in

Daftar 23 Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Kripto Indonesia

Bursa Kripto Indonesia

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, secara resmi meluncurkan Bursa Kripto Indonesia pada hari Jumat (28 Juli), dengan 23 perusahaan telah menyelesaikan pendaftaran mereka.

Pembentukan bursa ini didasarkan pada keputusan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023, tertanggal 17 Juli 2023, yang secara resmi menyetujui PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto.

Zulkifli menekankan bahwa pendirian bursa ini menyediakan lingkungan perdagangan kripto yang aman bagi publik, memastikan semua aktivitas berada dalam kerangka hukum. Ia menunjukkan bahwa industri yang tidak diatur dapat memicu munculnya bisnis ilegal, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Dia juga mengingatkan semua orang tentang risiko tinggi investasi kripto, menyerukan investor untuk memiliki pemahaman mendalam tentang industri ini.

Untuk lebih lanjut mengatur pasar, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti juga mengeluarkan beberapa keputusan lain.

Ini termasuk keputusan nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023, yang menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk perdagangan pasar fisik aset kripto.

Keputusan penting lainnya, nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023, memberikan PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Saat ini, 23 perusahaan kripto yang telah terdaftar resmi di Bursa Kripto Indonesia adalah sebagai berikut:

  • PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
  • PT Tiga Inti Utama (Triv)
  • PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  • PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  • PT Cipta Koin Digital (Naga)
  • PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  • PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  • PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  • PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  • PT Mitra Kripto Suskses (MKS)
  • PT Aset Kripto Internasional (NVX)
  • PT Kripto Maksima Koin (KMK)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  • PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
  • PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
  • PT ZUHYX Exchange Indonesia (ZUHYX)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

Pendaftaran perusahaan-perusahaan ini menandai masuknya pasar perdagangan kripto Indonesia ke dalam fase baru yang teratur dan diawasi, memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi investor.

Author ganisebastian

Menulis dari berbagai pengalaman pribadi dan bisa dipertanggung jawabkan, jika bermanfaat bagi Anda silahkan share.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0