in

Tarif Ojol Diubah Pemerintah, Bagaimana Reaksi Grab?

reaksi grab
ASIA NIKKEI

Pemerintah telah resmi membuat keputusan baru di mana tarif ojol di Zona II akan mengalami perubahan pada 16 Maret mendatang. Perubahan yang dilakukan pemerintah adalah perubahan tarif yang mengalami kenaikan.

Kenaikan sendiri bervariasi, di antaranya adalah Rp2.250/km untuk tarif batas bawah setelah sebelumnya Rp2.000/km. Sedangkan untuk tarif batas atas, pemerintah menaikkannya menjadi Rp150/km sehingga tarif berubah menjadi Rp2.650/km dari yang dulunya Rp2.500/km.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Gojek: Sesuai Aspirasi Para Mitra

Bagaimana Reaksi Grab?

Reaksi Grab tidak jauh berbeda dengan Gojek. Decacorn pertama asal Asia Tenggara tersebut menghormati keputusan yang sudah dibuat, dan akan beradaptasi dengan skema tarif baru tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Tri Sukma Anreianno selaku Head of Public Affairs Grab Indonesia.

“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah,” ucap Tri Sukma Anreianno pada Rabu (11/03/2020) seperti yang dikutip dari Telset.

Tri Sukma juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan atau monitoring internal terkait kenaikan tarif ojol ini. Nantinya, hasil pengawasan akan mereka sampaikan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenhub.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” terang Tri Sukma.

Sebelumnya, Tri Sukma juga sudah mengungkapkan bahwasanya kenaikan tarif ojol di Zona II diharapkan mampu memberikan kesejahteraan kepada para mitra dan membawa dampak positif bagi keberlangsungan industri.

“Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” tutur Tri Sukma dalam keterangan resmi pada Selasa (10/3/2020) seperti yang dikutip dari Viva.

Baca juga: Grab Ngaku Bukan Transportasi Online Lagi, Lalu Apa?

Terkait kenaikan tarif di Zona II ini memang mendapatkan respon positif, baik itu dari aplikator ojek online dan juga para driver. Bahkan Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengungkapkan jika keputusan yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan.

“Garda Indonesia menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub,” kata Igun Wicaksono selaku Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia seperti yang dikutip dari Viva.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0