in ,

Pasca 1 Mei Pengguna Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar, Bagaimana Jika Lebih dari 3 Kartu SIM ?

Registrasi Kartu Prabayar 3 sim

Batas maksimal Registrasi Kartu prabayar adalah sampai tanggal 30 April kemarin, nyatanya belum semua masyarakat memahaminya. Akibatnya mungkin beberapa pengguna kartu prabayar telekomunikasi tersebut, harus rela kartu prabayarnya terblokir.

Lantas bagaimana jika pengguna tetap ingin mengaktifkan nomor kartu prabayar, yang sudah terlanjur menjadi bagian dari identitasnya tersebut ?

Jika memang nomor lama tersebut sangat berarti bagi sobat. Terlebih jika banyak kawan dan soudara yang berbeda jauh tempatnya hanya mengenal nomor tersebut. Maka sobat tak perlu lagi gundah gulana karena pemblokiran ini.

Sebab pasca 1 Mei pun sobat akan masih tetap diberi kesempatan untuk dapat mengaktifkan kembali nomor tersebut. Namun caranya tentu tidak bisa semudah sebelumnya yang bisa melalui SMS atau via internet.

Kali ini sobat harus datang terlebih dahulu ke gerai operator resmi, sehingga proses registrasi kartu prabayar sobat bisa dibantu untuk diaktifkan kembali.

Hal ini sesuai dengan isi surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Surat edaran BRTI dan ATSI
via Kompas.com

Adapun dalam pengumuman tersebut adalah berisi lima poin kesepahaman antara antara BRTI dan ATSI yaitu sebagai beikut :

  1. Point satu disepakati bahwa batas akhir pendaftaran ulang bagi pelanggan nomor prabayar seluler adalah tanggal 1 Mei 2018.
  2. Poin kedua menjelaskan bahwa jika nomor yang telah melewati tenggat registrasi tersebut, maka akan dikenakan pemlokiran secara total. Namun demikian di sana tidak tercatum kalimat yang menjelaskan nomor akan dinonaktifkan atau hangus. Tetapi nomor tidak akan lagi bisa melakukan registrasi secara mandiri.
  3. Kemudian pada poin ketiga, mempertegas jika pelanggan ingin menggunakan nomernya meski telah melewati tenggat registrasi maka, proses registrasi ulang dapat dilakukan jika pelanggan tersebut datang ke gerai sehingga dapat kembali melakukan proses registrasi ulang.
  4. Poin keempat menganjurkan masyarakat untuk melakukan registrasi sebelum tanggal 1 Mei 2018.
  5. Poin kelima, bagi pengguna yang mengalami kesulitan saat melakukan registrasi maka disarankan untuk mendatangi gerai dari operator seluler yang digunakannya.

Sementara itu bagi nomor yang tidak melakukan registrasi kartu prabayar dan masa aktifnya telah habis, maka nomor selulernya akan benar-benar hangus.

Selain jalur mandiri seperti jalur registrasi melalui SMS ke nomor 4444 yang tidak lagi bisa lagi pengguna gunakan, setelah melewati masa tenggat akhir registrasi.

Pengguna yang datang ke gerai operator untuk meregistrasi nomor selulernya pun, harus  memastikan jika masa aktifnya belum habis.

Apabila masa aktifnya sudah tidak bisa digunakan termasuk masa tenggang dan suspend, maka nomor tersebut sudah tidak akan bisa dipakai lagi.

Solusi apabila Gagal Registrasi Kartu Prabayar

Cara registrasi ulang kartu prabayar

Meskipun kesempatan registrasi ulang pelanggan prabayar seluler telah habis pada 1 Mei kemarin, namun sekalipun pengguna yang memutuskan untuk mengganti nomor seluler dengan yang baru, tetap saja melewati kendala saat hendak meregistrasi kartunya.

Penulis sendiri sebagai salah satu orang yang memiliki usaha di bidang konter pulsa, sering menemui pengguna baru yang mengalami kesulitan saat hendak meregistrasi kartu operator seluler barunya.

