in

Menurut Kominfo Satu NIK Bisa Untuk Registrasi Ke Banyak Nomor Seluler, Syaratnya?

Registrasi ke banyak nomor seluler
Source image kompas.com

Satu NIK bisa untuk Registrasi ke banyak nomor seluler, adalah harapan banyak orang belakangan ini. Baik para pengguna nomer seluler terlebih para pelaku bisnis. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan yang membatasi satu NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang hanya bisa didaftarkan maksimal 3 nomor seluler.

Masyarakat yang senang mengoleksi banyak kartu, baik untuk memburu paketan murah dari beberapa operator seluler. Atau yang sering membeli kartu kuota dibuat resah, karena khawatir tidak bisa lagi memiliki banyak kartu seluler demi kepentingan tersebut.

Pembatasan Pengguna Nomor Seluler Mencemaskan Pelaku Usaha

Registrasi ke banyak nomor seluler

Sebagai salah satu orang yang bergelut di usaha konter pulsa, penulis yakin banyak para pelaku usaha yang juga mengalami keresahan, akibat pembatasan jumlah kepemilikan kartu seluler per individu ini. Tentu saja omset dari penjualan kartu seluler, bisa sangat menurun secara perlahan-lahan.

Betapa tidak, jika semua orang sudah memiliki jumlah maksimal 3 kepemilikan kartu. Maka berarti kemungkinan mereka untuk membeli kartu kembali, adalah sesuatu hal yang sangat mustahil.

Tentu saja, hal ini dikarenakan peraturan yang memang membuat pengguna tidak bisa menambah jumlah kartu selulernya kembali.

Baca jugaDampak Aturan Registrasi Kartu SIM, Keuntungan dan Kerugiannya pada Masyarakat

Oleh karena itu, tak berlebihan rasanya, jika kemungkinan satu NIK bisa Registrasi ke banyak nomor seluler kembali bisa dinikmati kembali. Hal ini tentu saja, karena pertimbangan hal-hal diatas yang sudah penulis bahas.

Akhirnya Harapan Itu Jadi Nyata, Kini Satu NIK Bisa Registrasi ke banyak nomor seluler

Registrasi ke banyak nomor seluler

Harapan satu NIK bisa Registrasi ke banyak nomor seluler, kini telah menjadi nyata. Bahkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun, sudah meminta kepada semua operator untuk tidak menunda pemberian hak kepada outlet. Tujuannya agar segera bisa menjadi mitra registrasi nomor seluler lebih dari 3 tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli selaku Ketua BRTI pun, dalam keterangan tertulis Kemkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika), mengaku telah mengirimkan surat kepada operator terkait hal ini.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya”. Terangnya seperti penulis lansir dari Liputan6.com (8/5/2018).

BacaRegistrasi Kartu SIM Gagal? Jangan Panik..Coba Cara ini Terbukti Berhasil

Ramli menjelaskan, jika pengiriman surat kepada operator tersebut, adalah salah satu wujud dari komitmen pemerintah. Yaitu menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil, yang merupakan salah satu penyokong bagi industri telekomunikasi.

BRTI dan Kominfo pun menegaskan, jika tidak ada pembatasan terhadap jumlah nomor yang dapat diregistrasikan dengan satu NIK dan Nomor KK, secara berhak dan benar.

Dalam kesempatan itu, Kemkominfo juga kembali mengingatkan pihak operator dan mitra, untuk senantiasa wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan, yang telah mereka gunakan dalam registrasi prabayar.

Isi Surat Ketua BRTI

Dalam surat tersebut, secara rinci telah tertuang beberapa poin yang telah disampaikan kepada pihak operator, yaitu isinya diantaranya kurang lebih sebagai berikut :

Operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018, untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi. Termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Kominfo meluruskan terkait kebijakan soal penonaktifan nomor SIM, yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April 2018. Dimana sebelumnya diputuskan, nomor tersebut akan hangus sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Melalui surat ini maka diputuskan, bahwa pengguna masih tetap bisa mengaktifkan kembali nomor seluler yang telah terancam hangus tersebut. Namun upaya yang harus ditempuh adalah dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.

Surat tersebut juga menyebutkan, bahwa kebijakan Satu NIK bisa untuk Registrasi ke banyak nomor seluler tersebut pada dasarnya dibuat untuk melindungi pengguna, dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tips Memiliki Banyak Kartu Seluler

Memiliki banyak kartu seluler, pada dasarnya adalah sesuatu hal yang kurang bijaksana, terlebih jika mobilitas sehari-hari kita biasa-biasa saja tanpa kesibukan yang berarti.

Namun dikarenakan beberapa faktor, akhirnya banyak juga orang yang memutuskan untuk dapat memiliki banyak nomor seluler.

Adapun beberapa apalasan seseorang ingin memiliki banyak nomor seluler tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Karena kesibukan dalam berkomunikasi, sehingga memudahkan pihak lain untuk menghubunginya saat nomor utamanya sedang sibuk digunakan.
  2. Karena memiliki banyak rekan atau soudara yang memiliki nomor seluler yang berbeda, sehingga untuk memudahkannya maka ia memutuskan untuk membeli beberapa nomor seluler yang berbeda.
  3. Guna memisahkan nomor pribadi dengan nomor kerja, bisnis dan lainnya.
  4. Karena berburu paketan murah dari operator, baik paketan telpon maupun internet.
  5. Alasan lainnya yang bisa sobat tulis di kolom komentar

Lantas bagaimana tips bagi sobat yang ingin memiliki banyak kartu, karena kebijakan satu NIK bisa Registrasi ke banyak nomor seluler?

Menurut pendapat penulis sendiri tips untuk memiliki banyak kartu adalah sebagai berikut :

  • Milikilah kartu seluler yang banyak dimiliki oleh orang-orang yang sobat kenal, dan sering sobat hubungi. Hal ini dikarenakan jika sobat menghubungi ke nomor tujuan dengan nomor yang sama, maka tarifnya bisa sangat lebih murah dari pada menghubungi yang beda operator.
  • Milikilah kartu seluler yang memiliki paket internet murah, pisahkan antara nomor yang sobat gunakan untuk telpon dan internet. Sehingga dengan demikian komunikasi sobat tidak terganggu, akibat pulsa habis karena terpotong langganan paket internet.
  • Gunakan kartu dengan jaringan kuat. Hal ini terutama berlaku bagi sobat yang tinggal di kampung seperti penulis.

Tak jarang kita sangat tertarik dengan suatu program murah yang ditawarkan suatu operator, namun kita tak bisa menikmatinya, karena sinyal jaringan operator tersebut tidak kuat, atau bahkan tidak ada di tempat kita tinggal.

Author Dede tatang

DedeTatang Adi Saputra
Blog : Detatang.com, Duniaelektronik.net
YouTube: Detatang, S. Channel, Guru Berkarya, Membangun Inspirasi, Tama Family
Menerima Job Review Produk.
WhatsApp +6282327277319

Komentar

Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0