Sebelumnya masyarakat diresahkan dengan kabar pajak STNK naik setelah diterbitkannya PP baru. Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini disahkan per 6 Januari 2017. Karena masyarakat kurang mensosialisasi berita ini, maka yang dianggap naik adalah tarif pajak terkait STNK dan BPKB.
Sekali lagi, berita tarif pajak STNK naik adalah kurangnya pemahaman dan sosialisasi masyarakat serta isu berita miring alias berita hoax yang terlalu dibesar-besarkan. Sehingga masarakat berpendapat bahwa pajak kendaraan yang wajib dibayar setiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Penjelasan tentang pajak STNK naik yang sebenarnya adalah biaya jasa pelayanan administrasi
Perlu diketahui, untuk biaya pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebelumnya adalah gratis. Dengan disahkan PNBP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu untuk roda empat atau lebih.
Biaya pengurusan dan penerbitan BPKB roda dua sebelumnya adalah sebesar Rp80 ribu, sekarang diwajibkan membayar Rp225 ribu. Untuk roda empat atau lebih adalah sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif biaya juga berlaku untuk penerbitan Surat Mutasi Kendaraan bagi roda dua atau roda tiga yang awalnya Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Roda empat atau lebih yang awalnya Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Jadi informasi yang diterima masyarakat adalah kurang tepat. Sehingga menyebabkan tindakan untuk cepat-cepat membayar pajak dan mengurus surat kendaraan sebelum tanggal 6 Januari 2017. Karena sebagian dari mereka beranggapan bahwa tarif pajak STNK naik.
Tarif yang dinaikkan pemerintah bukan pajak kendaraan, tapi PNBP
Jadi penjelasannya adalah seperti ini, biaya tarif yang dinaikkan pemerintah bukan pajak kendaraan, melainkan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yaitu penerbitan STNK dan BPKB baru.
Sekali lagi,…bukan pajak. Dalam PNBP ini hanya berlaku untuk penerbitan STNK dan BPKB baru saja.
Seperti berita yang dilansir dari news.detik.com, Jadi yang perlu ditekankan, yang naik bukan pajaknya, tetapi jasa pelayanan administrasi yang disetor ke kas negara. Orang pikir kan pajak naik, ini kan PNBP bukan pajak. Tetapi jasa pelayanan administrasi yang masuk ke kas negara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap.
Komentar
Loading…