Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM – Sedikit flashback ke belakang..Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 Sekarang pengguna SIM card prabayar di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar.
Peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar ini berlaku mulai 15 Desember 2015 silam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nah, kenapa baru sekarang hal ini di berlakukan? kenapa tidak dari dulu, sehingga dapat mencegah tindak penyalahgunaan nomor prabayar untuk SMS SPAM dan tindak pidana. Saya sendiri yang sekarang berada di Saudi arabia sudah diberlakukan peraturan seperti ini, jadi setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai 3 SIM card saja dan registrasi kartu SIM harus sesuai dengan paspor.
Untuk registtrasi kartu SIM di Saudi arabia hanya bisa dilakukan oleh penyedia operator setempat dan tidak bisa dijual sembarangan seperti di Indonesia. Untuk pengisian ulang (pulsa) bisa dilakukan oleh toko yang menjual isi ulang SIM card tersebut, tetapi harus mengisi nomer ID ke handphone yang didapatkan saat registrasi dengan paspor. Tanpa nomor ID, jangan harap bisa mengisi ulang SIM card.
Aturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia
Nah sekarang, mulai tanggal 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi kartu SIM yang harus divalidasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ini berlaku untuk pelanggan prabayar baru maupun lama.
Penting…
NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, sama halnya dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil dilakukan.
Proses registrasi kartu SIM akan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan tervalidasi pada database kependudukan. Setelah proses validasi, operator seluler akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Batas waktu untuk registrasi kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah pada 28 Februari 2018. Apabila sampai batas waktu dan pelanggan tidak melakukan registrasi maka kartu SIM pelanggan akan diblokir.
Proses dan cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru
Kartu SIM Perdana
- Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
- Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual, asalkan Anda punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Atau juga bisa melakukan registrasi secara mandiri, seperti dibawah ini.
Registrasi kartu SIM secara manual untuk pelanggan lama
Pengguna bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri. Caranya bisa dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format pesan NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama yang dulunya sudah di registrasi bisa melakukan registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#
Update 26 oktober 2017
Setiap operator seluler membuat sistem registrasi kartu SIM prabayar yang berbeda. Sehingga proses registrasi SIM bisa menggunakan format yang berbeda pula.
Berikut ini adalah cara Registrasi kartu SIM Prabayar untuk tiap operator seluler
Format SMS untuk pelanggan lama.
Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
Telkomsel (Simpati, Kartu AS): | ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
XL Axiata (XL, Axis) | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK | 4444 |
Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
Format SMS untuk pelanggan baru/perdana
Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
Telkomsel | REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
XL Axiata (XL, Axis) | DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) | 4444 |
Indosat, Tri, dan Smartfren | (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# | 4444 |
Nah, berbeda kan dengan proses registrasi kartu SIM perdana sewaktu jaman dulu. Bagi anda yang kebetulan tidak mempunyai kartu identitas seperti eKTP asli, kemungkinan tidak akan mendapatkan kartu SIM perdana. Ini jika peraturan baru tentang registrasi SIM card benar-benar diterapkan. …Kita lihat saja nanti.
satu nik ktp maksimal 3 nomer . apakah pada provider sama atau bisa dengan provider yang berbeda? terimakasih
Min kalo sama registrasi nya habis sampai 28 februari apakah masih bisa ganti kartu
Apabila nomor KTP sudah didaftarkan pada satu operator, maka hanya bisa daftar lagi dengan operator yang berbeda, cek infonya disini : Satu Orang bisa Daftar Maksimal 3 Nomor untuk Registrasi Kartu Prabayar via SMS
Apakah kita bisa melakukan pengecekan apakah kartu sim kita benar-2 sudah terdaftar ulang ?
Akan ada balasan SMS dari operator, ketika proses registrasi berhasil.
apakah ada batas berapa banyak kartu yang bisa digunakan/diganti?
saya pengguna kartu internet jika kuota internet habis maka saya mengganti kartu.
