in

COVID-19, Grab Juga Pilih Pangkas Sebagian Karyawannya

grab karyawannya
STRAITS TIME

Pandemi COVID-19 telah memukul banyak perusahaan-perusahaan yang ada di dunia saat ini, baik itu yang bersifat online maupun offline. Grab, yang merupakan perusahaan ride-hailing asal Singapura, yang mengandalkan laju usahanya melalui online ternyata juga mengalami dampak dari COVID-19.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan pesaing Gojek tersebut telah mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 360 orang karyawannya yang setara kurang dari 5 persen dari total karyawan yang dimiliki oleh Grab.

Baca juga: Corona Bukan Hanya Ancam Jiwa, Namun Juga Ancam Bisnis

Grab Janji Tak Akan PHK Karyawannya Lagi

Kata PHK adalah kata yang menakutkan bagi para karyawan, dan hal yang demikian itu disadari betul oleh pihak Grab, khususnya oleh Anthony Tan selaku Co-founder dan CEO Grab di mana ia berjanji tidak akan melakukan PHK lagi kepada para karyawannya. Artinya, ini adalah PHK terakhir yang dilakukan oleh Grab di tahun 2020.

“Kami mengerti berita ini akan menimbulkan kecemasan pada diri Anda, tetapi perlu diketahui bahwa keputusan ini bukan merupakan keputusan yang mudah. Kami telah mencoba segala kemungkinan untuk menghindari hal ini terjadi, tetapi kami harus menerima kenyataan bahwa keputusan hari ini kami ambil demi jutaan mata pencaharian orang yang bergantung pada kita di masa new normal.”

“Saya memastikan bahwa tidak akan ada lagi PHK di organisasi secara menyeluruh pada tahun ini dan saya yakin, dengan menjalankan rencana terbaru untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, kita tidak akan melalui proses yang menyakitkan ini lagi di beberapa waktu mendatang,” tulis Anthony dalam pesannya seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, (19/6/2020).

Baca juga: COVID-19, Airbnb Pilih Rumahkan 25 Persen Stafnya

Grab Tetap Beri Dukungan pada Karyawan

Sebagai salah satu perusahaan yang berstatus decacorn, Grab tidak membiarkan para karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja begitu saja. Pihak Grab tetap menunaikan hak-hak para mantan karyawannya seperti memberikan pesangon, dan memberikan tambahan gaji terpisah yang ditingkatkan jumlahnya.

Grab juga memberikan asuransi kesehatan hingga akhir tahun, pencairan cuti tahunan yang tidak digunakan, serta kredit GrabFlex. Para karyawan juga bisa mencairkan tunjangan hamil, baik itu untuk karyawan laki-laki yang istrinya sedang hamil atau untuk para karyawan perempuan.

Tidak sampai di situ, pihak perusahaan juga memberikan waiver of annual cliffs yang memungkinkan para karyawan terdampak PHK untuk menjadi pemegang saham. Terakhir, para karyawan dapat memilih untuk tetap memiliki laptop agar mudah ketika ingin mencari pekerjaan di tempat lain.

Baca juga: Terpukul COVID-19, Airy Pilih Tutup Permanen Layanannya

Sebelum Grab memangkas kurang dari 5 persen karyawannya, perusahaan lain juga sudah melakukan hal yang sama, di antaranya adalah Ola, perusahan taksi online India yang melakukan PHK terhadap 1.400 orang karyawannya. Kemudian, ada nama Uber dan OYO yang melakukan PHK terhadap 6.700 dan 5.000 orang karyawannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0