in

Ditandatangani Tiga Kementerian, Aturan IMEI Berlaku April 2020

imei 2020
KOMPAS

Aturan IMEI yang sempat tertunda selama 2 bulan akhirnya resmi diteken oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jum’at pagi (18/10/2019) di kantor Kementerian Perindustrian.

Dengan adanya aturan yang jelas, maka upaya pemerintah untuk memberantas peredaran ponsel black market akan semakin mudah. Sebelum aturan IMEI ini diterbitkan, Indonesia memang menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran produk-produk black market.

Aturan IMEI Akan Berlaku 2020

Meski telah diteken bersamaan oleh tiga kementerian, Menkominfo menyampaikan jika aturan IMEI tidak akan langsung berlaku. Menurut Rudiantara, aturan IMEI baru bisa dilaksanakan setelah 6 bulan pasca penandatanganan. Itu artinya, aturan IMEI baru akan berlaku di bulan April 2020.

Dalam jangka waktu 6 bulan itu, nantinya pemerintah akan mensosialisasikan aturannya kepada publik terlebih dahulu. Selain itu, ketiga kementerian dalam waktu 6 bulan juga masih menggodok finalisasi Sibina. Sibina adalah sistem informasi basis data IMEI nasional alias sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki oleh Kemenperin.

Masyarakat Tidak Perlu Panik

Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat untuk tidak panik dengan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran ponsel black market (BM) via nomor IMEI yang baru saja ditandatangani. Menurut Rudiantara jika ponsel itu memang legal, masyarakat tidak perlu melakukan apa-apa.

Kalaupun ponsel yang digunakan saat ini memang ponsel ilegal, maka ponsel tersebut tidak akan mengalami dampak apa pun karena aturan belum dijalankan. Kalaupun aturan sudah dijalankan dan ada masyarakat yang tidak sengaja menggunakan ponsel BM, maka pemerintah nantinya akan memfasilitasi pendaftaran IMEI.

Dan yang harus diketahui adalah ketika aturan IMEI ini berlaku, ponsel BM pun tidak akan langsung diblokir aksesnya dari layanan telekomunikasi, karena pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 2 tahun. Jika di waktu 2 tahun itu tidak ada upaya untuk mengajukan pendaftaran IMEI, maka ponsel baru akan dibatasi.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di Situs Kemenperin

Jika aturan IMEI ini sudah diberlakukan, maka pendapatan negara bisa meningkat hingga Rp2 triliun karena ponsel BM tidak akan menjejali pasar ponsel Indonesia. Sekarang, kita doakan saja supaya aturan IMEI ini benar-benar berjalan mulus tanpa ada halangan yang berarti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0