in ,

Jadi Pengelola Warung Jasa Internet Itu Ilegal, Terus Bagaimana?

warung jasa internet
BLOGTHINKBIG.COM

Pada 3 April 2017, Kompas mengangkat sebuah berita yang cukup mengagetkan, yaitu Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka pengusaha warnet yang membagikan jasa jaringan internetnya (RT/RW Net) kepada masyarakat.

Kabar tersebut pun memicu perdebatan publik, karena pengelola warung jasa internet atau yang lebih dikenal dengan nama RT/RW Net ada banyak sekali. Lantas, apakah semua pengelola tersebut akan dipidanakan?

Alasan Warung Jasa Internet (RT/RW Net) Ilegal

Handoyo Taher selaku Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan APJII mengatakan jika pada prinsipnya, RT/RW Net itu tidak melanggar hukum. Namun, yang menjadi persoalan hukum adalah model bisnisnya yang berpotensi melanggar regulasi.

Menurut Handoyo, jika pengelola RT/RW Net sudah memungut biaya atau tagihan kepada masyakarat, sewajarnya mereka harus memenuhi regulasi, seperti berbadan hukum, memiliki NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya, setiap tahun para pengelola RT/RW Net juga harus menyetor BHP USO yang besarnya 1,75% dari pendapatan kotor jasa telekomunikasi yang dijualnya.

Sebagian besar pengelola RT/RW Net juga memanfaatkan layanan Indihome Telkom atau layanan lainnya yang semestinya tidak untuk dijual kembali. Ketika terjadi insiden cyber crime dan lain-lain, maka aparat penegak hukum akan kesulitan untuk mengecek pelaku lantaran pelaku kejahatan memanfaatkan jaringan RT/RW Net untuk aksesnya.

Ketika kasus RT/RW Net di Bengkulu ini muncul ke permukaan, Polda Bengkulu mengatakan jika secara nasional banyak area di Indonesia yang tidak terjangkau oleh jaringan internet atau disebut blank spot.

Menurut Polda Bengkulu, pihak-pihak yang ingin mengisi area blank spot itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke kementerian. Namun yang menjadi masalah adalah untuk mendapatkan izin ke kementerian tidaklah mudah atau yang lebih tepatnya tidak bisa cepat.

Lantas, Adakah Solusinya?

Handoyo Taher mengatakan jika sebaiknya RT/RW Net menginduk pada salah satu dari 350 lebih ISP yang sudah menjadi anggota APJII. Tujuannya, supaya struktur pengawasan dan eskalasi bisa lebih ditata rapi.

Menurut Handoyo, ini menjadi buah simalakama bagi pemerintahan, karena RT/RW Net tidak terdaftar (terdata) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pun sulit untuk dilakukan.

Hal ini berbeda dengan ISP yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, sebab setiap tahun ISP diwajibkan membuat input laporan kinerja operasional yang digunakan untuk menghitung berapa BHP USO yang harus dibayarkan.

Baca juga: Internet Kian Murah, Bisnis Warnet Pun Menyerah

Ketika Polda Bengkulu menangkap empat tersangka RT/RW Net, jaringan yang sudah dijual ke masyarakat tidak diputus karena pelanggannya sudah banyak dan beberapa di antaranya berasal dari sekolah. Saran untuk Anda yang ingin menjalankan RT/RW Net, kenalilah bisnis tersebut lebih mendalam lagi.

Jika Anda sudah kenal bisnis RT/RW Net dengan mendalam, maka gerak-gerik Anda pun akan semakin mudah. Selain itu, risiko menyalahi regulasi atau yang lebih tepatnya berurusan denga pihak berwajib juga bisa dihindari. Jadi jangan mau untungnya saja, tapi pikirkan juga buntungnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0