Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM – Sedikit flashback ke belakang..Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 Sekarang pengguna SIM card prabayar di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar.
Peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar ini berlaku mulai 15 Desember 2015 silam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nah, kenapa baru sekarang hal ini di berlakukan? kenapa tidak dari dulu, sehingga dapat mencegah tindak penyalahgunaan nomor prabayar untuk SMS SPAM dan tindak pidana. Saya sendiri yang sekarang berada di Saudi arabia sudah diberlakukan peraturan seperti ini, jadi setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai 3 SIM card saja dan registrasi kartu SIM harus sesuai dengan paspor.
Untuk registtrasi kartu SIM di Saudi arabia hanya bisa dilakukan oleh penyedia operator setempat dan tidak bisa dijual sembarangan seperti di Indonesia. Untuk pengisian ulang (pulsa) bisa dilakukan oleh toko yang menjual isi ulang SIM card tersebut, tetapi harus mengisi nomer ID ke handphone yang didapatkan saat registrasi dengan paspor. Tanpa nomor ID, jangan harap bisa mengisi ulang SIM card.
SIM Card Saudi arabiaAturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia
Nah sekarang, mulai tanggal 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi kartu SIM yang harus divalidasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ini berlaku untuk pelanggan prabayar baru maupun lama.
Penting…
NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, sama halnya dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil dilakukan.
Proses registrasi kartu SIM akan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan tervalidasi pada database kependudukan. Setelah proses validasi, operator seluler akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Batas waktu untuk registrasi kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah pada 28 Februari 2018. Apabila sampai batas waktu dan pelanggan tidak melakukan registrasi maka kartu SIM pelanggan akan diblokir.
Proses dan cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru
Kartu SIM Perdana
- Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
- Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual, asalkan Anda punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Atau juga bisa melakukan registrasi secara mandiri, seperti dibawah ini.
Registrasi kartu SIM secara manual untuk pelanggan lama
Pengguna bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri. Caranya bisa dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format pesan NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama yang dulunya sudah di registrasi bisa melakukan registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#
Update 26 oktober 2017
Setiap operator seluler membuat sistem registrasi kartu SIM prabayar yang berbeda. Sehingga proses registrasi SIM bisa menggunakan format yang berbeda pula.
Berikut ini adalah cara Registrasi kartu SIM Prabayar untuk tiap operator seluler
Format SMS untuk pelanggan lama.
| Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
| Telkomsel (Simpati, Kartu AS): | ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
| XL Axiata (XL, Axis) | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK | 4444 |
| Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
Format SMS untuk pelanggan baru/perdana
| Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
| Telkomsel | REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
| XL Axiata (XL, Axis) | DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) | 4444 |
| Indosat, Tri, dan Smartfren | (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# | 4444 |
Nah, berbeda kan dengan proses registrasi kartu SIM perdana sewaktu jaman dulu. Bagi anda yang kebetulan tidak mempunyai kartu identitas seperti eKTP asli, kemungkinan tidak akan mendapatkan kartu SIM perdana. Ini jika peraturan baru tentang registrasi SIM card benar-benar diterapkan. …Kita lihat saja nanti.







