Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 20 November kemarin. PP yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo ini adalah jawaban dari maraknya bisnis online yang semakin merajalela.
PMSE sendiri adalah aturan yang mengikat para pelaku usaha, baik itu pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Aturan ini mengikat pelaku usaha dalam dan luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Indonesia.
Mengenal PP PMSE yang Baru Disahkan Jokowi
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini, maka para pelaku PMSE harus memiliki izin usaha. Itu artinya, setiap orang yang berjualan online di e-commerce harus memiliki izin usaha.
Bagaimana jika berjualan hanya 1 atau 2 barang?
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan jika setiap pelaku usaha yang menjual barang dagangannya di platform e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan lainnya harus memiliki izin usaha yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
Mendag sendiri tidak memberikan pengecualian untuk para pelaku usaha online. Artinya, para penjual yang sehari hanya bisa menjual 1 atau 2 barang tetap harus memiliki izin usaha. Menurut Mendag, aturan ini dibuat untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.
idEA Khawatir dengan PP PMSE
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi diberlakukan pada 25 November 2019. Publik sendiri kemungkinan besar masih belum mengetahui jika Presiden Jokowi telah mengesahkan PP PMSE.
idEA (Indonesian E-Commerce Association) melalui Ignatius Untung selaku ketua merasa khawatir karena PP PMSE bisa menurunkan potensi ekonomi. Alasannya, semua penjual online dipukul rata dengan PP PMSE. Akibatnya, potensi ekonomi bisa saja menurun atau bahkan menghilang akibat aturan tersebut.
“Bisa ada yang takut. Kalau ke depannya ada kewajiban lapor pajak atau keuangan akan repot. Itu ada potensi ekonomi yang hilang,” ucap Ignatius Untung seperti yang dikutip dari Katadata.
Intinya, pemerintah diharapkan mengkaji ulang aturan yang sudah dibuat, karena permasalahannya itu tadi, apakah pedagang yang hanya laku satu 1 atau 2 produk juga harus memiliki izin usaha, atau mungkin orang-orang yang hanya berniat menjual 1 barang, apakah juga harus memiliki izin usaha, padahal mereka tidak berniat untuk berdagang.
Baca juga: Pajak Mulai Intai Rekening Nasabah, Haruskah Takut?
Dan yang harus diketahui adalah PP PMSE juga mewajibkan para pedagang untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur untuk barang yang dijual. Informasi sendiri harus disampaikan berdasarkan fisik barang, kelayakan konsumsi, legalitas, kualitas, harga, dan aksesibilitas barang atau jasa yang ditawarkan.
Ketika konsumen merasa dirugikan pun, para penjual juga bisa dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Apabila penjual bersalah, nantinya Kemendag akan memberikan sanksi yang berurutan di mulai dari peringatan tertulis, masuk daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Jika pelanggaran dirasa berat, maka pemerintah juga berhak melakukan pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri atau luar negeri oleh instansi yang berwenang. Adapun untuk sanksi tertinggi adalah pencabutan izin usaha.
Komentar
Loading…