Coba baca artikel ini : Satu Orang bisa Daftar Maksimal 3 Nomor untuk Registrasi Kartu Prabayar via SMS
Berarti kalau mau lebih dari tiga nomor itu gimana? Apa bisa kalau lebih dari tiga nomor, sedangkan sya pedagng eceran yg cuma modal kecil
Masalahnya KK 97 13 digit, KK 2005 16 digit, tapi masih berlaku ga, atau harus ke kantor camat lagi minta no kk 2017 sesuai ama e-ktp nya bikin ribet aja coba bisa ada database KK gt tingal masukin no e-ktp kepala keluarga di No KK ini…
Setau saya, KK lama memang harus diperbaharui untuk pembuatan eKTP.
Kalau registrasi udah berhasil, apakah semua sms dan telpon di pantau ?
Mohon dijawab min
Kalau dipantau pasti capek tukang pantaunya,,
Intinya, nomor kartu langsung terhubung dengan database Dukcapil..jadi jelas siapa nama pemilik kartu yang telah terdaftar.
Bagaimana cara menentukan kartu lama dan kartu baru, dan mulai pemakaian tahun berapa bulan berapa bisa di katakan kartu baru
Untuk kartu lama, intinya harus registrasi ulang sesuai peraturan kominfo terbaru.
Nik ektp sudah benar tapi gagal terus registrasi
Server dan database baru sibuk, karena banyaknya pengguna yang registrasi secara bersamaan, coba cara ini kalau masih gagal : Registrasi Kartu SIM Gagal? Jangan Panik..Coba Cara ini Terbukti Berhasil
masalahnya selama ini saya pakai 5 kartu SIM bukan dipakai buang, semuanya aktif
bagaimana ya, kalau max. 3 repot juga
mungkin perlu ada addendum, tidak boleh buang kartu seenaknya
ada prosedurnya, baru boleh punya lagi
katakanlah sudah punya simpati satu, tidak boleh nambah simpati lagi
saya butuh untuk punya sim dari beberapa : As Flexy, Simpati, Axis, XL, SmartFren
berarti tidak bisa ya ?
Kebijakannya sih bagus
Tapi persyarannya maksimak 1 nik 3 kartu sim
Trus gimana nasib yg suka gonta ganti sim kalo udah abis kuota internetnya
Kalau mau beli kuota mahallll
Isi pulsa Pak, dan harusnya harga perdana harus mahal, supaya klo orang mau iseng/ tipu2 mikir juga. Selama ini banyak orang iseng Karna harga perdana lebih murah dibanding beli kacang goreng
tidak ada dalam aturan bung, 1 NIK maksimal 3 kartu. ente mau pake 10 atau 20 kartu perdanakah, tidak jadi masalah. yang terpenting registrasinya tetap dengan 1 NIK
Bagus seh maksudnya…. Tetapi perlu persiapan data dari KTP dan KK yang lengkap. E-KTP aja masih bermasalah dan belum terbit……. Kalau mau solusi simpel sebenarnya one id untuk perangkatnya. Jadi setiap mesin seperti HP, Laptop hanya bisa teregistrasi pada nama satu orang.
tidak benar kalau tidak mempunya nik ektp tidak bisa memiliki sim card baru, sudah dijelaskan melalui media televisi bahwa semua warga negara bahkan anak kecil yg sudah didaftarkan di dukcapil pasti memiliki nik di kartu keluarga,jadi bisa registrasi pakai nik di kk + nomor kk
Saya bingung dengan kebijakan ini, karena usaha kami di penjualan pulsa, transaksi menggunkan chip tiap operator, Mkios, Dompul XL,Smartfren,TRI,Mtronik semua lbih dri 1 nmr chip..kurang lebihnya semua15 nmr chip, blm termasuk nmr pribadi, ada 3 nmr, ini saya yakin akan di alami oleh para penjual Pulsa elektrik lainya..bagaimana solusinya jika 1 ktp maximal hnya 3 nmr yg bisa di daftarkan??? belum di tambah berapa banyak kartu perdana yg akan hangusss??? karena tdk ada pembeli yg datang…apakah usaha kami atau teman2 lain yg senasib akan sampai di sini saja??
