in ,

Pajak Mulai Intai Rekening Nasabah, Haruskah Takut?

pajak rekening
WALL STREET JOURNAL

Beberapa hari yang lalu publik tanah air sempat digegerkan dengan tren pamer saldo ATM dari kalangan publik figur seperti artis dan juga YouTuber. Hasilnya, tren tersebut membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera melakukan investigasi.

Iriawan selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP mengatakan jika pihaknya berencana menelusuri rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

“Kita akan analisis datanya dulu. Apakah saldo tabungan itu penghasilan di tahun yang sama semuanya atau tidak, dan apakah sudah dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau belum,” sebut Iriawan seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Pajak Intai Rekening Nasabah, Gimana Nih?

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Perppu No 1/2017, ternyata DJP diperbolehkan untuk mengintai rekening dari para wajib pajak. Bukan hanya mengintai saja, bahkan DJP diperbolehkan untuk memiliki data-data terkait informasi rekening yang dimiliki oleh wajib pajak (WP).

Berikut ini beberapa informasi yang berhak diketahui DJP:

  • Identitas pemegang rekening.
  • Nomor rekening.
  • Identitas lembaga jasa keuangan.
  • Saldo rekening.
  • Penghasilan terkait rekening.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak mengungkapkan jika DJP bisa dengan mudah untuk mendapatkan data-data yang dimiliki oleh para wajib pajak.

“Seluruh rekening perbankan, keuangan bisa didapatkan DJP secara otomatis. Dan ini sudah berjalan, sudah dapat data lembaga keuangan dari tahun lalu. Sekarang kita manfaatkan data tersebut, artinya kita lakukan identifikasi ke WP,” ucap Hestu Yoga seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Haruskah takut?

Rasa takut tentu harus dihilangkan karena DJP sudah memiliki data-data dari setiap wajib pajak. Sekarang, tugas kita sebagai wajib pajak hanya melaporkan SPT sesuai dengan penghasilan dan aset yang kita miliki. Kalau pendapatan sebesar Rp5 juta, maka sampaikan apa adanya agar dikemudian hari tidak memunculkan masalah.

Baca juga: e-Billing DJP Online Tampil Baru, Buat Kode Billing Jadi Semakin Cepat

Hestu Yoga juga mengatakan untuk mendorong kepatuhan pajak dari warga negara Indonesia, DJP hingga kini terus melakukan identifikasi ke wajib pajak. Selain melakukan pengecekan SPT, DJP juga melakukan pengecekan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0