in

Tolak KPI Menggema, KPI Harus Berbenah Terlebih Dahulu

tolak kpi

Beberapa hari yang lalu, netizen Indonesia dibuat kaget dengan berita yang menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan berencana membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, dan media sejenisnya.

Alasan KPI ingin melakukan pengawasan terhadap media nonkonvensional itu adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan konten yang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi. Intinya, KPI ingin masyarakat Indonesia terhindar dari konten yang berkualitas rendah.

KPI Harus Berbenah Terlebih Dahulu

Keinginan KPI untuk memberikan konten yang layak ditonton untuk masyarat Indonesia patut diacungi jempol karena media nonkonvensional saat ini memang cenderung menghasilkan konten yang tidak mendidik. Namun, dari sekian banyaknya konten yang tidak mendidik itu tetap ada konten yang mendidik yang jumlahnya juga cukup banyak dan bisa ditemukan dengan mudah.

Jika KPI ingin mengawasi konten media nonkovensional, harusnya KPI mengawasi konten siaran televisi dan radio terlebih dahulu karena tujuan didirikannya KPI memang untuk itu. Jika kinerja KPI sebagai pengawas siaran televisi dan radio bagus, maka masyarakat Indonesia pasti akan mendukung jika KPI ingin mengawasi konten media nonkonvensional.

Saat ini, jika kita berbicara tentang masalah kinerja, tentu masyarakat Indonesia sudah tahu kinerja KPI itu seperti apa. Jika Anda menonton televisi, maka akan ada banyak tontonan yang tidak mendidik. Bahkan hampir semua tontonan tidak ada yang mendidik, dan hal yang demikian itu dibiarkan tetap tayang.

Jika hal yang demikian itu saja belum bisa diselesaikan oleh KPI, maka inisiatif untuk mengawasi media nonkonvensional ini terlalu terburu-buru. Ibarat orang yang memakan donat lapis cokelat, donat lapis cokelatnya belum habis sudah mau memakan donat lapis keju. Intinya, selesaikan satu permasalahan dulu jika ingin menyelesaikan permasalahan yang lain.

Tolak KPI Menggema

Jika Anda mengunjungi situs Change.org, maka Anda akan mendapati sebuah petisi yang sudah ditandatangani oleh 41 ribuan lebih netizen. Petisi yang sudah ditandatangani oleh banyak orang itu berjudul “Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix.” Petisi yang dibuat oleh Dara Nasution itu ternyata mendapat dukungan penuh dari netizen Indonesia, dan membutuhkan 9 ribuan tanda tangan lagi untuk mencapai target 50 ribu tanda tangan.

Beberapa poin penting yang disorot oleh petisi tolak KPI:

1. KPI mencederai mandat berdirinya karena telah melanggar Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002 di mana tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Wewenang KPI ini hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital.

2. KPI bukan lembaga sensor karena dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

3. Netflix dan YouTube adalah alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi. KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis.

4. Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. Dalam petisi ini disebutkan, bahwasanya Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar. KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya.

Apa Kata Pemerintah?

Dilansir dari Detik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut KPI saat ini belum punya payung hukum untuk melakukan pengawasan tersebut.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan:

Saat ini payung hukumnya belum memadai. Hanya memang dalam UU Penyiaran 32 Tahun 2002 itu disebutkan pengawasan itu lewat media lainnya, ya ada. Nah itu kalau kita pakai penafsiran gramatikal, bisa jadi termasuk media baru dalam hal ini YouTube, media sosial, atau Netflix. Meskipun saat ini masih ada orang yang mendebat. Ini belum clear, belum dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Petisi Online, Sudah Tahu?

Masalah konten yang tidak mendidik memang menjadi masalah yang serius untuk saat ini. Pemerintah harus mencari solusi terbaik agar kebijakan-kebijakan yang dibuat itu tidak membuat rakyatnya terkekang karena media nonkonvensional terbukti memberikan manfaat terlepas dari konten negatif yang ada di dalamnya.

Adapun untuk KPI, tentu mereka harus berbenah. Pada dasarnya, masyarakat itu ingin melihat hasil kerjanya terlebih dahulu. Seperti yang sudah disebutkan, jika hasil kerja KPI itu bagus dalam mengawasi siaran televisi dan radio, maka ketika mereka ingin mengawasi media nonkonvensional, pasti akan ada banyak dukungan yang mengalir.

Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah apa pun hasil yang keluar nanti, kita sebagai warga negara harus mendukung keputusan pemerintah, karena pemerintah pasti ingin memberikan hasil yang terbaik untuk warga negaranya. Bagaimana menurut Anda? Silakan masukkan pendapat Anda di kolom komentar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0