Ikut project aplikasi anak bangsa saja pak,,
Dmn aplikasi mobile phone skrg mulai booming..,
Di sana bapak tidak hanya bisa jual pulsa, tp juga bisa jual tiket pesawat, kereta api, dll..,
Tp secara konsep kita menjalankannya seperti taxi online atau ojek online.,
Jika tertarik, info lbh lanjut
Hub : Billy – 08980333996
Salam sukses
Munchkin kebanyakan studi banding ke luar negeri. Mereka lupa jk negara kita msh terseok- seok dlm memerangi kemiskinan. Kita bkn Arab atau malaysia. Kita Indonesia. Biaya pendidikan, Nelfon, internet msh mahal. Kemajuan tekhnologi,tertinggal. Telekomunikasi blm menjangkau seluruh daerah. Jika ingin memerangi penipuan, tingkatkan kesejahteraan,perbanyak lapangan kerja Dan permudah ijin usaha. 350 thn dijajah bangsa lain Dan skrg dijajah bangsa sendiri
namanya penipu via online itu karena malas, bukan masalah kemiskinan gada hubungannya. akun saya dicuri penipu ol. uang ditarik ke rek dia. apanya ygmiskin bisa internetan & punya rek bca. memang dasar maling pemalas.
peraturan seperti ini kejam dan semena2 terhadap distributor yang memiliki stok banyak,hrsnya jika memang ingin seperti ini,distributor/penjual diberikan pengecualian,kami yg memiliki usaha dibidang ini bisa gulung tikar semua,siapa jg yg berani stok jual perdana dlm jumlah banyak kl peraturannya seperti ini dan setiap perdana ada masa exp yg mau tdk mau hrs diaktifkan dgn data registrasi ktp,kl tujuannya untuk mengurangi dampak penipuan hrsnya sudah cukup dengan data sesuai ktp,kl dibatasi ini namanya membatasi hak konsumen,sy rasa setiap konsumen berhak memiliki brppun nomor yg dia mau asalkan data registrasi sesuai dgn database kependudukan dan bs dipertanggungjawabkan,jgn dipikir dgn membatasi begini akan mengurangi tindak penipuan,justru dgn pembatasan ini bs memicu pencurian data2 ktp demi untuk tujuan registrasi saja…saya setuju kl user/pembeli daftar harus di gerai resmi,tp berikan jg solusi untuk kami pelaku pasar yg selama ini membantu mendistribusikan untuk menjual kartu perdana ke konsumen…bayangkan para pemain nomor cantik yg punya stok puluhan ribu bagaimana nasib kami???
Comment Text*
setuju…
trus nasib saya yg biasa konsumsi kartu paketan simpati gimana….
mosok harus isi ulang paketan yg harga isi ulang mahallll
kalau beli paketan simpati perdana kan harga kurang dari 60.000 udah dapat 30G
Iya… Sy mikirin dagangan sy aja sampe sakit… ….
Mana stok masih byk skali…
misi admin.. mau nnya.. kalo saya beli perdana tulisannya hanya dpt di aktifkan di jateng dan DIY padahal saya beliny di jkarta. apa bermasalah dg sinyalnya atau ngga ya?
Saya sering beli kartu dibeda daerah melalui online…nah itu kan kartunya udah didaftarkan oleh penjual…nah pas keterima sudah gak perlu daftar lagi kok…terus saya juga beli dioutlet yang deket rumah…seperti biasa didftarkan dulu kartunya tapi tanpa meminta ktp kok. Nah itu gimana?
kalau mau telefonan, apa dipantau juga setiap omongan dalam telefonan itu?
Saya mau nanya min,kalo saya beli kartu perdana areanya Jakarta tapi saya pakainya di Bogor,kira2 ada perbendaan sinyal gk?
