in

Syarat Lengkap untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang dapat dicairkan apabila peserta sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Nah apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Seperti diketahui, setiap badan usaha (skala kecil ataupun besar) wajib mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Kesehatan setelah bekerja minimal 6 bulan  dan mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.

Badan usaha atau perusahaan tersebut juga berkewajiban untuk membayarkan iuran program BPJS untuk setiap karyawannya.

Jumlah atau nominal JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi pembayaran setiap bulan oleh perusahaan atau badan usaha untuk karyawan yang menjadi peserta.

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setiap karyawan dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut apabila telah pensiun atau telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total tetap.

Selain persyartan pencairan diatas, karyawan juga dapat mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah mencapai minimal 10 tahun kepesertaan dengan syarat sebagai berikut :

  • Dapat mengambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun.
  • Dapat mengambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Penarikan sebagian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang resign atau keluar dari pekerjaannya? Apakah karyawan resign dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Sesuai peraturan pencairan BPJS yang sudah ditetapkan, peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak menerima dana JHT.

Dana JHT BPJS ketenagakerjaan ini akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Yaitu terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.

Pada intinya Program BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah ini bertujuan untuk menjadi dana JHT bagi setiap karyawan, sehingga pencairan dananya dapat dilakukan setelah pekerja telah habis masa kerjanya.

Program JHT yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini juga menjamin peserta menerima uang tunai ketika mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pencairan BPJS Ketenagakerjaan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 yang bisa Anda lengkapi:

1. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

2. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang mengundurkan diri:

  • Kartu peserta Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat
  • Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

3. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk cacat total tetap:

  • Kartu Peserta Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Fotokopi KTP asli dan fotocopi
  • Kartu Keluarga (“KK”) asli dan fotokopi;
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi;
  • NPWP jika klaim BPJS 10 persen lebih dari Rp50 juta;
  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun;
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan;
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut;
  • Kartu BPJS TK fotokopi dan asli.

5. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Fotokopi KTP asli dan fotocopi
  2. asli dan fotokopi;
  3. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi;
  4. NPWP jika klaim lebih dari Rp50 juta;
  5. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun;
  6. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan;
  7. Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut;
  8. Kartu BPJS TK fotokopi dan asli;
  9. Dokumen perumahan fotokopi dan asli.
  10. Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

6. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Paklaring;
  • KK asli dan fotokopi;
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli;
  • Kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi;
  • Buku tabungan rekening fotokopi dan asli;
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar;
  • E-mail dari HRD perusahaan tempat kerja terakhir jika dibutuhkan;
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
  • NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta;
  • Jika karena di-PHK perlu mencantumkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana JHT BPJS dapat dilakukan secara offline ataupun online setelah satu bulan tidak bekerja atau sudah memasuki masa pensiun.

Cara Offline

Untuk cara offline, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda berada atau klaim di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda sudah membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Bawa dokumen asli dan juga fotokopi.

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau di Bank Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan mengisi formulir pengajuan. Jangan lupa untuk membawa materai karena akan dibutuhkan.

Cara Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat juga dilakukan secara online melalui website ataupun aplikasi. Anda juga dapat melihat panduan pencairan JHT BPJS online melalui https://bukuwarung.com/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan/

Anda juga dapat mengunjungi website resmi yang dapat digunakan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang beralamatkan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu Anda juga dapat mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO yang merupakan singkatan dari Jamsostek Mobile dengan maksimal pencairan 10 juta.

Pastikan juga untuk melakukan pembaruan data pada aplikasi JMO sebelum mengajukan pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan.

Author Jesica Putri

Global Internet Marketing Network, Share internet marketing untuk perusahaan UMKM, Official Editor di Klik Mania dan Bisanego.com"

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0