in

Hai Para Pengguna Ojol, Hari Ini Tarif Resmi Naik Lho

tarif naik
ASIA NIKKEI

Ojek online atau yang lebih dikenal dengan nama “ojol” sudah menjadi alat transportasi umum bagi masyarakat Indonesia. Bukan hanya menjadi alat transportasi saja, tapi ojol juga sudah menjadi profesi bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Hiruk-pikuk dunia ojol di RI sendiri mengalami naik turun. Bahkan di awal tahun 2020 lalu, para mitra pengemudi melakukan sejumlah aksi yang ditujukan kepada pemerintah agar tuntutan mereka dipenuhi.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Gojek: Sesuai Aspirasi Para Mitra

Hari Ini Tarif Ojol Resmi Naik

Salah satu tuntutan dari mitra pengemudi kepada pemerintah adalah mereka ingin zona tarif ditiadakan. Sebagai gantinya, para mitra ingin pemerintah menerapkan tarif ojol berdasarkan provinsi masing-masing.

Tuntutan dari para mitra pengemudi ojol itu sendiri sampai saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah RI melalui Kemenhub telah mengubah zona tarif dengan menaikkan tarifnya menjadi Rp250 untuk tarif batas bawah, dan Rp150 untuk tarif batas atas.

Kenaikan tarif sendiri hanya berlaku untuk daerah Jabodetabek saja yang notabene adalah wilayah yang masuk Zona II. Adapun untuk daerah-daerah yang masuk ke Zona I dan Zona III, pemerintah tidak menaikkan tarifnya.

Berikut ini rincian tarif baru yang dibuat pemerintah:

Zona II (Jabodetabek)

  • Tarif batas bawah: Rp2.250/km.
  • Tarif batas atas: Rp2.650/km.
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp9.000 – Rp10.500.

Tarif lama:

  • Tarif batas bawah: Rp2.000/km.
  • Tarif batas atas: Rp2.500/km.
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp8.000 – Rp10.000.

Kenaikan tarif yang telah dibuat pemerintah ini sendiri telah mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, baik itu dari pihak mitra pengemudi, aplikator ojek online, hingga asosiasi dari ojol itu sendiri.

Baca juga: Tarif Ojol Diubah Pemerintah, Bagaimana Reaksi Grab?

Tarif baru yang dibuat oleh Kemenhub sendiri mulai berlaku pada hari ini (16/3/2020). Jika Anda berdomisili di wilayah Jabodetabek, tentu Anda sudah harus bersiap-siap dengan kenaikan tarif ini. Pihak Kemenhub sendiri terkait kenaikan tarif mengklaim bahwasanya tidak ada penumpang yang merasa keberatan.

Menurut Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, uji coba kenaikan tarif batas bawah dan batas atas sudah dilakukan kepada 1.860 responden di mana para responden menyatakan tidak keberatan dengan kenaikan tarif ojol.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0