in

Gojek Didukung PayPal dan Facebook, OVO dan DANA Siap Merger

ovo dan dana merger

Belum lama ini Gojek kehadiran dua investor baru yang turut bergabung dalam pendanaan perusahaan, yakni Facebook dan juga PayPal. Dengan bergabungnya dua perusahaan tersebut, maka bisnis Gojek mendapatkan sokongan yang cukup kuat.

Bergabungnya Facebook dan PayPal sendiri dipercaya akan makin memperkuat dompet digital yang sudah Gojek miliki saat ini, yakni GoPay. Hal yang demikian itu diperkuat dengan pernyataan Facebook dan PayPal di mana mereka memang ingin memperkuat sektor pembayaran digital bagi para pengguna yang ada di Asia Tenggara.

Baca juga: Ikut Gabung Gojek, Transaksi PayPal Bakal Bisa Dilakukan di GoPay?

OVO dan DANA Dikabarkan Merger

Di saat Gojek berhasil menggaet Facebook dan PayPal di pusaran bisnis mereka, kabar merger antara OVO dan DANA kembali naik ke permukaan. Seperti yang sudah diketahui, kabar merger kedua perusahaan tersebut memang santer terdengar sejak tahun 2019 lalu.

Melansir dari Bloomberg, (17/6/2020), OVO dan DANA dikabarkan setuju melakukan merger untuk mengurangi aksi bakar uang, dan demi menjadi penantang yang lebih kuat bagi GoPay menurut orang yang mengetahui masalah ini, yang namanya enggan disebutkan.

Penandatanganan perjanjian antara OVO dan DANA sendiri kabarnya akan segera terealisasi setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun begitu, syarat dan waktu tetap bisa mengalami perubahan mengingat kedua perusahaan masih harus mendetailkan rencana bisnis mereka untuk ke depannya.

OVO adalah bagian dari SoftBank Group, sedangkan DANA didukung oleh Alibaba Group. Ketika kedua perusahaan tersebut benar-benar bergabung, maka aliansi antara SoftBank dan Alibaba akan makin erat. Dengan demikian, persaingan pasar pembayaran digital di Indonesia akan lebih sedikit mengingat para pemainnya telah berkurang.

Hingga kabar ini naik ke permukaan, pihak terkait masih enggan berkomentar. Bahkan, perusahaan-perusahaan yang mendukung OVO dan juga DANA seperti Alibaba juga masih bungkam. Namun apabila merger ini benar-benar terjadi, maka GoPay akan mendapatkan pesaing yang sangat kuat.

Baca juga: Ingin Kudeta GoPay, Grab Rencanakan Merger OVO dan DANA

Namun terkait peleburan kedua perusahaan tersebut, restu dari BI sangat dibutuhkan. Melansir dari CNBC Indonesia, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik menyebutkan bahwasanya pemegang saham mayoritas di atas 51 persen saham penerbit uang elektronik harus warga negara Indonesia atau berbadan hukum Indonesia.

Sejauh ini, pemilik mayoritas saham dari OVO dan DANA adalah orang-orang yang berasal dari luar negeri. Itu artinya, apabila ingin OVO dan DANA bisa melakukan merger, maka salah satu pemegang saham OVO atau DANA harus berbadan hukum Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0