Cara registrasi SIM untuk yang Belum Punya KTP – Pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM menggunakan (NIK) Nomor induk kependudukan/KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan ini akan dijalankan mulai 31 Oktober 2017, tetapi semua pengguna nomor ponsel sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM sekarang juga, baik pengguna kartu SIM baru (perdana) ataupun pengguna lama.
Sesuai peraturan pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), registrasi kartu SIM prabayar harus menggunakan KTP. Lantas bagaimana untuk pelajar atau pengguna yang belum mempunyai KTP lantaran usianya belum genap 17 tahun?
Cara Registrasi Kartu SIM bagi yang belum punya KTP
Dikutip dari laman Kominfo, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskannya sebagai berikut :
Untuk pelajar atau pengguna yang belum berusia 17 tahun dan belum punya KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar mereka. Caranya adalah dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga (KK)
Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa, NIK (Nomor induk kependudukan) diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga.
NIK diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) dengan diterbitkannya KK (Kartu Keluarga) untuk satu anggota keluarga. Jadi akan langsung bisa divalidasi, karena memiliki database resmi di Dukcapil.
Dengan demikian, pelajar ataupun pennguna yang belum berusia 17 tahun dan belum punya KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.
KTP atau KK palsu tidak bisa melakukan registrasi kartu SIMPrabayar
Proses Registrasi Kartu SIM Prabayar harus menggunakan data dari nomor KTP atau KK asli. KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil).
Keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi, apabila data atau nomor KTP atau KK cocok dengan nama pengguna.
Harapan pemerintah, dengan peraturan baru registrasi SIM ini akan menekan tingkat kejahatan yang marak akhir-akhir ini menggunakan nomor ponsel termasuk penggulangan terorisme.
Cara mendaftar atau Registrasi kartu SIM Prabayar pada beberapa operator seluler
Selengkapnya, format registrasi kartu SIM prabayar adalah sebagai berikut:
Format SMS untuk pelanggan lama.
Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
Telkomsel (Simpati, Kartu AS): | ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
XL Axiata (XL, Axis) | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK | 4444 |
Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: | ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
Format SMS untuk pelanggan baru/perdana
Nama operator | Format SMS | No Tujuan SMS |
Telkomsel | REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# | 4444 |
XL Axiata (XL, Axis) | DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) | 4444 |
Indosat, Tri, dan Smartfren | (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# | 4444 |
Sekali lagi, yang belum punya KTP, tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga (KK).