in

Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Nasib Abang Ojol?

psbb ojol
NIKKEI ASIA

Jakarta adalah wilayah yang paling banyak mengalami lonjakan kasus Corona. Karena dari hari ke hari kasus Corona di Ibu Kota semakin meningkat, Gubernur Anies Baswedan pun akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sendiri akan mulai berlaku pada 10 April mendatang. Dengan menjalankan PSBB, diharapkan kasus Corona di Ibu Kota akan semakin menurun, sehingga jumlah korban yang terus bertambah pun bisa ditekan.

PSBB Berlaku, Bagaimana Nasib Abang Ojol?

Pemberlakuan PSBB pada 10 April mendatang menimbulkan sejumlah tanya, dan salah satu pertanyaan paling besar adalah bagaimana nasib para mitra ojek online (ojol). Seperti yang sudah diketahui, saat ini ojol adalah salah satu mata pencaharian masyarakat Indonesia, khususnya di kota besar seperti Jakarta.

Ketika PSBB dijalankan berlangsung, tentu nasib para mitra ojol akan semakin guncang. Saat ini saja, ada banyak para mitra yang mengalami keguncangan setelah pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

Dan ketika PSBB diberlakukan di Ibu Kota, tentu nasib para mitra akan lebih guncang lagi karena mereka tidak akan bisa mengangkut para penumpang mengingat PSBB memang melarang hal yang demikian itu guna mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Aturan PSBB dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 berbunyi sebagai berikut: “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Berdasarkan Peraturan Menkes tersebut, para mitra masih tetap bisa mendapatkan penghasilan. Namun, penghasilan yang mereka dapatkan bukan dari layanan antar-jemput penumpang, melainkan dari pesan-antar makanan dan juga antar-jemput barang.

Baca juga: Peduli, Bos Gojek Donasikan Gaji Selama Satu Tahun

Bagaimana Respon Penyedia Aplikator Ojol?

Dalam siaran pers pada Selasa lalu, (7/4) seperti yang dikutip dari Katadata, Nilla Marita selaku Chief Corporate Affairs Gojek mengatakan jika perusahaan mendukung regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah guna menghindarkan masyarakat dari bahaya COVID-19.

“Kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19. Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah,” ungkap Nilla.

Adapun untuk pihak Grab, mereka mengaku masih akan menindaklanjuti peraturan PSBB sebagaimana yang disampaikan oleh Tri Sukma Anreianno selaku Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam siaran pers pada Senin lalu (6/4).

Baca juga: Bantu Mitra, Manajemen Senior Grab Sumbangkan 20 Persen Gaji

Saat ini sendiri, beberapa wilayah yang ada di Indonesia memang tertarik untuk menjalankan PSBB. Alasannya, dengan menjalankan PSBB, jumlah kasus Corona akan bisa ditekan meskipun nantinya akan merugikan beberapa pihak seperti para mitra pengemudi ojek online contohnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0