in

Securities Crowdfunding Diluncurkan oleh OJK, Apa Itu?

securities crowdfunding
PIXABAY/GERALT

Pada bulan Januari 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan securities crowdfunding (SCF) yang merupakan pembaruan dari equity crowdfunding (ECF).

Pembaruan sendiri tercantum dalam Peraturan OJK atau POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Mengenal Securities Crowdfunding

Dilansir dari laman resmi OJK, securities crowdfunding merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Nantinya, para investor bisa membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan yang berupa saham, surat utang, dan sukuk. Dengan adanya SCF ini, investor dan perusahaan bisa dipertemukan dengan mudah melalui platform daring.

Sebelumnya, pengumpulan dana melalui ECF hanya berupa saham dan saham syariah bagi investor. Namun setelah mengalami perubahan menjadi SCF, jangkauannya bertambah menjadi saham, surat utang, dan sukuk.

Mekanisme Urun Dana Melalui SCF

Untuk para pelaku usaha yang ingin mendapatkan investor bisa langsung menghubungi penyelenggara urun dana yang saat ini baru 4 saja, yaitu Santara, Bizhare, CrowdDana, dan LandX.

Jadi, ke-4 perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari OJK tersebut akan mengurusi segala sesuatunya, karena mereka merupakan perpanjangan tangan dari OJK.

Untuk para investor, ada batasan investasi yang harus mereka ketahui, yaitu investasi hanya diperbolehkan 5% saja dari total pendapatan untuk penghasilan sebesar Rp500 juta per tahun, adapun untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun diperbolehkan melakukan investasi sebesar 10% dari pendapatan.

16 Penyelenggara Ajukan Izin ke OJK

Dilansir dari CNBC Indonesia (22/4/2021), ada banyak perusahaan yang tertarik untuk menjadi penyelenggara SCF, sebagaimana yang disampaikan oleh Ona Retnesti Swaminingrum selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK.

Kurang lebih ada 16 perusahaan yang saat ini tengah mengajukan izin ke OJK. 16 perusahaan yang sedang berjuang mendapatkan izin itu pun besar kemungkinan menyasar berbagai macam sektor.

Dan sektor properti adalah salah satu sektor yang disasar di mana JULIZAR merupakan satu dari keenam belas perusahaan yang sedang mengajukan izin penyelenggaraan kepada OJK yang bergerak di sektor properti.

Apa Itu JULIZAR?

JULIZAR adalah perusahaan atau situs urun dana SCF yang bergerak di sektor properti, dan saat ini masih mengajukan izin ke OJK. Jika nantinya izin sudah keluar, maka Anda bisa berinvestasi properti melalui JULIZAR.

Ada beberapa proyek properti yang bisa Anda ikuti di JULIZAR, seperti Echo Park dan juga Alam Sutera Park. Dengan adanya JULIZAR, maka siapapun bisa berinvestasi di sektor properti.

Baca juga: Layanan Urun Dana, Layanan Alternatif untuk Mencari Modal Usaha

Untuk Anda yang tertarik berbisnis di sektor properti melalui jalan urun dana, maka Anda bisa mengunjungi laman resmi JULIZAR di JULIZAR.ID. Silakan baca kebijakan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku di JULIZAR.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0