanggan tersebut, tidak lagi bisa menikamati semua layanan kartu SIM nya.

Satu-satunya jalan untuk bisa menikmati layanan Kartu SIM sebuah operator adalah dengan membeli kartu baru.

Namun demikian, jika kartu KK atau NIK yang bermasalah tersebut belum bisa diperbaiki. Maka sampai kapanpun, pelanggan tersebut tidak bisa menikmati layanan sebuah operator telekomunikasi.

Hal ini dikarenakan, pengguna kartu SIM baru pun harus melakukan registrasi dengan nomor NIK dan KK yang tidak bermasalah, untuk dapat menikmati layannya.

Seandainya bisa pun tentu itu sangat merugikan pelanggan. Hal ini dikarenakan akan banyak kontak yang tidak bisa menghubungi kita, terlebih jika mereka telah lama tak berkomunikasi.

Kan sayang, kita jadi tidak berkomunikasi dengan teman dan keluarga yang jauh, hanya karena masalah registrasi ini. Oleh karena itu, bagi sobat yang belum melakukan registrasi ulang, segera registrasi ulang sekarang ya !

Manfaat Registrasi Ulang Kartu SIM

Penulis yakin, banyak sekali manfaat yang bisa kita peroleh dari diberlakuannya registrasi ulang ini oleh pemerintah. dua diantaranya untuk menanggulangi berita hoax dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Penulis masih ingat, beberapa tahun lalu banyak sekali orang yang tertipu dengan berita hoaks dalam layanan panggilan atau sms dari suatu nomor handphone.

Baca juga : Dampak Aturan Registrasi Kartu SIM, Keuntungan dan Kerugiannya Bagi Masyarakat

Tak sedikit akhirnya mereka yang transfer sejumlah uang, karena begitu bahagia mendapat kabar mendapat hadiah menarik seperti kendaraan dan lainnya, dimana penipu tersebut mengharuskan korbannya transfer sejumlah dana untuk keperluan pajak hadiah.

Trend mama minta pulsa pun sangat ramai diperbincangkan para pengguna handphone, meski dalam penipuannya ia hanya mengincar pulsa namun kejahatan tetaplah sebuah kejahatan.

Oleh karena itu dengan adanya registrasi ulang ini, maka kejahatan melalui handphone dapat diminimalisir. Hal ini dikarenakan mereka akan takut melakukan aksi kejahatannya, karena dapat dengan mudah dideteksi pihak berwajib melalui data kartu SIMnya.

Oleh karena itu, segeralah lakukan registrasi ulang kartu SIM sobat. Yakinlah semua demi kebaikan dan kenyaman kita semua.

Salam kepedulian

Detatang Kamal

Author Dede tatang

DedeTatang Adi Saputra
Blog : Detatang.com, Duniaelektronik.net
YouTube: Detatang, S. Channel, Guru Berkarya, Membangun Inspirasi, Tama Family
Menerima Job Review Produk.
WhatsApp +6282327277319

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0