Baca JugaKartu SIM Takut Terblokir Karena Masalah NIK dan KK ? Inilah Solusinya !

Beberapa pelanggan bahkan tidak tahu bagian mana dari KK yang harus ditulis untuk kemudian dikirimkan ke 4444 melalui SMS.

Padahal di sana terpampang jelas jika untuk informasi NIK selain bisa dilihat pada kartu tanda penduduk (KTP) pengguna, juga bisa dilihat pada kartu keluarganya (KK). Sedangkan untuk informasi nomor KK yang ditulis adalah yang ada dibagian tengah pada lembaran KK tersebut.

Namun demikian, sekalipun pengguna mendaftarkan kartu prabayarnya sesuai dengan data pada kartu keluarganya, tetap saja ada yang mengalami kegagalan saat meregistrasi nomornya, baik nomor lama atau pun nomor baru yang baru saja dibelinya.

Lantas bagaimana solusinya ? Berikut beberapa solusi yang bisa ditempuh jika sobat mengalami permasalahan tersebut :

SMS ke 4444

Langkah pertama yang sebaiknya sobat tempuh tentu dengan melakukan registrasi kartu prabayar via SMS ke nomor 4444. Sobat bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor tersebut adalah sebanyak lima kali.

Dalam beberapa kasus, berdasarkan pengalaman penulis saat beberapa kali sobat belum berhasil meregistrasi nomor tersebut, coba pindahkan kartu tersebut pada handphone yang berbeda.

Penulis sering mengalami, saat mendaftar dengan smartphone menunggu berhasilnya lama, namun saat nomor tersebut penulis pindahkan pada handphone jadul justru proses registrasi yang dilakukan langsung direspon dan berhasil.

Namun saat sudah mencoba registrasi sebanyak lima kali melalui SMS ke nomor tersebut, maka umumnya akan diberitahu tindakan yang bisa sobat lakukan melalui sebuah pesan.

Isi pesan tersebut pun cukup beragam, dimulai menyebutkan kartu sobat telah aktif, namun tetap diharuskan mengulangi pengiriman data. Bahkan ada juga pesannya yang menjelaskan jika informasi NIK dan nomor KK yang dimasukan salah atau tidak terdaftar.

Melalui Situs Internet

Saat sobat sudah melakukan pendaftaran via SMS namun belum mendapat respon, biasanya dengan melakukan pendaftaran via situs maka akan cepat mendapat respon.

Adapun daftar situs masing-masing operator tersebut adalah sebagai berikut :

1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini

2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini

3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini

4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini

5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Bantuan Dukcapil dan Kominfo

Jika sobat mendapat respon pesan yang menjelaskan bahwa nomor NIK atau KK tidak terdaftar, maka sangat disarankan sobat segera melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil, HALO DUKCAPIL, yaitu melalui panggilan telepon ke nomor 1500-537.

Layanan Dukcapil ini pun, dapat sobat temui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail [email protected].

Selain itu, bagi sobat yang mengalami kendala saat registrasi seperti masalah ketidak cocokan NIK atau KK tersebut, maka sobat bisa menghubungi Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu melalui nomor yang telah disediakan.

Adapun nomor yang telah disediakan tersebut ada tiga, yaitu 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.

Lewat gerai operator dan internet

registrasi kartu prabayar melalui gerai operator dan internet

Datang ke gerai operator merupakan salah satu alternatif paling jitu bagi sobat yang mengalami kesulitan terkait registrasi kartu prabayar. Disana sobat dapat melakukan pendaftaran secara manual, dan kemudian mengisi surat pernyataan.

Baca Juga : Registrasi Kartu SIM Gagal? Jangan Panik..Coba Cara ini Terbukti Berhasil

Fitur Cek Nomor di Sistem Regitrasi Sangat Membantu Amankan Data Diri

fitur cek nomor kartu prabayar

Penulis berpendapat, ada bahaya yang menyertai proses pendaftaran SIM Card dengn nomor NIK dan KK ini. Hal ini terutama dikarenakan tidak semua pengguna dapat mendaftarkan sendiri. Penulis sendiri sering kali membantu masyarakat yang datang ke tempat penulis, untuk mendaftarkan SIM Card mereka.