*Saya mau nanya min,kalo saya beli kartu perdana areanya Jakarta tapi saya pakainya di Bogor,kira2 ada perbedaan sinyal gk?
kalau masalah sinyal tergantung dari masing-masing BTS provider 😀
Salam mas admin, terima kasih infonya sangat bermanfaat. Saya mau nanya mas, barusan saya daftar adsense, saya daftar sesuai KTP. Jadi skrang saya sudah pindah rumah dan alamatnya ga sesuai KTP. Jadi saat di kirim pin saya bisa langsung cek ke kantor pos ga mas? Kalo nunggu di kirim krumah ga bakal nyampe kan. Mohon pencerahannya mas. Thanks admin
Wah, pertanyaannya nyasar kesini mas Ade 😀
Tidak apa-apa mas, nanti pengiriman PIN sebanyak 3 kali jika PIN pertama tidak sampai akan dikirimkan PIN ke 2, saat itu bisa merubah dengan Alamat baru.
Selengkapnya baca disini : PIN Google Adsense Tidak DaTang? Bisa Verifikasi Dengan KTP
meskipun biasannya saat membeli kartu sim baru, pasti sudah didaftarkan oleh outlet counter tempat membeli terkadang pas dirumah operator meminta registrasi lagi mas. apalagi meminta kode ID outlet untuk konfirmasi lagi ! tapi, karena jarak antara konter tempat saya membeli kartu sim tersebut tidaklah dekat, saya merasa dibingungkan dengan hal ini. namun teman saya memberikan solusi, dia punya ID outlet konter.. jadi saya bisa memverifikasi kartu sim saya untuk dapat menggunakanya secara maximal. merepotkan memang !
Wah, banyak kendala juga ya mas untuk yang di daerah pelosok dan jauh dari outlet.
Saya penjual pulsa dan juga kartu perdana Telkomsel, tetapi saya dikasih ID milik counter lain….dan saya sudahbpertanyakan sama sales nya… tapi dua bilang pakai aja ID itu sementara, sudah lbh dari 2 bulan tetapi tidak ada ID utk sata, kalau begitu gimana tanggapannya
Sangat setuju dengan sistem ini untuk mengurangi penipuan-penipuan melalui sms dan telepon yang marak terjadi. Semoga pihak-pihak terkait mampu menjalankan sistem ini seperti yang diharapkan.
Salam!
sekarang beli kartu perdana pakai KTP bisa jd nanti ganti beli hp baru pakai ktp+kk+rekening listrik +pbb , kalo mau nlp harus masukin no nik ktp dulu ,,, tambahin aja itu semua biar ribet sekalian hehe ..
saya berharap aturan ini benar dilaksanakan karna sampai sekarang masih bisa juga kok registrasi tanpa kartu identitas asli. dan untuk kartu lama harus di registrasi ulang untuk menyamakan dampak positif (registrasi dgn identitas asli). trm kasih.
sebenarnya di negri jiran udah lama pakai sistim gini 2009 aku ke sana aku mau beli kartu perdana sana harus daftar pakai paspor klo asal asalan gk bisa kata penjualnya klo kita baru kemarin di berlakukan ..
makanya sampai aku bilang kita ini pemerinta lambat klo orang dari dulu..
Malaysia ya? 😀
Ngrepotin aja! Pake ktp sgala. Orng nipu seringnya pakai sms. lah orang daftar tanpa ktp aja masih bisa sms., apanya yang beda kalau gitu? Ane orang kecil udah susah di tambah susah pula
Apa gak bsa ya di isi sendiri data.x tapi pke data asli yang bener . .itu bisa gak mas?
Harus melalui outlat atau counter yang sudah terdaftar mas.
alah sistem ngepet,ngerepotin penjual…sok mau ngikut luar negeri tapi persiapan minim,just share aja kang ane pengusaha server dan jual beli perdana,tertanggal hari ini 27-12-2015 udah 63 orang beli perdana semua ga ada yg bisa di aktifkan padahal format registrasi udah sesuai tapi sms dari operator terkait contoh XL dari 4444 dan simpati 1818 soal posid atau IDX ga ada sama sekali dimana pada hari hari sebelumnya posid dll juga selalu datang terlambat..disini siapa yang merugi?konsumen atau penjual?udah bisa di sebutlah pasti penjual yang merugi karena kartu udah di sobek dan udah diregistrasi sehingga masa aktif kartu udah terhitung tp tetap ngga bisa dipakai konsumen.makanya peraturan ini saya sebut PERATURAN ORANG PINTAR YANG DIJALANKAN ORANG BODOH DAN TANPA PERSIAPAN SAMA SEKALI
Nah,,Sekarang ada suara langsung kan dari mas @Tohya.
