in

Tarif Ojol Berubah Lagi 16 Maret, Sudah Tahu Belum?

tarif ojol
BLOOMBERG

Januari lalu, ribuan pengemudi ojol atau ojek online menggeruduk Istana Negara. Ketika melancarkan aksinya tersebut, para pengemudi meminta pemerintah merealisasikan beberapa tuntutan yang mereka inginkan.

Berikut bunyi tuntutan yang diajukan para pengemudi:

  • Menghapus zona tarif dan digantikan tarif per provinsi.
  • Melanjutkan tuntutan 2018, yaitu adanya payung hukum perlindungan terhadap ojek online.
  • Penutupan pendaftaran mitra driver di daerah padat dan Maxim yang melanggar batas tarif zona.

Baca juga: Didemo Driver, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Ojol

Pemerintah Ubah Tarif Ojol

Terkait tiga tuntutan yang diajukan, hingga saat ini pemerintah belum bisa merealisasikannya. Namun, pemerintah justru membuat kebijakan baru dengan mengubah tarif ojol dengan cara menaikannya, khususnya untuk daerah Jabodetabek.

Dilansir dari CNBC Indonesia, (10/3/2020), pemerintah mengubah tarif batas bawah dari Rp2.000/km menjadi Rp2.250/km. Bukan hanya tarif batas bawah saja, pemerintah juga mengubah tarif batas atas yang semula Rp2.500/km menjadi Rp2.650/km.

Menurut Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan jika kenaikan tarif batas bawah dan atas ini berdasarkan survei yang dilakukan pada 1.860 responden di mana responden menyatakan tidak keberatan dengan kenaikan tarif ojol, baik itu tarif Grab, Gojek, dan ojek online lainnya.

“Didapatkan kenaikan angka Rp250 per km lewat lima skema tarif yang ditawarkan dari Rp100 hingga Rp500. Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp250/km per Jabodetabek untuk respon tarif bawah,” ucap Budi Setiadi.

Adapun untuk tarif atas, kenaikannya di bawah tarif batas bawah, yakni Rp150/km. Pemerintah melalui Kemenhub juga menyampaikan jika untuk 4 km pertama juga akan mengalami kenaikan dari Rp8.000 hingga Rp10.000 menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.

Baca juga: Sudah Diputuskan, Ini Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Senin Besok

Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 16 Maret mendatang. Perubahan tarif sendiri hanya berlaku untuk Zona II saja, yaitu zona yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Adapun untuk Zona I dan Zona III tarif tetap tidak mengalami perubahan atau masih sama seperti ketika pertama kali diumumkan oleh Kemenhub pada Senin (2/9/2019).

Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)

  • Tarif batas bawah: Rp1.850/km
  • Tarif batas atas: Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp7.000 – Rp10.000

Zona II (Jabodetabek)

  • Tarif batas bawah: Rp2.250/km
  • Tarif batas atas: Rp2.650/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp9.000 – Rp10.500

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)

  • Tarif batas bawah: Rp2.100/km
  • Tarif batas atas: Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp7.000 – Rp10.000

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0