in

9 Tindakan Haram di Internet yang Sering Dilakukan

tindakan haram di internet

Setiap hari Anda mungkin melakukan berbagai macam aktivitas dan tindakan di internet. Tapi tahukah Anda bahwa beberapa tindakan yang dilakukan itu mungkin tidak semuanya benar. Yup, ternyata ada beberapa tindakan haram di internet yang kerap kita lakukan, tanpa kita sadari.

Sebagian besar dari kita mungkin tidak menyadarinya, tetapi sebagian kecil yang lain ada yang memahami hal itu namun tetap nekad melakukannya. Yang jelas, ada berbagai macam tindakan haram di internet yang sering dilakukan netizen Indonesia. Beberapa diantaranya mungkin ada yang bakal bikin Anda kaget lantaran sudah menjadikannya sebagai kebiasaan sehari-hari.

Lalu, apa-apa saja tindakan yang sebenarnya tindakan haram di internet namun tetap di lakukan? Ulasan berikut ini akan membeberkannya kepada Anda. Bersiap-siaplah bertobat dan menyesalinya.

Tindakan haram di Internet yang Sering dilakukan

tindakan haram di internet

1. Mendownload Musik Seenaknya

Mendownload musik merupakan salah satu tindakan yang kerap dilakukan pengguna internet di Indonesia. Pada dasarnya tindakan yang sudah menjadi kebiasaan atau bahkan hobi ini enggak dilarang sama sekali oleh hukum. Yang dilarang sebenarnya adalah tindakan mendownload musik di situs-situs yang tidak berafiliasi dengan pemilik hak cipta musik atau sebutan sederhananya ialah situs bajakan.

Dengan mendownload musik melalui situs bajakan, itu sama saja artinya kalau Anda telah melakukan tindakan ilegal yang merugikan pemilik hak cipta termasuk si penyanyi karena ia tidak mendapat materi (uang). Saya sendiri secara pribadi tidak menyarankan Anda untuk mendownload apalagi mendengarkan musik, baik secara legal maupun ilegal.

2. Mendownload Game Berbayar tetapi dengan Gratis

Sama seperti musik, tindakan mendownload game itu sebenarnya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh sesungguhnya adalah mendownload game melalui situs bajakan, apalagi jika game tersebut aslinya berbayar kemudian dijadikan gratis maka ini benar-benar ilegal.

Jika Anda termasuk orang yang hobi download dan memainkan game bajakan, sebaiknya mulailah menghentikan tindakan haram di internet tersebut. Hal ini selain merupakan tindakan ilegal yang akan mengurangi produktivitas Anda, juga akan merugikan si pengembang game tersebut. Karena mereka tidak mendapatkan apa-apa dari yang seharusnya didapat.

3. Download Aplikasi & Software Bajakan

Selain musik dan game, aktivitas mendownload aplikasi atau software juga bisa dikategorikan sebagai tindakan haram di internet yang sering dilakukan. Khususnya jika mendownload aplikasi/software bajakan. Di Indonesia sendiri, software yang sering dibajak biasanya adalah sistem operasi Microsoft Windows dan Microsoft Office.

Kedua software ini merupakan salah satu hal penting yang harus terinstal di komputer bisnis. Masalahnya, apakah dengan menggunakan software bajakan tersebut uang yang dihasilkan jadi halal?

4. Download Ebook Gratisan

Mencari ilmu lewat buku elektronik (Ebook) itu adalah hal yang baik untuk dilakukan. Tapi sayangnya ada beberapa pengguna internet yang lebih memilih untuk mendapatkan Ebook yang aslinya berbayar namun dengan cara yang gratis (bajak). Ini tentu saja merupakan tindakan yang tidak etis dan termasuk sebagai pembajakan yang aslinya melanggar hukum.

5. Download Foto

Untuk keperluan tertentu, terkadang beberapa netizen sering kali mencari dan menyimpan gambar dari internet. Tapi sayangnya, tidak semua netizen melakukannnya dengan cara yang tidak diharamkan. Banyak dari mereka menggunakan cara umum yang mungkin saja ilegal yakni dengan mencarinya di Google Images kemudian menyimpannya melalui fitur “save images” di browser.

Jika Anda termasuk orang yang teliti maka akan menemui deskripsi di bagian bawah Google Images yang menjelaskan bahwa “Gambar bisa saja memiliki hak cipta“. Dari deskripsi itu, sudah jelas bahwa Google bukanlah pemilik dari gambar tersebut.

Google hanya menampilkannya dan tidak menyarankan Anda untuk menyimpan dan menggunakannya untuk keperluan tertentu (apalagi komersial) tanpa persetujuan dari pemilik asli foto atau gambar tersebut.

6. Download video sembarangan

Sama seperti sebelum-sebelumnya, mendownload video di internet itu sebenarnya halal, tapi jika melakukannya ditempat dan cara yang salah maka itu akan menjadi hal yang ilegal. Contoh kasus misalnya ada pada situs berbagi video Youtube, tempat dimana kita bisa menonton video secara online.

Tapi pada kenyataannya, ada beberapa pengguna yang lebih memilih menonton video di Youtube dengan cara mendownloadnya terlebih dahulu melalui fitur download yang dihadirkan pihak ketiga. Hal ini tentu saja merugikan si pengupload video karena iklan mereka tidak dilihat.

Tapi akan jadi halal jika mendownload videonya melalui fitur download yang sudah disediakan secara resmi oleh pihak Youtube. Meskipun masih terasa ada yang kurang dan mengganjel gimana gitu.

7. Mengirim sembarang file

Berkembangnya teknologi pengiriman file, mulai dari Bluetooth hingga WiFi membuat banyak orang jadi lebih mudah dalam berbagi dan mengirim file. Sayangnya, ternyata tidak semua file itu boleh dikirimkan ke perangkat lain. Ada banyak jenis file yang sebenarnya terlarang untuk dikirimkan ke perangkat lain, khususnya jika filenya itu berbayar/premium.

Hal ini tentu saja ada kaitannya dengan hak cipta, karena bagaimana pun juga dengan melakukan tindakan menggandakan dan mengirimkan file premium, itu sama saja artinya kalau ia telah membajak file tersebut.

8. Mengakses dan download konten pornografi

Tindakan mengakses situs pornografi terlebih-lebih mendownload konten yang ada didalamnya sudah lama menjadi tindakan haram di internet. Enggak perlu panjang lebar, berdasarkan pasal berikut ini Anda pasti akan paham kalau tindakan mengakses & mendownload konten yang bermuatan pornografi itu adalah ilegal dan haram.

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Pasal 33)

9. Berbagi informasi palsu

Tindakan berbagi informasi palsu sejujurnya sudah dilarang oleh pemerintah RI. Namun begitu pada kenyataannya peredaran informasi palsu itu sangat sulit untuk ditekan. Banyak informasi-informasi dan berita hoax yang masih bisa ditemukan di media sosial, apalagi di group-group Facebook.

Baca : Berita Hoax Semakin Marak, Ini dia 10 Tips Agar Kamu Tidak Tertipu

Tidak diketahui secara pasti apa niat dan motivasi yang ada didalam pikiran Hoaxers, yang jelas mereka itu seperti orang yang enggak peduli sama sekali terhadap hukum dan ini bisa dibuktikan dari tindakan haram yang terus-menerus mereka lakukan.

Author fitra

Komentar

Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0