Bahwa sistem yang diterapkan belum ada persiapan. khususnya teknis yang dibawah sebagai pengecer. Bahkan sebagai penjual merasa dirugikan, karena kartu justru tidak bisa digunakan. Kita lihat perkembangannya lagi untuk selanjutnya.
Aku beli 2 kali malah kbuang percumananpak bapak konter.h nggk ngrt lgi.. mlh dsruh isi sa nah aku isi plsa msuk dong tpi ttp nggk bsa di pmek.. eh org
y nggk mau gantu rugi.. duh.
wkwkwkwk.. dia ngaku sendiri sebagai ORANG BODOH :)) :)) :)) :))
Thanks atas infonya ,
kebetulan saya punya couter HP kecil2an ,
mau tanya , dari mana kita dapat ID counternya ??
thanks
Ragil22
Bisa di dapatkan melalui retail outlet (RO) operator masing-masing mas ragil. Sistem pelaksanaanya sampai sekarang masih molor. 😀
Kita tunggu kabar selanjutnya bagi masing-masing operator untuk Standard Operating Procedure (SOP) dan pelaksanaanya.
skrng mlh makin sulit buat orang miskin buka usaha untuk membiayainya anak istri ja harus ribet dulu
Waduh,,,itu kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika jee 😀
Tapi kita ambil saja positifnya mas galank. Dengan begitu bisa menghambat tindakan penipuan yang sering terjadi.
Dengan nomor ponsel yang tidak bisa dipertanggung jawabkan identitas pemiliknya.
waduh… yang udah kadung pakai kartu gimana ini mas? maksudnya kartu yang belinya dulu registrasinya ngawur..?!
Ini berlaku khusus untuk kartu perdana mas @huda, 😀 jadi harus di registrasi dengan cara yang baru ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
bbrp hari ini sy dapat sms terus dari axis 4444 disuruh registrasi ulang trs cantumin NIK juga nomor KK atau nama Ibu Kandung. sy juga pakai XL tapi tdk ada sms seperti itu. Sebaiknya sy balas sms tersebut atau tdk mas ? Seingatku sih dulu pas beli kartu perdana selalu pakai no. KTP soalnya sy kalo didaftarin sama abangnya suka ga bisa buat cek kuota n kuotanya cepet habis.
wahhhh setuju bgt tuh,biar gak bnyak penipuan….pengalaman dulu pernah kena tipu ane,dan bnyak para pelanggan ane kena tipu juga.
Tergantung bagaimana pelaksanaanya nanti tentang regitrasi SIM card untuk perdana kang @syafar syafi. Kebanyakan yang begini malah justru dimanfaatkan juga oleh oknum untuk mencari kesempatan.
Bah, kok jd rumit gini yo. Mksd’a sih bagus. Tp kyk’a org counter males ngurusnya. Ahahahah.
Mas gani kok bisa dpt info sedep kkgini drmn??
Sebenarnya bagus, jadi sistemnya seperti luar negri. Indonesia jauh ketinggalan tentang penerapan registrasi SIM Card secara resmi dan bisa di pantau melalui sistem komputer. Sehingga tindak kejahatan bisa di minimalisir. Infonya dari rajin membaca mas ebiel.
Ini sebetulnya regulasi cerdas yang sudah lama dinantikan,namun sepertinya [dahulu] pemerintah belum terlalu serius untuk mengatasi masalah ini.Semoga regulasi/peraturan yang diterapkan saat ini bisa menjadi solusi mengatasi banyaknya modus penipuan via sms dan penipuan via telpon.