Dalam kasus tertentu, atau jika penulis tidak jujur bisa saja salah satu pengguna penulis catat datanya untuk kemudian penulis registrasikan untuk nomor lain, yang mengalami kendala terkait masalah data kependudukannya.

Untungnya penulis adalah salah satu pemilik usaha konter pulsa yang memegang teguh rahasia dan kemanan data para pelanggannya. Namun bukankah tidak ada jaminan data kita akan senantiasa tidak digunakan untuk nomor lain, terutama jika kita meminta bantuan mendaftarkannya pada orang lain.

Oleh karena itu, rasanya sangat tepat sekali jika Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, bersama dengan operator telekomunikasi bersepakat untuk menyediakan layanan, fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.

Maka dengan adanya fitur cek ini, masyarakat nantinya akan dapat mudah untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukannya, digunakan untuk nomor mana saja.

Sehingga jika ada nomor lain yang tidak sesuai dengan yang pemilik gunakan, maka bisa segera menindak lanjuti dengan cepat dan tepat, yaitu dengan mendatangi gerai operator yang bersangkutan, untuk segera melakukan UNREG.

Berikut ini link website, USSD, dan SMS untuk fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator, seperti penulis lansir dari Kompas.com :

Telkomsel : via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

Indosat : via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

Xl Axiata : via USSD dengan format:  *123*4444#

Hutchison Tri (3) : via website:  https://registrasi.tri.co.id

Smartfren : via website:  https://my.smartfren.com/check_nik.php

STI : via website:  https://my.net1.co.id

Solusi Menambah SIM Card Baru, Setelah Sudah Menggunakan 3 Kartu Prabayar

cara memiliki lebih dari 3 kartu prabayar

Seperti kita tahu bahwa satu orang bisa daftar maksimal 3 nomor untuk registrasi kartu prabayar via SMS, lantas bagaimana jika pengguna ingin memiliki nomor baru selain ketiga nomor yang sudah diregistrasi tersebut ?

Ketentuan ini tentu tidak bisa dirubah, namun sobat tidak perlu khawatir untuk tidak dapat menggunakan nomor baru tersebut. Adapun caranya adalah dengan menghapus atau Unreg salah satu nomor SIM prabayar sebelumnya.

Cara Unreg Nomor Seluler yang Sudah Terdaftar

Adapun cara untuk unreg nomor yang sudah terdaftar dengan data diri sobat tersebut adalah sebagai berikut :

Indosat : Unreg bisa dilakukan dengan mengirim pesan ke 4444 dengan format UNPAIR#NO_hp#

Telkomsel : caranya dengan mengetik kode USSD *444#, tekan dial dan kemudian pilih opsi UnReg.

Tri (3) : Bagi pelanggan Hutchison Tri (3), proses Unreg ini bisa sobat lakukan dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id, dan kemudian pilih opsi “UnReg.

XL/Axis: Terakhir bagi pelanggan XL Axiata/Axis, maka sobat bisa melakukan proses Unreg dengan mengirimkan SMS ke 4444, dengan format UNREG#NO_Hp. Selain itu sobat juga melakukannya dengan cara mengetik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan “dial”.

Selain menggunakan cara-cara di atas, pelanggan pun dapat melakukan proses Unreg ini denganan mengunjungi gerai operator yang bersangkutan.

Demikian semoga bermanfaat – Salam kepedulian – Detatang Kamal

Sumber : Kompas.com

Author Dede tatang

DedeTatang Adi Saputra
Blog : Detatang.com, Duniaelektronik.net
YouTube: Detatang, S. Channel, Guru Berkarya, Membangun Inspirasi, Tama Family
Menerima Job Review Produk.
WhatsApp +6282327277319

Komentar

Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0