in

Tembus 2 Ribu Lebih Kasus, Pemerintah Wajibkan Penggunaan Masker

pemerintah masker
YOUTUBE BNPB

Penyebaran Corona di Indonesia makin memprihatinkan di mana setiap harinya selalu terjadi penambahan kasus. Per hari ini sendiri (6/4/2020), jumlah kasus Corona yang ada di Indonesia sudah mencapai 2.273 kasus berdasarkan data Center for Systems Science and Engineering (CSSE), Johns Hopkins University.

Melihat penyebaran Corona yang makin menjadi, pemerintah RI pun telah mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah kebijakan yang terkait tentang alat pelindung diri, yakni masker.

Baca juga: Peta Digital Ini Mampu Tunjukkan Negara yang Terkena Virus Corona

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Masker

Melalui saluran YouTube BNPB Indonesia, Wiku Adisasmito selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk menggunakan masker kain 3 lapis saat berada di tempat umum.

Wiku mengungkapkan bahwa tiga lapisan dalam masker akan meningkatkan efektivitas masker dalam menangkal virus. Berdasarkan hasil penelitian, masker kain dapat menangkal virus Corona dengan persentase sebesar 70 persen.

Terkait modelnya, Wiku memberikan kebebasan. Namun, masker yang digunakan harus sesuai dengan bentuk wajah, serta harus menutupi hidung hingga dagu dan tidak longgar. Masyarakat pun juga bisa membuat masker secara manual atau menggunakan mesin.

Yang terpenting adalah ketentuan-ketentuan yang sudah disampaikan tidak diabaikan. Selain itu, Wiku meminta ketika proses pembuatan dilakukan, tangan sang penjahit benar-benar bersih. Dengan mengandalkan masker kain ini, maka masyarakat pun sudah tidak perlu pusing untuk mencari toko mana saja yang menjual masker karena mereka bisa membuat sendiri.

Baca juga: Sayangi Para Mitra, Gojek Pilih Impor 5 Juta Masker

WHO Imbau Penggunaan Masker

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan jika penggunaan masker hanya untuk mereka yang sakit, petugas medis, dan mereka yang merawat orang sakit. Namun, WHO telah mengubah pedomannya tersebut.

Dilansir dari South China Morning Post, (6/4/2020), Michael Ryan selaku Direktur Eksekutif Program Darurat Kesehatan WHO telah menyetujui penggunaan masker di tempat umum oleh semua orang. Meski tidak menyebut secara spesifik masker apa yang harus digunakan, WHO menekankan agar masyarakat tidak menggunakan masker medis.

Baca juga: CDC: Gunakan Masker Kain, Jangan Masker Medis

Itu artinya, penggunaan masker kain ini sudah sejalan dengan pedoman baru yang dikeluarkan oleh pihak WHO. Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) juga sudah mengimbau publik AS untuk mengenakan masker dari kain untuk menangkal Corona, serta menjaga ketersediaan masker medis untuk para pekerja kesehatan.

Komentar

Tulis Komentar
  1. Makin sadis ya Virus Corona (COVID-19) ini, apalagi diprediksi kalau tidak bisa dengan cepat ditangani bisa sampai satu tahun wabah virus ini membuat resah masyarakat Indonesia bisa tambah bangkrut nasional kalau seperti ini terus terusan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0