in ,

Torrent Dan Dampak Hukuman Penjara Bagi Penggunanya

Torrent – Semakin berkembangnya zaman, kecanggihan teknologi digital menjadi salah satu faktor perubahan besar dunia. Berbagai macam variasi teknologi di dunia semakin banyak bermunculan dan semakin maju. Dengan adanya fasilitas dari teknologi yang kini dapat dinikmati dengan bebas dan juga terkendali. Menyebabkan semua orang dari berbagai kalangan menjadi lebih mudah dalam mengakses informasi terupdate dengan melalui banyak cara.

Dengan segala kemungkinan yang dapat dilakukan dengan fasilitas dari teknologi, Torrent hadir bagi kalangan yang memiliki hobi mengunduh baik film, aplikasi, majalah, dan lain sebagainya. Torrent merupakan platform file sharing peer to peer yang umumnya digunakan untuk berbagi file antar pengguna. Seorang pengguna dapat mengunduh suatu file sementara orang lain mengunggahnya. Menariknya pula, Torrent dapat dinikmati secara mudah dan gratis.

File Torrent
File Torrent http://casperduzumaki.blogspot.co.id

File Torrent Identik Dengan Software Bajakan

Tetapi dengan adanya isu bahwa file Torrent identik dengan software bajakan, menjadikan keberadaan situs yang menyediakan link download file Torrent banyak diburu oleh pihak yang berwenang. Baru-baru ini netizen dikejutkan dengan adanya peringatan dari berbagai Negara seperti India, Filipina dan juga Australia. Yang menyatakan bahwa mengunjungi situs Torrent dan juga mengunduh file dari Torrent yang dapat menyebabkan hukuman penjara.

Di Negara India, pemberantasan pembajakan konten via internet ditegakkan oleh pemerintah negaranya. ISP (Internet Service Provider) di Negara tersebut pun telah memberikan peringatan kepada pengguna internet tentang hukum yang akan dikenakan jika tertangkap basah mengunduh konten digital bajakan atau ilegal. Hukuman yang akan didapatkan pun tidak tanggung-tanggung, yaitu denda 300 ribu rupee atau sekitar 50 juta rupiah dan juka hukuman penjara selama 3 tahun.

Hukuman Pengguna File Torrent di New Delhi

Pada bulan Agustus 2016 lalu beberapa ISP di New Delhi mulai mensosialisasikan peringatan hukuman tersebut kepada netizen ketika para pengguna internet tersebut mengunjungi situs Torrent ataupun situs-situs file-sharing lainnya. Bahkan ISP terbesar di India, Gilatel pun mulai memajang peraturan yang telah ditetapkan di India tentang Torrent ini.

Dilansir dari web mashable, peringatan tersebut menyatakan bahwa melihat, men­download, memamerkan, ataupun menduplikasi salinan ilegal dari isi sebuah situs akan membuat pengguna dikenakan pasal 63, 63A, 65, dan 65A dari Copyright Act 1957.

Namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan daftar situs yang termasuk dalam blacklist dari pihak yang berwenang. Beberapa sumber menyatakan bahwa yang menjadi sasarannya kini adalah situs Torrent seperti Extratorrent dan juga BigFile.to.

Ternyata tindak tegas pemerintah India ini tidak hanya sekali ini saja. Sebelumnya pemerintah mereka pernah memblokir 800 website yang dianggap sebagai pornografi dan pembajakan. Tetapi kemudian para pengguna bereaksi dengan menuduh pemerintah anti-sosial.

Hal tersebut terjadi karena banyaknya website yang tidak ada kaitannya dengan pornografi dan pembajakan ikut diblokir pula. Karena itu kemudian pemerintah India membatalkan pemblokiran beberapa website satu minggu kemudian.

Pada tahun 2004 lalu pemerintah Negara Filipina telah memblokir akses ke website yang menyediakan file Torrent. Kebijakan yang serupa juga telah dilakukan oleh pemerintah Negara Australia. Namun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Australia hanya sebatas pemblokiran sementara akun pengguna nakal sehingga tidak bisa mengakses internet.

Baca juga : Calico, Proyek Google Tentang Upaya Perpanjangan Hidup Manusia

Pemilik Warnet Makassar Terkena Hukuman Penjara

Seorang pemilik warnet di Kota Makassar bernama Fadhli Juned pada tahun 2014 lalu terkena razia software bajakan. Fadhli mendapatkan hukuman 6 bulan penjara dan mendapatkan denda sebesar 50 juta rupiah. Karena diketahui menggunakan 3 software bajakan pada 20 komputer di warnet miliknya. Ketiga software bajakan tersebut adalah Microsoft Office Enterprise 2007, CorelDraw X4 Portable, dan Adobe Photoshop CS3 Extended Portable.

Dengan pelanggaran pasal 72 ayat 3 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta yang Fadhli lakukan tersebutlah yang membuatnya mendapatkan hukuman. Fadhli pun sempat menyangkal di dalam pengadilannya, tetapi sangkalannya tersebut justru membuat hukumannya lebih berat.

Di Indonesia sudah tidak jarang lagi pengguna yang kurang berhati-hati dalam mengunduh dan menggunakan suatu konten, tanpa mencari tahu terlebih dahulu apakah konten yang mereka gunakan tersebut legal atau ilegal. Bahkan meskipun suatu web yang berisi konten ilegal telah diblokir oleh pemerintah, seseorang dapat dengan mudah membukanya karena tersedianya berbagai tool yang dapat digunakan untuk membuka pemblokiran akses internet.

Author ArifaNida

"Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah." -Pramoedya Ananta Toer-
Email: [email protected]
IG: @arifa_nida

Komentar

Tulis Komentar
  1. serem juga nih, kang warnet bisa masuk penjara gara2 software bajakan..
    gimana nasib yg punya blog software bajakan kayak punya ane

    • Mungkin sudah dianggap ilegal dan merugikan bnyak pihak developer, terutama perusahaan perangkat lunak mas 😀

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0