Setiap awal bulan, situs DJP online pasti sering dikunjungi oleh masyarakat Indonesia, karena di awal bulan ada banyak wajib pajak yang ingin membuat kode billing di situs besutan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Ya, setiap tanggal 1 hingga tanggal 15, para wajib pajak pasti akan silih berganti mengunjungi DJP online karena saat ini untuk mengakses segala keperluan terkait pajak bisa dilakukan melalui situs tersebut.
e-Billing DJP Online Tampil Baru
Jika Anda sudah mengunjungi laman e-Billing di situs DJP online, maka Anda akan mendapati laman e-Billing sudah berubah menjadi lebih baik. Untuk sekarang, tampilan laman e-Billing sudah dibuat menjadi lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
Dengan tampilannya yang baru ini, ternyata proses untuk membuat kode billing pun juga semakin cepat. Jadi, ketika Anda sudah login, kemudian memilih e-Billing, Anda akan langsung disuguhkan form surat setoran elektronik seperti gambar di atas.
Setelah itu, silakan isi data-data Anda. Apabila Anda sudah melengkapi data, maka langkah selanjutnya adalah klik buat kode billing. Ketika Anda sudah mengklik buat kode billing, Anda akan dialihkan ke halaman lain, yaitu halaman ringkasan surat setoran elektronik. Namun sebelum menuju ke halaman tersebut, Anda harus mengisi kode terlebih dahulu.
Ketika data yang dimasukkan sudah Anda cek satu per satu dan ternyata tidak ada satu pun kesalahan, maka langkah selanjutnya adalah mengklik cetak. Ketika mengklik cetak, Anda bisa mengunduh kode billing yang sudah Anda buat atau mencetaknya di atas kertas.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak, Sudah Tahu Belum?
Dengan tampilan baru yang lebih sederhana ini, ternyata proses pembuatan kode billing pun juga semakin cepat. Dulu, ketika masih menggunakan tampilan lama, para pengguna harus menyelesaikan 6 langkah untuk membuat kode billing. Namun sekarang, para pengguna cukup menyelesaikan 3 langkah saja.
Untuk membuat kode billing sendiri tidak harus menggunakan komputer, baik itu PC maupun laptop karena Anda juga bisa menggunakan ponsel. Pada pembahasan sebelumnya sudah pernah diulas bagaimana caranya membuat kode billing via smartphone. Jadi, apabila Anda belum mengetahuinya, silakan Anda membaca pembahasan tersebut terlebih dahulu.
Komentar
Loading…