in

Penting!!!..Tahapan Pemblokiran Kartu SIM Yang Tidak Registrasi

Pemblokiran Kartu SIM

Tahapan Pemblokiran Kartu SIM – Seperti yang telah dikabarkan oleh pihak Kominfo melalui pesan singkat ataupun media massa, setiap pengguna kartu pra bayar wajib mendaftarkan Kartu SIM. Pendaftaran ini diwajibkan bagi seluruh masyarakat dan berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2017.

Pada tanggal 1 November ini, sebanyak 30.201.602 pelanggan kartu SIM prabayar sudah melakukan registrasi sejak program ini digelar sejak tanggal 31 Oktober lalu.

Jumlah ini diketahui semakin bertambah bahkan terdapat beberapa keluhan yang dilayangkan masyarakat perihal gagalnya prosesnya pendaftaran yang belum diketahui sebabnya.

Keluhan masyarakat tentang susahnya proses pendaftaran dilansir diakibatkan tingginya traffic pendaftar. Banyak pendaftar yang gagal saat melakukan registrasi. Jumlah pengguna kartu SIM aktif saja mencapai hingga 350 juta.

BacaRegistrasi Kartu SIM Gagal? Jangan Panik..Coba Cara ini Terbukti Berhasil

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menyarankan untuk melakukan pendaftaran disaat traffic rendah seperti malam hari atau dini hari.

Namun, bagaimana jika kita tidak mendaftarkan Kartu SIM kita? Berikut sistematika pemblokiran kartu sim yang tidak melakukan registrasi.

Tahapan Pemblokiran Kartu SIM

Peraturan registrasi kartu SIM yang telah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2019 nanti memiliki sistematika tersendiri.

Pemerintah tidak semata-mata melakukan pemblokiran secara langsung terhadap kartu SIM tersebut. Tahapan pemblokiran kartu SIM yang pertama adalah pemberian masa tenggang.

Pemerintah akan memberikan masa tenggang selama 30 hari sejak berakhirnya masa pendaftaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli.

Pemberian masa tenggang ini menjadi tahap awal yang dimana fitur panggilan dan lain sebagainya masih dapat digunakan untuk 15 hari pertama sejak berlakunya masa tenggang.

Pencabutan Hak Akses Tahap Pertama

Masa tenggang yang diberikan oleh pemerintah, menjadi peluang bagi masyarakat yang belum berhasil mendaftarkan untuk kembali mencoba. Selama masa tenggang ini, pengguna akan tetap diingatkan untuk mendaftarkan no kartu mereka secepatnya.

Namun, jika dalam tempo 15 hari sejak tanggal berlaku masa tenggang, pemerintah akan mencabut akses layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Pencabutan hak akses ini merupakan tahapan pemblokiran kartu SIM yang pertama dan sedikit menyusahkan pengguna. Pencabutan ini dianggap menjadi peringatan pertama bagi pengguna karena pemerintah masih memberikan akses layanan panggilan masuk

Pencabutan Hak Akses Tahap Kedua

Tahapan pemblokiran kartu SIM yang kedua adalah pencabutan kembali hak akses pengguna dalam menggunakan layanan telepon. Selama berlangsungnya pencabutan hak akses tahap pertama, pengguna harus tetap melakukan pendaftaran hingga proses akhir.

Jika selama masa tenggang tersebut pengguna belum melakukan registrasi, maka akan dilakukan pencabutan hak akses panggilan masuk dan SMS pada hari ke-15 masa tenggang.

Pada masa tenggang tahap dua ini, pengguna hanya bisa memiliki hak akses internet yang hanya aktif selama 15 hari.

Pemblokiran Secara Permanen

Dan tahapan pemblokiran kartu SIM yang terakhir adalah pemblokiran permanen kartu SIM. Masa tenggang selama 30 hari dengan dua tahapan masa tenggang harus mampu digunakan sebaik mungkin oleh pengguna. Hal ini dikarenakan pemerintah akan mencabut hak penggunaan nomor kartu SIM atau diblokir permanen.

Pengguna tidak dapat mengaktifkan kembali nomor tersebut digerai penyedia layanan Kartu SIM. Oleh sebab itu pemerintah akan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program peningkatan keamanan khususnya dibidang teknologi.

Seperti yang kita ketahui, bahwa pendaftaran kartu SIM mewajibkan seseorang memberikan identitas berupa No KTP dan KK. Bagi seseorang yang belum memiliki KTP seperti pelajar atau yang belum berusia 17 tahun, pengguna masih dapat melakukan registrasi.

BacaBelum Punya KTP? Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Pada setiap Kartu Keluarga, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam mendaftarkan kartu SIM. Setiap warga masyarakat pasti memiliki No NIK sejak didaftarkan pada dinas catatan sipil sejak dilahirkan.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Untuk melakukan pendaftaran kartu SIM, kamu dapat mengikuti langkah berikut ini sesuai dengan provider yang kamu gunakan.

Format SMS untuk pelanggan lama

Nama operator Format SMS No Tujuan SMS
Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) 4444

Format SMS untuk pelanggan baru/perdana

Nama operator Format SMS No Tujuan SMS
Telkomsel REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) 4444
XL Axiata DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) 4444
Indosat, Tri, dan Smartfren DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) 4444

Author etrosinaga

I'm Content Writer, SEO Editor, Video Marketing Editor, and Bounty Hunter.
Butuh bantuan? Inbox : [email protected]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0